Komunitas Sekolah Perempuan Pangkep Tolak Pernikahan Anak Dibawah Umur
Kamis, 17 Agu 2023 16:08

Komunitas Perempuan Sekolah Kabupaten Pangkep. Foto: IST
PANGKEP - Ada yang berbeda pada puncak pelaksanaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 Tahun di Wilayah Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara yang dipusatkan di Pulau Satando, tepatnya di Desa Mattiro Baji.
Upacara yang dipimpin oleh Camat Liukang Tupabbiring Utara dan dihadiri oleh pemerintah desa, perwakilan sekolah, tenaga kesehatan, sekolah perempuan di 7 desa 17 pulau serta mahasiswa KKN dan para undangan.
Selain melaksanakan upacara pada umumnya pada pelaksanaan hari kemerdekaan kali ini juga dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Multipihak untuk pencegahan perkawinan anak di bawah umur 19 tahun oleh Camat Liukang Tupabbiring Utara.
Pembacaan deklarasi ini dilaksanakan di depan seluruh peserta upacara yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi tersebut oleh Camat, 7 kepala desa di Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kepala Puskesmas Sabutung, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Polsek Liukang Tupabbiring Utara.
Dalam deklarasi tersebut Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Para Multipihak berkomitmen untuk menolak perkawinan anak dibawah umur 19 tahun.
Selain itu, pihak lainnya yang turut hadir dalam deklarasi ini adalah komunitas sekolah perempuan yang menyatakan dukungannya agar tidak ada lagi masyarakat di wilayah Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara yang menikahkan anaknya jika masih dibawah umur, semua yang masih berusia dibawah 19 tahun akan diedukasi sebaik mungkin melalui keluarga dan pihak lainnya secara bersama-sama.
"Kami ibu-ibu sekolah perempuan tidak akan menikahkan anak-anak kami jika masih dibawah 19 tahun, kami faham bahwa salah satu masalah yang menjerat ibu-ibu seperti kemiskinan, masalah stunting dan perceraian itu karena anak-anak menikah di usia yang belum matang, psikologis dan reproduksinya belum siap," kata Indotang, salah satu anggota sekolah perempuan dari Pulau Kulambing.
Koordinator Program Inklusi YKPM-Kapal Perempuan, Rosniati yang turut hadir mendampingi komunitas Sekolah Perempuan dalam pencanangan dan penandatanganan deklarasi ini mengatakan bahwa deklarasi ini sangat penting untuk mengingatkan kembali ke seluruh pihak dalam membangun komitmen di wilayahnya masing-masing untuk tidak lagi mendukung pernikahan warga di wilayahnya khususnya lagi pernikahan di bawah umur 19 tahun yang menimbulkan banyak masalah.
‘Momentum kemerdekaan ini memang sangat tepat untuk mendeklarasikan pencegahan perkawinan anak ini, agar multi pihak yang hadir hari ini bisa bersama-sama mendukung sosialisasi pencegahan perkawinan anak di wilayahnya masing-masing. Apalagi di sini ada Pak Desa dengan perannya nanti pada banyak kesempatan bisa mensosialisasikan ke masyarakatnya persoalan dampak buruk pernikahan dibawah umur," ungkap Rosniati.
Dia melanjutkan, pihaknya mendorong kepada pihak puskesmas melalui programnya, agar bisa mensosialisasikan kepada ibu-ibu yang datang berobat di unit layanan kesehatan seperti pustu atau Posyandu untuk mencegah stunting dan perkawinan anak, karena belum matang secara reproduksi.
Komunitas Sekolah Perempuan memiliki kader yang siap mengkampanyekan secara massif pencegahan perkawinan anak. Sekaligus bersama-sama untuk tentunya mengawal implementasi dari deklarasi pencegahan perkawinan anak tersebut secara berkala.
“Multipihak ini harus memahami juga bahwa sasaran sosialisasi dari deklarasi ini banyak diantaranya harus sampai kepada kepala rumah tangga yang merupakan anggota keluarga yang paling dekat dengan anak, agar tidak menjadi korban dari keputusan yang salah dari orang tuanya," tutup Rosniati.
Upacara yang dipimpin oleh Camat Liukang Tupabbiring Utara dan dihadiri oleh pemerintah desa, perwakilan sekolah, tenaga kesehatan, sekolah perempuan di 7 desa 17 pulau serta mahasiswa KKN dan para undangan.
Selain melaksanakan upacara pada umumnya pada pelaksanaan hari kemerdekaan kali ini juga dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Multipihak untuk pencegahan perkawinan anak di bawah umur 19 tahun oleh Camat Liukang Tupabbiring Utara.
Pembacaan deklarasi ini dilaksanakan di depan seluruh peserta upacara yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi tersebut oleh Camat, 7 kepala desa di Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kepala Puskesmas Sabutung, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Polsek Liukang Tupabbiring Utara.
Dalam deklarasi tersebut Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Para Multipihak berkomitmen untuk menolak perkawinan anak dibawah umur 19 tahun.
Selain itu, pihak lainnya yang turut hadir dalam deklarasi ini adalah komunitas sekolah perempuan yang menyatakan dukungannya agar tidak ada lagi masyarakat di wilayah Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara yang menikahkan anaknya jika masih dibawah umur, semua yang masih berusia dibawah 19 tahun akan diedukasi sebaik mungkin melalui keluarga dan pihak lainnya secara bersama-sama.
"Kami ibu-ibu sekolah perempuan tidak akan menikahkan anak-anak kami jika masih dibawah 19 tahun, kami faham bahwa salah satu masalah yang menjerat ibu-ibu seperti kemiskinan, masalah stunting dan perceraian itu karena anak-anak menikah di usia yang belum matang, psikologis dan reproduksinya belum siap," kata Indotang, salah satu anggota sekolah perempuan dari Pulau Kulambing.
Koordinator Program Inklusi YKPM-Kapal Perempuan, Rosniati yang turut hadir mendampingi komunitas Sekolah Perempuan dalam pencanangan dan penandatanganan deklarasi ini mengatakan bahwa deklarasi ini sangat penting untuk mengingatkan kembali ke seluruh pihak dalam membangun komitmen di wilayahnya masing-masing untuk tidak lagi mendukung pernikahan warga di wilayahnya khususnya lagi pernikahan di bawah umur 19 tahun yang menimbulkan banyak masalah.
‘Momentum kemerdekaan ini memang sangat tepat untuk mendeklarasikan pencegahan perkawinan anak ini, agar multi pihak yang hadir hari ini bisa bersama-sama mendukung sosialisasi pencegahan perkawinan anak di wilayahnya masing-masing. Apalagi di sini ada Pak Desa dengan perannya nanti pada banyak kesempatan bisa mensosialisasikan ke masyarakatnya persoalan dampak buruk pernikahan dibawah umur," ungkap Rosniati.
Dia melanjutkan, pihaknya mendorong kepada pihak puskesmas melalui programnya, agar bisa mensosialisasikan kepada ibu-ibu yang datang berobat di unit layanan kesehatan seperti pustu atau Posyandu untuk mencegah stunting dan perkawinan anak, karena belum matang secara reproduksi.
Komunitas Sekolah Perempuan memiliki kader yang siap mengkampanyekan secara massif pencegahan perkawinan anak. Sekaligus bersama-sama untuk tentunya mengawal implementasi dari deklarasi pencegahan perkawinan anak tersebut secara berkala.
“Multipihak ini harus memahami juga bahwa sasaran sosialisasi dari deklarasi ini banyak diantaranya harus sampai kepada kepala rumah tangga yang merupakan anggota keluarga yang paling dekat dengan anak, agar tidak menjadi korban dari keputusan yang salah dari orang tuanya," tutup Rosniati.
(UMI)
Berita Terkait

News
Cegah Stunting, Pertamina Latih Emak-emak Masak Makanan Sehat untuk Balita
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal (IT) Kendari menggelar Pelatihan Memasak Makanan Sehat untuk Balita melalui Program Gizi Mata Seimbang (GMS).
Selasa, 17 Jun 2025 08:41

News
RSUD Haji Makassar Skrining 200 Balita untuk Cegah Stunting
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT RSUD Haji Makassar berperan aktif dalam Gerakan Nasional Percepatan Penurunan Stunting, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kamis, 12 Jun 2025 19:31

Sulsel
Beri Bantuan, PKK Gowa Fokus Penanganan Stunting di Somba Opu
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah bersama jajarannya kembali memberikan bantuan kepada keluarga dengan anak stunting.
Sabtu, 07 Jun 2025 05:35

Sulsel
Tekan Angka Stunting, Pemkab Maros Alokasikan Rp18 Miliar
Pemerintah Kabupaten Maros menggelontorkan anggaran sebesar Rp18 miliar pada tahun 2025 untuk mempercepat penurunan angka stunting. Anggaran ini disebar ke sejumlah OPD.
Selasa, 03 Jun 2025 17:12

Sulsel
Prevalensi Stunting Gowa Tahun 2024 Turun Menjadi 17 Persen
Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menunjukkan bentuk komitmennya dalam penanganan stunting. Terbukti dari turunnya prevalensi stunting Kabupaten Gowa menjadi 17 persen tahun 2024.
Rabu, 28 Mei 2025 18:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
2

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
3

Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
4

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
5

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
2

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
3

Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
4

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
5

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel