Panwaslu Kecamatan Diminta Pahami Penyelesaian Sengketa Pemilu
Rabu, 27 Sep 2023 19:20
Suasana rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diadakan oleh Panwaslu Tomoni dan Wotu, belum lama ini. Foto/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, menjelaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam kerangka kewenangan tersebut, Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk memahami mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa di antara peserta Pemilu.
"Ini adalah bagian dari fungsi telaah dan pengkajian kami. Kami tidak ingin mengeklaim pelanggaran administratif sebagai sengketa, atau sebaliknya, mengkategorikan pelanggaran kode etik sebagai pelanggaran pidana Pemilu," ujar Sukmawati dalam rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Tomoni dan Wotu, belum lama ini.
Sukmawati menjelaskan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilu setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten.
"Penyelesaian sengketa antara peserta Pemilu bisa dilakukan di lokasi kejadian dengan memperhatikan prinsip netralitas, efisiensi, efektivitas, keamanan, dan ketertiban," kata Sukmawati.
Selanjutnya, jika penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan di tempat kejadian, Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakannya di tempat lain, termasuk di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan juga dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, dan pihak lain yang dianggap netral untuk membantu dalam penyelesaian sengketa.
"Sumbangan pihak-pihak tersebut tidak akan mengurangi independensi Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa," tutupnya.
Pada pertemuan tersebut, hadir juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
Dalam kerangka kewenangan tersebut, Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk memahami mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa di antara peserta Pemilu.
"Ini adalah bagian dari fungsi telaah dan pengkajian kami. Kami tidak ingin mengeklaim pelanggaran administratif sebagai sengketa, atau sebaliknya, mengkategorikan pelanggaran kode etik sebagai pelanggaran pidana Pemilu," ujar Sukmawati dalam rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Tomoni dan Wotu, belum lama ini.
Sukmawati menjelaskan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilu setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten.
"Penyelesaian sengketa antara peserta Pemilu bisa dilakukan di lokasi kejadian dengan memperhatikan prinsip netralitas, efisiensi, efektivitas, keamanan, dan ketertiban," kata Sukmawati.
Selanjutnya, jika penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan di tempat kejadian, Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakannya di tempat lain, termasuk di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan juga dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, dan pihak lain yang dianggap netral untuk membantu dalam penyelesaian sengketa.
"Sumbangan pihak-pihak tersebut tidak akan mengurangi independensi Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa," tutupnya.
Pada pertemuan tersebut, hadir juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kepala Sekretariat Bawaslu Lutim Ajak ASN Perkuat Persatuan dan Profesionalisme
Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 Tahun 2025 digelar secara khidmat di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Senin (1/12/2025).
Senin, 01 Des 2025 17:14
Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42
Sulsel
Kado Akhir Tahun, KPU Sulsel Terima Dua Penghargaan dalam Rakornas di Jakarta
KPU Sulsel berhasil meraih dua penghargaan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Senin (30/12).
Senin, 30 Des 2024 22:24
Makassar City
KPU Makassar Sabet Penghargaan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
KPU Makassar menyabet penghargaan sebagai penyelenggara kabupaten/kota Terbaik II Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024.
Senin, 30 Des 2024 22:07
Sulsel
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Soppeng Terbitkan Buku Mengawal Demokrasi
Bawaslu Soppeng menerbitkan buku sebagai bentuk pengawasan. Karya tersebut berjudul Mengawal Demokrasi, sistem dan proses rekruitmen pengawas Pemilu Adhoc 2024.
Kamis, 19 Des 2024 13:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh