Panwaslu Kecamatan Diminta Pahami Penyelesaian Sengketa Pemilu
fitra budin
Rabu, 27 Sep 2023 19:20
Suasana rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diadakan oleh Panwaslu Tomoni dan Wotu, belum lama ini. Foto/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, menjelaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam kerangka kewenangan tersebut, Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk memahami mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa di antara peserta Pemilu.
"Ini adalah bagian dari fungsi telaah dan pengkajian kami. Kami tidak ingin mengeklaim pelanggaran administratif sebagai sengketa, atau sebaliknya, mengkategorikan pelanggaran kode etik sebagai pelanggaran pidana Pemilu," ujar Sukmawati dalam rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Tomoni dan Wotu, belum lama ini.
Sukmawati menjelaskan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilu setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten.
"Penyelesaian sengketa antara peserta Pemilu bisa dilakukan di lokasi kejadian dengan memperhatikan prinsip netralitas, efisiensi, efektivitas, keamanan, dan ketertiban," kata Sukmawati.
Selanjutnya, jika penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan di tempat kejadian, Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakannya di tempat lain, termasuk di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan juga dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, dan pihak lain yang dianggap netral untuk membantu dalam penyelesaian sengketa.
"Sumbangan pihak-pihak tersebut tidak akan mengurangi independensi Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa," tutupnya.
Pada pertemuan tersebut, hadir juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
Dalam kerangka kewenangan tersebut, Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk memahami mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa di antara peserta Pemilu.
"Ini adalah bagian dari fungsi telaah dan pengkajian kami. Kami tidak ingin mengeklaim pelanggaran administratif sebagai sengketa, atau sebaliknya, mengkategorikan pelanggaran kode etik sebagai pelanggaran pidana Pemilu," ujar Sukmawati dalam rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Tomoni dan Wotu, belum lama ini.
Sukmawati menjelaskan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilu setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten.
"Penyelesaian sengketa antara peserta Pemilu bisa dilakukan di lokasi kejadian dengan memperhatikan prinsip netralitas, efisiensi, efektivitas, keamanan, dan ketertiban," kata Sukmawati.
Selanjutnya, jika penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan di tempat kejadian, Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakannya di tempat lain, termasuk di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan juga dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, dan pihak lain yang dianggap netral untuk membantu dalam penyelesaian sengketa.
"Sumbangan pihak-pihak tersebut tidak akan mengurangi independensi Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa," tutupnya.
Pada pertemuan tersebut, hadir juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Gakkumdu Makassar Raih Penghargaan Terbaik Pertama se-Indonesia pada Award 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Kategori Fasilitasi terbaik pertama pada kegiatan Gakkumdu Award 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Ancol Beach City International Stadium pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 23:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Terima Penghargaan Kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu
Bawaslu Soppeng berhasil meraih peringkat ketiga dalam kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu pada ajang Gakkumdu Award 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 21:56
Sulsel
KPU Sulsel Raih Penghargaan Terbaik ke-3 Kategori PPID Terupdate
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik ke-3 kategori "PPID Terupdate" dalam Penganugerahan Parhumas Tahun 2024 di Hotel Sava Surabaya, pada Senin (05/08/2024) malam.
Selasa, 06 Agu 2024 11:34
Sulsel
Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke DKPP. Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.
Kamis, 01 Agu 2024 22:02
News
Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Ditunda
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menunda Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR -DPD RI Hasil Pemilu 2024 pada Rabu (31/7/2024).
Rabu, 31 Jul 2024 23:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada