Bupati Gowa Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Non ASN
Minggu, 08 Okt 2023 16:43
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri PQJI di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (6/10). Foto/Herni Amir
GOWA - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10) lalu, membawa kabar gembira bagi seluruh Non ASN atau honorer, khususnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang menyampaikan langsung kabar tersebut mengungkapkan, RUU yang telah disahkan itu sebagai tanda bahwa seluruh honorer yang ada tidak akan diberhentikan secara massal, termasuk di Kabupaten Gowa.
"Alhamdulillah terkait dengan honorer tidak akan diberhentikan dan itu RUU nya sudah disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI beberapa hari lalu, Jadi semua yang resah kalau masa honorer hanya sampai November, sudah bisa lega karena pemerintah pusat telah mensahkan," ungkapnya, saat menghadiri PQJI di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (6/10).
Dirinya mengaku seluruh honorer yang telah didata pada tahun 2022 lalu dan terdaftar dalam data base BKN akan terus bekerja sesuai dengan tugas di instansi masing-masing.
"Silahkan bekerja dengan baik tanpa harus was-was, namun kalian harus bisa meningkatkan kualitas dan mengikuti perkembangan zaman yang ada. Jika ada yang gaptek harus belajar teknologi karena ini jamannya digitalisasi," jelas orang nomor satu di Gowa itu.
Kendati demikian dirinya mengimbau kepala Kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa agar tidak ada yang melakukan penambahan tenaga honorer atau Non ASN karena pada pendataan lalu terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang telah ditandatangani terkait data yang ada.
"Diingatkan kepada pimpinan SKPD bahwa kalian telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak artinya tidak boleh lagi penambahan honorer apalagi mengeluarkan SK dinas, jika ada maka tentu ada konsekuensi hukum didalamnya, tapi saya minta Non ASN yang sekarang bisa ditingkatkan kualitas SDM nya," tegas Adnan.
Kepala BKPSDM Kabupatem Gowa, Zubair Usman mengatakan, saat ini jumlah nonorer atai Non ASN yang telah mengikuti pendataam pada 2022 kemarin sebanyak 5.904 orang yang terdiri dari 449 tenaga honorer kategori II (THK-2) dan Non ASN 5.455 orang.
"Semua data ini telah terdaftar dalam data base BKN jadi tidak boleh ada penambahan lagi," katanya.
Salah satu tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Gowa, Afrilian Cahaya Putri mengaku bahagia atas RUU yang telah disahkan itu. Menurutnya apa yang dikhawatirkan selama ini tidak akan terjadi dan bisa terus bekerja dengan baik.
"Tentunya bahagia dan ini menjadi kesempatan yang baik untuk para tenaga honorer agar bisa memperbaiki kinerja dan penghasilan atau pekerjaan kami tidak akan hilang," tutupnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang menyampaikan langsung kabar tersebut mengungkapkan, RUU yang telah disahkan itu sebagai tanda bahwa seluruh honorer yang ada tidak akan diberhentikan secara massal, termasuk di Kabupaten Gowa.
"Alhamdulillah terkait dengan honorer tidak akan diberhentikan dan itu RUU nya sudah disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI beberapa hari lalu, Jadi semua yang resah kalau masa honorer hanya sampai November, sudah bisa lega karena pemerintah pusat telah mensahkan," ungkapnya, saat menghadiri PQJI di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (6/10).
Dirinya mengaku seluruh honorer yang telah didata pada tahun 2022 lalu dan terdaftar dalam data base BKN akan terus bekerja sesuai dengan tugas di instansi masing-masing.
"Silahkan bekerja dengan baik tanpa harus was-was, namun kalian harus bisa meningkatkan kualitas dan mengikuti perkembangan zaman yang ada. Jika ada yang gaptek harus belajar teknologi karena ini jamannya digitalisasi," jelas orang nomor satu di Gowa itu.
Kendati demikian dirinya mengimbau kepala Kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa agar tidak ada yang melakukan penambahan tenaga honorer atau Non ASN karena pada pendataan lalu terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang telah ditandatangani terkait data yang ada.
"Diingatkan kepada pimpinan SKPD bahwa kalian telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak artinya tidak boleh lagi penambahan honorer apalagi mengeluarkan SK dinas, jika ada maka tentu ada konsekuensi hukum didalamnya, tapi saya minta Non ASN yang sekarang bisa ditingkatkan kualitas SDM nya," tegas Adnan.
Kepala BKPSDM Kabupatem Gowa, Zubair Usman mengatakan, saat ini jumlah nonorer atai Non ASN yang telah mengikuti pendataam pada 2022 kemarin sebanyak 5.904 orang yang terdiri dari 449 tenaga honorer kategori II (THK-2) dan Non ASN 5.455 orang.
"Semua data ini telah terdaftar dalam data base BKN jadi tidak boleh ada penambahan lagi," katanya.
Salah satu tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Gowa, Afrilian Cahaya Putri mengaku bahagia atas RUU yang telah disahkan itu. Menurutnya apa yang dikhawatirkan selama ini tidak akan terjadi dan bisa terus bekerja dengan baik.
"Tentunya bahagia dan ini menjadi kesempatan yang baik untuk para tenaga honorer agar bisa memperbaiki kinerja dan penghasilan atau pekerjaan kami tidak akan hilang," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
One Day One District di Parigi, Bupati Gowa Serap Aspirasi dan Tinjau Infrastruktur
Menjelang satu tahun pelaksanaan program One Day One District (ODOD) yang pertama kali digelar di Kecamatan Parigi pada 28 Juni 2025, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang
Minggu, 21 Jun 2026 18:49
News
Pertahankan Status KLA, Pemkab Gowa Perkuat Peran Anak sebagai Agen Perubahan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui penyelenggaraan Grand Final Pemilihan Duta Anak Kabupaten Gowa.
Sabtu, 20 Jun 2026 18:40
Sulsel
KTNA Gowa Siap Ikuti PENAS XVII, Sekda Minta Promosikan Potensi Daerah
Sekda Gowa, Andy Azis, mengajak seluruh rombongan KTNA Kabupaten Gowa untuk mempromosikan produk unggulan sektor pertanian dan perikanan daerah pada PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo.
Rabu, 17 Jun 2026 18:54
News
Program Mahasantri Gowa Cetak 167 Sarjana Al-Qur'an dan Tafsir
Sebanyak 167 Mahasantri Kabupaten Gowa angkatan Tahun Akademik 2022/2023 berhasil menyelesaikan pendidikan pada Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin.
Rabu, 17 Jun 2026 18:40
Sulsel
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, meminta Kemendagri melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa.
Selasa, 16 Jun 2026 20:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
2
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
3
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
4
Jalan Lingkar Unhas Dibeton, Gubernur Sulsel Percepat Akses Alternatif Warga Tamalanrea
5
Sinergi PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulteng Kebut Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
2
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
3
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
4
Jalan Lingkar Unhas Dibeton, Gubernur Sulsel Percepat Akses Alternatif Warga Tamalanrea
5
Sinergi PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulteng Kebut Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan