Mutasi Pj Wali Kota Palopo Dinilai Tidak Melanggar Aturan
Rabu, 11 Okt 2023 22:27

Kepala BKPSDM, Irfan Dachri menyampaikan mutasi 9 staf Pemkot Palopo tidak melanggar aturan. Foto: Chaeruddin
PALOPO - Belum sebulan menjabat sejak dilantik 26 september, Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani telah menggeser atau memutasi 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Mutasi ini sempat menuai sorotan sejumlah pihak. Selain alasan kepatutan, mutasi ini dianggap cacat, karena dikabarkan tidak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sehingga oleh sejumlah pihak menyebutnya melanggar.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dachri, angkat bicara. Mantan Kadis DPKAD ini membenarkan adanya mutasi sesuai SK Pj Wali Kota Palopo nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo
Menurutnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, dibolehkan untuk memutasi pegawai di lingkup Pemkot Palopo
"Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan sehingga tidak melanggar. Sekali lagi kami perlu sampaikan tidak ada yang dilanggar," ungkapnya. Irfan menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf.
"Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan dan tidak ada yang dilanggar. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah," jelasnya.
"Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan" lanjutnya.
Di Bagian akhir pada nomor 4 pada aturan ini dijelaskan, dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) diatas," tambah Irfan.
Pernyataan kepala BKPSDM Palopo Irfan Dachri ini menjawab kritik Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu, yang menilai, keputusan yang dilakukan Pj Walikota Palopo itu akan bermasalah di kemudian hari karena cacat prosedural.
Mutasi ini sempat menuai sorotan sejumlah pihak. Selain alasan kepatutan, mutasi ini dianggap cacat, karena dikabarkan tidak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sehingga oleh sejumlah pihak menyebutnya melanggar.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dachri, angkat bicara. Mantan Kadis DPKAD ini membenarkan adanya mutasi sesuai SK Pj Wali Kota Palopo nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo
Menurutnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, dibolehkan untuk memutasi pegawai di lingkup Pemkot Palopo
"Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan sehingga tidak melanggar. Sekali lagi kami perlu sampaikan tidak ada yang dilanggar," ungkapnya. Irfan menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf.
"Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan dan tidak ada yang dilanggar. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah," jelasnya.
"Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan" lanjutnya.
Di Bagian akhir pada nomor 4 pada aturan ini dijelaskan, dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) diatas," tambah Irfan.
Pernyataan kepala BKPSDM Palopo Irfan Dachri ini menjawab kritik Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu, yang menilai, keputusan yang dilakukan Pj Walikota Palopo itu akan bermasalah di kemudian hari karena cacat prosedural.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
Wali Kota Makassar Lantik Puluhan Pejabat Eselon II dan III Besok
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin diagendakan melantik pejabat eselon II dan eselon III pada Senin, (16/6/2025) besok di Balai Kota.
Minggu, 15 Jun 2025 16:20

Sulsel
Lantik 64 Pejabat, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Ungkap Masih Ada Mutasi Susulan
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melantik 64 pejabat pengawas dan pejabat administrator di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin malam, 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 13:00

Sulsel
Semua Calon Berkomitmen, Wujudkan PSU Pilwalkot Palopo Aman dan Damai
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo pada Rabu, (07/05/2025).
Rabu, 07 Mei 2025 20:49

Sulsel
Pejabat Eselon II Maros Mulai Dievaluasi Pekan Depan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera mengevaluasi pejabat eselon II yang saat ini menjabat sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Senin, 07 Apr 2025 15:46

News
Mutasi Polri, Irjen Pol Rusdi Hartono Gantikan Irjen Pol Yudhiawan Sebagai Kapolda Sulsel
Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Satu diantaranya yang menjabat Kapolda Sulsel.
Kamis, 13 Mar 2025 12:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025