Mutasi Pj Wali Kota Palopo Dinilai Tidak Melanggar Aturan

Chaeruddin
Rabu, 11 Okt 2023 22:27
Mutasi Pj Wali Kota Palopo Dinilai Tidak Melanggar Aturan
Kepala BKPSDM, Irfan Dachri menyampaikan mutasi 9 staf Pemkot Palopo tidak melanggar aturan. Foto: Chaeruddin
Comment
Share
PALOPO - Belum sebulan menjabat sejak dilantik 26 september, Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani telah menggeser atau memutasi 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Mutasi ini sempat menuai sorotan sejumlah pihak. Selain alasan kepatutan, mutasi ini dianggap cacat, karena dikabarkan tidak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sehingga oleh sejumlah pihak menyebutnya melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dachri, angkat bicara. Mantan Kadis DPKAD ini membenarkan adanya mutasi sesuai SK Pj Wali Kota Palopo nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo



Menurutnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, dibolehkan untuk memutasi pegawai di lingkup Pemkot Palopo

"Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan sehingga tidak melanggar. Sekali lagi kami perlu sampaikan tidak ada yang dilanggar," ungkapnya. Irfan menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf.

"Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan dan tidak ada yang dilanggar. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah," jelasnya.

"Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan" lanjutnya.



Di Bagian akhir pada nomor 4 pada aturan ini dijelaskan, dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) diatas," tambah Irfan.

Pernyataan kepala BKPSDM Palopo Irfan Dachri ini menjawab kritik Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu, yang menilai, keputusan yang dilakukan Pj Walikota Palopo itu akan bermasalah di kemudian hari karena cacat prosedural.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru