Kuasa Hukum Muhammad Bakri Desak Pemerintah di Gowa Selesaikan Batas Desa Mata Allo-Sokkolia
Kamis, 30 Nov 2023 09:24

Kuasa Hukum Muhammad Bakri (kanan) berdebat dengan warga yang menolak pemasangan papan bicara. Foto: IST
MAKASSAR - Sengketa lahan di perbatasan wilayah Desa Mata Allo dengan Sokkolia di Gowa masih terus bergulir. Warga dari kedua desa sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Kuasa Hukum warga Mata Allo, Muhammad Bakri mendesak agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Apalagi masalah ini sudah puluhan tahun berlangsung, tanpa ada penyelesaian.
Warga Dusun Borong Rappo, Sokkolia yang juga mengklaim tanah tersebut mengaku lahan sengketa itu masuk dalam wilayah desanya. Bukan masuk dalam wilayah Desa Mata Allo.
Sementara menurut Bakri, lahan sengketa yang dipersoalkan sudah masuk dalam wilayah Desa Mata Allo. Hal itu dijelaskan dalam Perda baru yang terbitkan saat Desa Mata Allo dimekarkan dari Desa Nirannuang.
"Jadi sebelum masuk desa persiapan, sudah harus ada ukuran wilayah luasan desa. Sudah ada kebijakan yang mengatur, sudah ada Perda yang mengatur," katanya pada Senin (27/11).
"Begitu disiapkan 2-3 tahun masuk definitif, lahir Perda baru di dalamnya mengatur luasan wilayah dan jumlah penduduk," sambungnya.
Bakri melanjutkan, jika sudah tertuang, berarti angka yang disebutkan dalam perda sudah otomatis diukur luasan desa itu. Mulai dari batas barat, timur, selatan dan utara.
"Sehingga sudah lebih awal ditetapkan batas wilayah desa. Selain itu berdirinya suatu desa bahwa ada pengakuan dari desa lain," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pihak terkait mengukur ulang batas wilayah Desa Mata Allo dengan Dusun Borong Rappo, Sokkolia. Dimana pengukuran tersebut melibatkan warga yang bersengketa sehingga bisa melihat secara langsung batas wilayah yang dimaksud.
"Kalau bisa, diukur ulang batas wilayahnya sesuai ukuran yang ada di Perda, biar jelas dan terang benderang semuanya. Karena persoalan ini, yang berdampak ialah hak masyarakat," bebernya.
Soal sertifikat tumpang tindih, Bakri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, hanya warga Desa Mata Allo yang memiliki SHM di lahan tersebut.
"Itu belum jelas apakah di pihak warga desa Sokkolia memiliki itu (sertifikat), apakah hanya klaim. Tidak ada sertifikat yang terdaftar di BPN selain punya sertifikat yang dimiliki warga Mata Allo," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Safaat mengungkapkan Pemkab akan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini. Pihak terkait akan diundang untuk menjelaskan batas wilayah yang dipersoalkan.
"Belum (mediasi) hari ini atau kemarin. Sementara mau diundang pihak TopDam (Topografi Kodam) terkait batas oleh pihak kabupaten," ujar Safaat.
Kuasa Hukum warga Mata Allo, Muhammad Bakri mendesak agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Apalagi masalah ini sudah puluhan tahun berlangsung, tanpa ada penyelesaian.
Warga Dusun Borong Rappo, Sokkolia yang juga mengklaim tanah tersebut mengaku lahan sengketa itu masuk dalam wilayah desanya. Bukan masuk dalam wilayah Desa Mata Allo.
Sementara menurut Bakri, lahan sengketa yang dipersoalkan sudah masuk dalam wilayah Desa Mata Allo. Hal itu dijelaskan dalam Perda baru yang terbitkan saat Desa Mata Allo dimekarkan dari Desa Nirannuang.
"Jadi sebelum masuk desa persiapan, sudah harus ada ukuran wilayah luasan desa. Sudah ada kebijakan yang mengatur, sudah ada Perda yang mengatur," katanya pada Senin (27/11).
"Begitu disiapkan 2-3 tahun masuk definitif, lahir Perda baru di dalamnya mengatur luasan wilayah dan jumlah penduduk," sambungnya.
Bakri melanjutkan, jika sudah tertuang, berarti angka yang disebutkan dalam perda sudah otomatis diukur luasan desa itu. Mulai dari batas barat, timur, selatan dan utara.
"Sehingga sudah lebih awal ditetapkan batas wilayah desa. Selain itu berdirinya suatu desa bahwa ada pengakuan dari desa lain," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pihak terkait mengukur ulang batas wilayah Desa Mata Allo dengan Dusun Borong Rappo, Sokkolia. Dimana pengukuran tersebut melibatkan warga yang bersengketa sehingga bisa melihat secara langsung batas wilayah yang dimaksud.
"Kalau bisa, diukur ulang batas wilayahnya sesuai ukuran yang ada di Perda, biar jelas dan terang benderang semuanya. Karena persoalan ini, yang berdampak ialah hak masyarakat," bebernya.
Soal sertifikat tumpang tindih, Bakri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, hanya warga Desa Mata Allo yang memiliki SHM di lahan tersebut.
"Itu belum jelas apakah di pihak warga desa Sokkolia memiliki itu (sertifikat), apakah hanya klaim. Tidak ada sertifikat yang terdaftar di BPN selain punya sertifikat yang dimiliki warga Mata Allo," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Safaat mengungkapkan Pemkab akan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini. Pihak terkait akan diundang untuk menjelaskan batas wilayah yang dipersoalkan.
"Belum (mediasi) hari ini atau kemarin. Sementara mau diundang pihak TopDam (Topografi Kodam) terkait batas oleh pihak kabupaten," ujar Safaat.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Gowa Perkuat Peran APIP dalam Pengawasan Keuangan Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempertegas penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan desa.
Kamis, 11 Sep 2025 17:46

Sulsel
Delapan Peserta Asal Gowa Ikuti Seleksi Kader Muda PKK Sulsel
Sebanyak delapan orang peserta asal Kabupaten Gowa ikut dalam seleksi Kader Muda Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang digelar TP PKK Provinsi Sulsel bekerja sama Dispora Sulsel.
Selasa, 09 Sep 2025 14:19

Sulsel
APBD Perubahan 2025 Gowa Fokus Layanan Publik dan Ekonomi
Perubahan APBD 2025 Kabupaten Gowa akan memfokuskan pada upaya penguatan program daerah periode 2025-2030. Khususnya pada peningkatan kualitas layanan publik hingga pemulihan ekonomi.
Sabtu, 06 Sep 2025 11:01

Sulsel
Maulid di Gowa, Kumpulkan 7.560 Kg Beras dan 56 Bakul Maudu
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Tingkat Kabupaten Gowa yang rutin dilaksanakan setiap tahun dijadikan momen untuk berbagi kepada sesama.
Sabtu, 06 Sep 2025 08:40

Sulsel
Bupati Husniah Serahkan Bantuan Kearifan Lokal Kemensos RI ke Sanggar Seni
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan bantuan kearifan lokal sebesar Rp50 juta dari Kementerian Sosial RI kepada Sanggar Seni Kalegowa di Kantor Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, Jumat (5/9).
Jum'at, 05 Sep 2025 18:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jalur Alternatif Bukit Baruga-Leimena Siap Jadi Solusi Kemacetan di Timur Makassar
2

IM3 & Motorola Hadirkan Bundling Moto g86 Power 5G, Internet Ngebut Plus Proteksi SATSPAM
3

RS UIN Alauddin Bagikan Kacamata dan Gelar Pemeriksaan Gratis
4

Imigrasi Parepare Ikut Sukseskan Penanaman 5.000 Bibit Pohon Kelapa di Selayar
5

PLP FPsi UNM Serahkan Laporan Survei Kepuasan Pegawai RSUP Wahidin Sudirohusodo
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jalur Alternatif Bukit Baruga-Leimena Siap Jadi Solusi Kemacetan di Timur Makassar
2

IM3 & Motorola Hadirkan Bundling Moto g86 Power 5G, Internet Ngebut Plus Proteksi SATSPAM
3

RS UIN Alauddin Bagikan Kacamata dan Gelar Pemeriksaan Gratis
4

Imigrasi Parepare Ikut Sukseskan Penanaman 5.000 Bibit Pohon Kelapa di Selayar
5

PLP FPsi UNM Serahkan Laporan Survei Kepuasan Pegawai RSUP Wahidin Sudirohusodo