Kuasa Hukum Muhammad Bakri Desak Pemerintah di Gowa Selesaikan Batas Desa Mata Allo-Sokkolia
Kamis, 30 Nov 2023 09:24

Kuasa Hukum Muhammad Bakri (kanan) berdebat dengan warga yang menolak pemasangan papan bicara. Foto: IST
MAKASSAR - Sengketa lahan di perbatasan wilayah Desa Mata Allo dengan Sokkolia di Gowa masih terus bergulir. Warga dari kedua desa sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Kuasa Hukum warga Mata Allo, Muhammad Bakri mendesak agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Apalagi masalah ini sudah puluhan tahun berlangsung, tanpa ada penyelesaian.
Warga Dusun Borong Rappo, Sokkolia yang juga mengklaim tanah tersebut mengaku lahan sengketa itu masuk dalam wilayah desanya. Bukan masuk dalam wilayah Desa Mata Allo.
Sementara menurut Bakri, lahan sengketa yang dipersoalkan sudah masuk dalam wilayah Desa Mata Allo. Hal itu dijelaskan dalam Perda baru yang terbitkan saat Desa Mata Allo dimekarkan dari Desa Nirannuang.
"Jadi sebelum masuk desa persiapan, sudah harus ada ukuran wilayah luasan desa. Sudah ada kebijakan yang mengatur, sudah ada Perda yang mengatur," katanya pada Senin (27/11).
"Begitu disiapkan 2-3 tahun masuk definitif, lahir Perda baru di dalamnya mengatur luasan wilayah dan jumlah penduduk," sambungnya.
Bakri melanjutkan, jika sudah tertuang, berarti angka yang disebutkan dalam perda sudah otomatis diukur luasan desa itu. Mulai dari batas barat, timur, selatan dan utara.
"Sehingga sudah lebih awal ditetapkan batas wilayah desa. Selain itu berdirinya suatu desa bahwa ada pengakuan dari desa lain," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pihak terkait mengukur ulang batas wilayah Desa Mata Allo dengan Dusun Borong Rappo, Sokkolia. Dimana pengukuran tersebut melibatkan warga yang bersengketa sehingga bisa melihat secara langsung batas wilayah yang dimaksud.
"Kalau bisa, diukur ulang batas wilayahnya sesuai ukuran yang ada di Perda, biar jelas dan terang benderang semuanya. Karena persoalan ini, yang berdampak ialah hak masyarakat," bebernya.
Soal sertifikat tumpang tindih, Bakri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, hanya warga Desa Mata Allo yang memiliki SHM di lahan tersebut.
"Itu belum jelas apakah di pihak warga desa Sokkolia memiliki itu (sertifikat), apakah hanya klaim. Tidak ada sertifikat yang terdaftar di BPN selain punya sertifikat yang dimiliki warga Mata Allo," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Safaat mengungkapkan Pemkab akan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini. Pihak terkait akan diundang untuk menjelaskan batas wilayah yang dipersoalkan.
"Belum (mediasi) hari ini atau kemarin. Sementara mau diundang pihak TopDam (Topografi Kodam) terkait batas oleh pihak kabupaten," ujar Safaat.
Kuasa Hukum warga Mata Allo, Muhammad Bakri mendesak agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Apalagi masalah ini sudah puluhan tahun berlangsung, tanpa ada penyelesaian.
Warga Dusun Borong Rappo, Sokkolia yang juga mengklaim tanah tersebut mengaku lahan sengketa itu masuk dalam wilayah desanya. Bukan masuk dalam wilayah Desa Mata Allo.
Sementara menurut Bakri, lahan sengketa yang dipersoalkan sudah masuk dalam wilayah Desa Mata Allo. Hal itu dijelaskan dalam Perda baru yang terbitkan saat Desa Mata Allo dimekarkan dari Desa Nirannuang.
"Jadi sebelum masuk desa persiapan, sudah harus ada ukuran wilayah luasan desa. Sudah ada kebijakan yang mengatur, sudah ada Perda yang mengatur," katanya pada Senin (27/11).
"Begitu disiapkan 2-3 tahun masuk definitif, lahir Perda baru di dalamnya mengatur luasan wilayah dan jumlah penduduk," sambungnya.
Bakri melanjutkan, jika sudah tertuang, berarti angka yang disebutkan dalam perda sudah otomatis diukur luasan desa itu. Mulai dari batas barat, timur, selatan dan utara.
"Sehingga sudah lebih awal ditetapkan batas wilayah desa. Selain itu berdirinya suatu desa bahwa ada pengakuan dari desa lain," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pihak terkait mengukur ulang batas wilayah Desa Mata Allo dengan Dusun Borong Rappo, Sokkolia. Dimana pengukuran tersebut melibatkan warga yang bersengketa sehingga bisa melihat secara langsung batas wilayah yang dimaksud.
"Kalau bisa, diukur ulang batas wilayahnya sesuai ukuran yang ada di Perda, biar jelas dan terang benderang semuanya. Karena persoalan ini, yang berdampak ialah hak masyarakat," bebernya.
Soal sertifikat tumpang tindih, Bakri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, hanya warga Desa Mata Allo yang memiliki SHM di lahan tersebut.
"Itu belum jelas apakah di pihak warga desa Sokkolia memiliki itu (sertifikat), apakah hanya klaim. Tidak ada sertifikat yang terdaftar di BPN selain punya sertifikat yang dimiliki warga Mata Allo," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Safaat mengungkapkan Pemkab akan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini. Pihak terkait akan diundang untuk menjelaskan batas wilayah yang dipersoalkan.
"Belum (mediasi) hari ini atau kemarin. Sementara mau diundang pihak TopDam (Topografi Kodam) terkait batas oleh pihak kabupaten," ujar Safaat.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Gowa Salurkan Bantuan ke Kelompok Rentan di Bajeng
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Sabtu, 07 Jun 2025 12:27

Sulsel
Beri Bantuan, PKK Gowa Fokus Penanganan Stunting di Somba Opu
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah bersama jajarannya kembali memberikan bantuan kepada keluarga dengan anak stunting.
Sabtu, 07 Jun 2025 05:35

Sulsel
Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat kepedulian sosial dengan meneladani nilai-nilai pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan keikhlasan Nabi Ismail AS.
Jum'at, 06 Jun 2025 20:01

News
Hari Lingkungan Hidup, SPJM Tanam 5.000 Pohon Endemik di Gowa
SPJM berkontribusi dengan menyalurkan 5.000 bibit untuk ditanam di Denassa Botanical Garden, Gowa. Menariknya, yang ditanam adalah bibit pohon endemik.
Kamis, 05 Jun 2025 16:04

Sulsel
Beautiful Malino Kembali Digelar Juli 2025, Angkat Tema Colours of Culture
Event tahunan Pemerintah Kabupaten Gowa yang bertajuk Beautiful Malino akan kembali dilaksanakan pada 9-13 Juli 2025. Kegiatan akan dipusatkan di Hutan Pinus Malino, Kecamatan Tinggimoncong.
Kamis, 05 Jun 2025 15:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler