Kuasa Hukum Muhammad Bakri Desak Pemerintah di Gowa Selesaikan Batas Desa Mata Allo-Sokkolia
Tim Sindomakassar
Kamis, 30 Nov 2023 09:24
Kuasa Hukum Muhammad Bakri (kanan) berdebat dengan warga yang menolak pemasangan papan bicara. Foto: IST
MAKASSAR - Sengketa lahan di perbatasan wilayah Desa Mata Allo dengan Sokkolia di Gowa masih terus bergulir. Warga dari kedua desa sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Kuasa Hukum warga Mata Allo, Muhammad Bakri mendesak agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Apalagi masalah ini sudah puluhan tahun berlangsung, tanpa ada penyelesaian.
Warga Dusun Borong Rappo, Sokkolia yang juga mengklaim tanah tersebut mengaku lahan sengketa itu masuk dalam wilayah desanya. Bukan masuk dalam wilayah Desa Mata Allo.
Sementara menurut Bakri, lahan sengketa yang dipersoalkan sudah masuk dalam wilayah Desa Mata Allo. Hal itu dijelaskan dalam Perda baru yang terbitkan saat Desa Mata Allo dimekarkan dari Desa Nirannuang.
"Jadi sebelum masuk desa persiapan, sudah harus ada ukuran wilayah luasan desa. Sudah ada kebijakan yang mengatur, sudah ada Perda yang mengatur," katanya pada Senin (27/11).
"Begitu disiapkan 2-3 tahun masuk definitif, lahir Perda baru di dalamnya mengatur luasan wilayah dan jumlah penduduk," sambungnya.
Bakri melanjutkan, jika sudah tertuang, berarti angka yang disebutkan dalam perda sudah otomatis diukur luasan desa itu. Mulai dari batas barat, timur, selatan dan utara.
"Sehingga sudah lebih awal ditetapkan batas wilayah desa. Selain itu berdirinya suatu desa bahwa ada pengakuan dari desa lain," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pihak terkait mengukur ulang batas wilayah Desa Mata Allo dengan Dusun Borong Rappo, Sokkolia. Dimana pengukuran tersebut melibatkan warga yang bersengketa sehingga bisa melihat secara langsung batas wilayah yang dimaksud.
"Kalau bisa, diukur ulang batas wilayahnya sesuai ukuran yang ada di Perda, biar jelas dan terang benderang semuanya. Karena persoalan ini, yang berdampak ialah hak masyarakat," bebernya.
Soal sertifikat tumpang tindih, Bakri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, hanya warga Desa Mata Allo yang memiliki SHM di lahan tersebut.
"Itu belum jelas apakah di pihak warga desa Sokkolia memiliki itu (sertifikat), apakah hanya klaim. Tidak ada sertifikat yang terdaftar di BPN selain punya sertifikat yang dimiliki warga Mata Allo," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Safaat mengungkapkan Pemkab akan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini. Pihak terkait akan diundang untuk menjelaskan batas wilayah yang dipersoalkan.
"Belum (mediasi) hari ini atau kemarin. Sementara mau diundang pihak TopDam (Topografi Kodam) terkait batas oleh pihak kabupaten," ujar Safaat.
Kuasa Hukum warga Mata Allo, Muhammad Bakri mendesak agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Apalagi masalah ini sudah puluhan tahun berlangsung, tanpa ada penyelesaian.
Warga Dusun Borong Rappo, Sokkolia yang juga mengklaim tanah tersebut mengaku lahan sengketa itu masuk dalam wilayah desanya. Bukan masuk dalam wilayah Desa Mata Allo.
Sementara menurut Bakri, lahan sengketa yang dipersoalkan sudah masuk dalam wilayah Desa Mata Allo. Hal itu dijelaskan dalam Perda baru yang terbitkan saat Desa Mata Allo dimekarkan dari Desa Nirannuang.
"Jadi sebelum masuk desa persiapan, sudah harus ada ukuran wilayah luasan desa. Sudah ada kebijakan yang mengatur, sudah ada Perda yang mengatur," katanya pada Senin (27/11).
"Begitu disiapkan 2-3 tahun masuk definitif, lahir Perda baru di dalamnya mengatur luasan wilayah dan jumlah penduduk," sambungnya.
Bakri melanjutkan, jika sudah tertuang, berarti angka yang disebutkan dalam perda sudah otomatis diukur luasan desa itu. Mulai dari batas barat, timur, selatan dan utara.
"Sehingga sudah lebih awal ditetapkan batas wilayah desa. Selain itu berdirinya suatu desa bahwa ada pengakuan dari desa lain," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pihak terkait mengukur ulang batas wilayah Desa Mata Allo dengan Dusun Borong Rappo, Sokkolia. Dimana pengukuran tersebut melibatkan warga yang bersengketa sehingga bisa melihat secara langsung batas wilayah yang dimaksud.
"Kalau bisa, diukur ulang batas wilayahnya sesuai ukuran yang ada di Perda, biar jelas dan terang benderang semuanya. Karena persoalan ini, yang berdampak ialah hak masyarakat," bebernya.
Soal sertifikat tumpang tindih, Bakri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, hanya warga Desa Mata Allo yang memiliki SHM di lahan tersebut.
"Itu belum jelas apakah di pihak warga desa Sokkolia memiliki itu (sertifikat), apakah hanya klaim. Tidak ada sertifikat yang terdaftar di BPN selain punya sertifikat yang dimiliki warga Mata Allo," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Safaat mengungkapkan Pemkab akan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini. Pihak terkait akan diundang untuk menjelaskan batas wilayah yang dipersoalkan.
"Belum (mediasi) hari ini atau kemarin. Sementara mau diundang pihak TopDam (Topografi Kodam) terkait batas oleh pihak kabupaten," ujar Safaat.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Menteri Desa dan PDT Puji Inovasi Kampung Rewako Biringala Kareba
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Sekretaris Daerah Andy Azis menerima kunjungan kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto di Desa Biringala, Kecamatan Barombong, Senin (18/11).
Selasa, 19 Nov 2024 10:01
Sulsel
Pemkab Gowa Persembahkan Pesta Rakyat Bagi Masyarakat di HJG ke-704 Tahun
Sebagai penutup dari Puncak Peringatan Hari Jadi Gowa (HJG) ke-704 Tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar pesta rakyat yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Kegiatan ini dipusatkan di Taman Sultan Hasanuddin, Minggu (17/11) malam.
Senin, 18 Nov 2024 11:12
Sulsel
HJG ke-704, Pj Gubernur Puji Strategi Adnan-Kio Kembangkan Sektor Ekonomi
Momentum Hari Jadi Gowa (HJG) ke-704 tahun ini menunjukkan berbagai capaian dan prestasi yang sangat baik.
Minggu, 17 Nov 2024 16:57
Sulsel
Cimory Dairyland di Parangloe Diyakini Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni melihat langsung Trial Opening atau uji coba Cimory Dairyland Gowa.
Minggu, 17 Nov 2024 08:21
Sulsel
Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju RAPBD 2025 Segera Dibahas
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang ada.
Kamis, 14 Nov 2024 17:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
2
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
3
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
4
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
2
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
3
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
4
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan