Kuasa Hukum Muhammad Bakri Desak Pemerintah di Gowa Selesaikan Batas Desa Mata Allo-Sokkolia
Kamis, 30 Nov 2023 09:24
Kuasa Hukum Muhammad Bakri (kanan) berdebat dengan warga yang menolak pemasangan papan bicara. Foto: IST
MAKASSAR - Sengketa lahan di perbatasan wilayah Desa Mata Allo dengan Sokkolia di Gowa masih terus bergulir. Warga dari kedua desa sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Kuasa Hukum warga Mata Allo, Muhammad Bakri mendesak agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Apalagi masalah ini sudah puluhan tahun berlangsung, tanpa ada penyelesaian.
Warga Dusun Borong Rappo, Sokkolia yang juga mengklaim tanah tersebut mengaku lahan sengketa itu masuk dalam wilayah desanya. Bukan masuk dalam wilayah Desa Mata Allo.
Sementara menurut Bakri, lahan sengketa yang dipersoalkan sudah masuk dalam wilayah Desa Mata Allo. Hal itu dijelaskan dalam Perda baru yang terbitkan saat Desa Mata Allo dimekarkan dari Desa Nirannuang.
"Jadi sebelum masuk desa persiapan, sudah harus ada ukuran wilayah luasan desa. Sudah ada kebijakan yang mengatur, sudah ada Perda yang mengatur," katanya pada Senin (27/11).
"Begitu disiapkan 2-3 tahun masuk definitif, lahir Perda baru di dalamnya mengatur luasan wilayah dan jumlah penduduk," sambungnya.
Bakri melanjutkan, jika sudah tertuang, berarti angka yang disebutkan dalam perda sudah otomatis diukur luasan desa itu. Mulai dari batas barat, timur, selatan dan utara.
"Sehingga sudah lebih awal ditetapkan batas wilayah desa. Selain itu berdirinya suatu desa bahwa ada pengakuan dari desa lain," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pihak terkait mengukur ulang batas wilayah Desa Mata Allo dengan Dusun Borong Rappo, Sokkolia. Dimana pengukuran tersebut melibatkan warga yang bersengketa sehingga bisa melihat secara langsung batas wilayah yang dimaksud.
"Kalau bisa, diukur ulang batas wilayahnya sesuai ukuran yang ada di Perda, biar jelas dan terang benderang semuanya. Karena persoalan ini, yang berdampak ialah hak masyarakat," bebernya.
Soal sertifikat tumpang tindih, Bakri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, hanya warga Desa Mata Allo yang memiliki SHM di lahan tersebut.
"Itu belum jelas apakah di pihak warga desa Sokkolia memiliki itu (sertifikat), apakah hanya klaim. Tidak ada sertifikat yang terdaftar di BPN selain punya sertifikat yang dimiliki warga Mata Allo," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Safaat mengungkapkan Pemkab akan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini. Pihak terkait akan diundang untuk menjelaskan batas wilayah yang dipersoalkan.
"Belum (mediasi) hari ini atau kemarin. Sementara mau diundang pihak TopDam (Topografi Kodam) terkait batas oleh pihak kabupaten," ujar Safaat.
Kuasa Hukum warga Mata Allo, Muhammad Bakri mendesak agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Apalagi masalah ini sudah puluhan tahun berlangsung, tanpa ada penyelesaian.
Warga Dusun Borong Rappo, Sokkolia yang juga mengklaim tanah tersebut mengaku lahan sengketa itu masuk dalam wilayah desanya. Bukan masuk dalam wilayah Desa Mata Allo.
Sementara menurut Bakri, lahan sengketa yang dipersoalkan sudah masuk dalam wilayah Desa Mata Allo. Hal itu dijelaskan dalam Perda baru yang terbitkan saat Desa Mata Allo dimekarkan dari Desa Nirannuang.
"Jadi sebelum masuk desa persiapan, sudah harus ada ukuran wilayah luasan desa. Sudah ada kebijakan yang mengatur, sudah ada Perda yang mengatur," katanya pada Senin (27/11).
"Begitu disiapkan 2-3 tahun masuk definitif, lahir Perda baru di dalamnya mengatur luasan wilayah dan jumlah penduduk," sambungnya.
Bakri melanjutkan, jika sudah tertuang, berarti angka yang disebutkan dalam perda sudah otomatis diukur luasan desa itu. Mulai dari batas barat, timur, selatan dan utara.
"Sehingga sudah lebih awal ditetapkan batas wilayah desa. Selain itu berdirinya suatu desa bahwa ada pengakuan dari desa lain," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pihak terkait mengukur ulang batas wilayah Desa Mata Allo dengan Dusun Borong Rappo, Sokkolia. Dimana pengukuran tersebut melibatkan warga yang bersengketa sehingga bisa melihat secara langsung batas wilayah yang dimaksud.
"Kalau bisa, diukur ulang batas wilayahnya sesuai ukuran yang ada di Perda, biar jelas dan terang benderang semuanya. Karena persoalan ini, yang berdampak ialah hak masyarakat," bebernya.
Soal sertifikat tumpang tindih, Bakri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, hanya warga Desa Mata Allo yang memiliki SHM di lahan tersebut.
"Itu belum jelas apakah di pihak warga desa Sokkolia memiliki itu (sertifikat), apakah hanya klaim. Tidak ada sertifikat yang terdaftar di BPN selain punya sertifikat yang dimiliki warga Mata Allo," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Safaat mengungkapkan Pemkab akan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini. Pihak terkait akan diundang untuk menjelaskan batas wilayah yang dipersoalkan.
"Belum (mediasi) hari ini atau kemarin. Sementara mau diundang pihak TopDam (Topografi Kodam) terkait batas oleh pihak kabupaten," ujar Safaat.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan di Borimatangkasa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang kembali menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kepada masyarakat di Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, Rabu (16/9).
Rabu, 16 Sep 2026 17:59
Sulsel
Bupati Talenrang Sebut Ketersediaan BBM di Gowa Berangsur Lancar
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (14/9).
Senin, 14 Sep 2026 18:38
Sulsel
Safari Subuh Momentum Eratkan Silaturahmi Forkopimda dengan Warga Gowa
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri program Sinergitas Safari Subuh Kamtibmas yang digelar Polresta Gowa di Masjid Istiqlal, Dusun Bu’rung Bu’rung, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Sabtu (12/9/2026).
Minggu, 13 Sep 2026 16:05
Sulsel
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mamminasata Provinsi Sulawesi Selatan mulai dioperasikan untuk tahap pertama di Jalan Malino Kelurahan Tamarunang, Kecmaatan Somba Opu, Jumat (11/9).
Sabtu, 12 Sep 2026 17:48
News
Pemkab Gowa Siapkan Rp1,5 Miliar Dukung Program TMMD di Bontonompo
Pemerintah Kabupaten Gowa memperkuat kolaborasi dengan TNI melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 Tahun 2026.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
192 Atlet Siap Bertanding di Kejurda Pelajar Shorinji Kempo IV Sulsel
3
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
4
Potensi Jadi Calon Rektor UNM, Manajerial Kepemimpinan Prof Hasmyati Teruji di FIKK
5
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
192 Atlet Siap Bertanding di Kejurda Pelajar Shorinji Kempo IV Sulsel
3
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
4
Potensi Jadi Calon Rektor UNM, Manajerial Kepemimpinan Prof Hasmyati Teruji di FIKK
5
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda