Bawaslu Luwu Timur Rekrut 810 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

fitra budin
Sabtu, 30 Des 2023 11:20
Bawaslu Luwu Timur Rekrut 810 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, bakal merekrut 810 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang akan ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten tersebut dalam rangka mengawasi jalannya Pemilihan Umum 2024.

Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur, menjelaskan bahwa proses rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas TPS (PTPS) akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan. "Pendaftaran calon anggota PTPS akan dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023," ucapnya.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS, antara lain memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki kondisi jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Tambahan persyaratan melibatkan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Calon PTPS juga tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, harus bersedia bekerja penuh waktu sesuai yang tercantum dalam surat pernyataan, dan bersedia tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih. Selain itu, calon PTPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran yang harus disertakan melibatkan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwascam, fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, dan Daftar Riwayat Hidup.

Pawenari menjelaskan, selanjutnya, calon PTPS harus menyampaikan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang mencakup poin-poin seperti setia kepada Pancasila, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara, kesiapan bekerja penuh waktu, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih, dan ketiadaan ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(GUS)
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan dasar tumpuan dari rangkaian proses berdemokrasi. Menurutnya, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Kamis, 04 Jul 2024 20:34
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
Sulsel
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pengadu ialah warga Maros, Andry Ridwan.
Kamis, 04 Jul 2024 15:59
Bawaslu Sulsel Kumpulkan Komisioner & Kasek Perkuat Koordinasi Pilkada 2024
Sulsel
Bawaslu Sulsel Kumpulkan Komisioner & Kasek Perkuat Koordinasi Pilkada 2024
Bawaslu Provisi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumpulkan komisioner dan Kepala Sekretariat 24 kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi berkaitan kesekretariatan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Kamis, 04 Jul 2024 11:35
Bawaslu Lutim Dorong Partisipasi Lewat Pendidikan Pemilih Segmentatif
Sulsel
Bawaslu Lutim Dorong Partisipasi Lewat Pendidikan Pemilih Segmentatif
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur yang menekankan pentingnya pemilihan yang adil, menghargai kedaulatan pemilih, dan bebas dari kekerasan serta hoaks.
Rabu, 03 Jul 2024 20:34
Temui Pj Gubernur Sulsel, Bawaslu Bahas Kendala Pencairan Dana Hibah
Sulsel
Temui Pj Gubernur Sulsel, Bawaslu Bahas Kendala Pencairan Dana Hibah
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menggelar pertemuan dengan PJ Gubernur Sulsel Prof, Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar kemarin. Pertemuan tersebut membahas sejumlah perkembangan terkait pengawasan pemilihan serentak 2024.
Rabu, 03 Jul 2024 17:22
Berita Terbaru