Bawaslu Luwu Timur Rekrut 810 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Sabtu, 30 Des 2023 11:20

Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, bakal merekrut 810 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang akan ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten tersebut dalam rangka mengawasi jalannya Pemilihan Umum 2024.
Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur, menjelaskan bahwa proses rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas TPS (PTPS) akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan. "Pendaftaran calon anggota PTPS akan dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023," ucapnya.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS, antara lain memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki kondisi jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Tambahan persyaratan melibatkan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Calon PTPS juga tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, harus bersedia bekerja penuh waktu sesuai yang tercantum dalam surat pernyataan, dan bersedia tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih. Selain itu, calon PTPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran yang harus disertakan melibatkan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwascam, fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, dan Daftar Riwayat Hidup.
Pawenari menjelaskan, selanjutnya, calon PTPS harus menyampaikan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang mencakup poin-poin seperti setia kepada Pancasila, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara, kesiapan bekerja penuh waktu, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih, dan ketiadaan ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur, menjelaskan bahwa proses rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas TPS (PTPS) akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan. "Pendaftaran calon anggota PTPS akan dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023," ucapnya.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS, antara lain memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki kondisi jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Tambahan persyaratan melibatkan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Calon PTPS juga tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, harus bersedia bekerja penuh waktu sesuai yang tercantum dalam surat pernyataan, dan bersedia tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih. Selain itu, calon PTPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran yang harus disertakan melibatkan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwascam, fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, dan Daftar Riwayat Hidup.
Pawenari menjelaskan, selanjutnya, calon PTPS harus menyampaikan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang mencakup poin-poin seperti setia kepada Pancasila, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara, kesiapan bekerja penuh waktu, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih, dan ketiadaan ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
5

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
5

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial