Bawaslu Luwu Timur Rekrut 810 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

Sabtu, 30 Des 2023 11:20
Bawaslu Luwu Timur Rekrut 810 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, bakal merekrut 810 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang akan ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten tersebut dalam rangka mengawasi jalannya Pemilihan Umum 2024.

Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur, menjelaskan bahwa proses rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas TPS (PTPS) akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan. "Pendaftaran calon anggota PTPS akan dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023," ucapnya.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS, antara lain memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki kondisi jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Tambahan persyaratan melibatkan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Calon PTPS juga tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, harus bersedia bekerja penuh waktu sesuai yang tercantum dalam surat pernyataan, dan bersedia tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih. Selain itu, calon PTPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran yang harus disertakan melibatkan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwascam, fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, dan Daftar Riwayat Hidup.

Pawenari menjelaskan, selanjutnya, calon PTPS harus menyampaikan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang mencakup poin-poin seperti setia kepada Pancasila, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara, kesiapan bekerja penuh waktu, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih, dan ketiadaan ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(GUS)
Berita Terkait
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35
Bawaslu Bantaeng Dorong Demokrasi Sehat Lewat Pemilihan OSIS
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Demokrasi Sehat Lewat Pemilihan OSIS
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan debat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMAN 1 Bantaeng, Kamis (25/09/2025).
Kamis, 25 Sep 2025 20:21
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34
Berita Terbaru