Bawaslu Luwu Timur Rekrut 810 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

Sabtu, 30 Des 2023 11:20
Bawaslu Luwu Timur Rekrut 810 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, bakal merekrut 810 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang akan ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten tersebut dalam rangka mengawasi jalannya Pemilihan Umum 2024.

Pawenari, Ketua Bawaslu Luwu Timur, menjelaskan bahwa proses rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas TPS (PTPS) akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan. "Pendaftaran calon anggota PTPS akan dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023," ucapnya.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS, antara lain memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki kondisi jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Tambahan persyaratan melibatkan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Calon PTPS juga tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, harus bersedia bekerja penuh waktu sesuai yang tercantum dalam surat pernyataan, dan bersedia tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih. Selain itu, calon PTPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran yang harus disertakan melibatkan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwascam, fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, dan Daftar Riwayat Hidup.

Pawenari menjelaskan, selanjutnya, calon PTPS harus menyampaikan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang mencakup poin-poin seperti setia kepada Pancasila, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara, kesiapan bekerja penuh waktu, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan jika terpilih, dan ketiadaan ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(GUS)
Berita Terkait
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
Sulsel
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmen menjaga kualitas demokrasi meski Pemilu belum memasuki tahapan.
Jum'at, 02 Jan 2026 13:02
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Berita Terbaru