KPU Selayar Lakukan PSU di 3 TPS, Coblos Susu Presiden hingga DPRD Provinsi
Senin, 19 Feb 2024 09:05

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara (kanan) memperlihatkan contoh surat suara. Foto: IST
SELAYAR - KPU Kepulauan Selayar akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS pada Rabu, 21 Februari 2024 mendatang. Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaanya.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pelaksanaan PSU akan dilaksakan di TPS 17 dan 21 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng. Dan TPS 2 di Lingkungan Balang Sembok, Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu.
"Pelaksanaan PSU ini dilaksanakan karena kasusnya hampir sama. Dimana ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak terdaftar juga di DPTb, tapi memilih di TPS itu," kata Andi Dewantara kepada Sindo Makassar saat dihubungi pada Ahad, (18/02/2024).
"Jadi dia bukan penduduk Selayar atau tidak beralamat di wilayah TPS, tapi memberikan suaranya di situ. Khusus di TPS 17, itu orang (beralamat) Pangkep yang memilih saat itu," sambung Dewantara.
Di TPS 17 Benteng Selatan, PSU yang akan dilaksanakan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Mereka yang memilih, ialah yang hadir saat pemilihan 14 Februari lalu.
Sementara di TPS 21 Benteng Selatan, ditemukan ada 7 pemilih yang bukan beralamat di wilayah tersebut. Sehingga juga dilakukan PSU pada hari yang sama.
"Ada 7 orang, ada yang dari Mamuju, Jeneponto, Bonerate, dia alamat Selayar ji tapi tidak di alamat TPS itu. Ada yang Makassar juga. Nanti PSU akan memilih Presiden, DPD, DPR RI dan Provinsi. Tidak ada kabupaten," ujarnya.
Dewantara melanjutkan, di TPS 2 Putabangung ditemukan 2 pemilih yang tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilihnya. PSU di tempat ini juga akan memilih Presiden, DPD, DPR RI dan Provinsi, dan tidak ada kabupaten.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar dua periode ini mengaku, ada pemahaman yang salah dan berbeda yang diterima KPPS saat Bimtek.
Dikiranya itu kalau orang sudah berKTP maka masuk dalam DPK. Padahal persyaratan DPK itu, dia boleh pakai KTP saja tapi alamatnya harus di situ," ungkap Dewantara.
"Ini ternyata di sana (TPS 2 Putabangung), ada satu alamat Pangkajene ada satu alamat Jampea, artinya dia tidak boleh memilih di situ. Harusnya dia pulang ke Pangkep dan Jampea untuk memilih," lanjutnya.
Menurut Dewantara dari penelusurannya, kesalahan ini bukanlah bentuk kesengajaan. Namun memang murni karena tidak paham regulasi.
"Alasannya ternyata keadaan itu terjadi di rata-rata pukul 12.00 (siang) lewat, karena masih banyak antrian. Kemudian waktu semakin mepet. Pemilih semuanya diminta masuk di TPS, di situ dia tidak kontrol, baik dari PTPS dan saksi semuanya lost kontrol," kuncinya.
Kendati begitu, hal ini akan menjadi catatan bagi KPU Kepulauan Selayar untuk melaksanakan pesta demokrasi selanjutnya.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pelaksanaan PSU akan dilaksakan di TPS 17 dan 21 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng. Dan TPS 2 di Lingkungan Balang Sembok, Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu.
"Pelaksanaan PSU ini dilaksanakan karena kasusnya hampir sama. Dimana ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak terdaftar juga di DPTb, tapi memilih di TPS itu," kata Andi Dewantara kepada Sindo Makassar saat dihubungi pada Ahad, (18/02/2024).
"Jadi dia bukan penduduk Selayar atau tidak beralamat di wilayah TPS, tapi memberikan suaranya di situ. Khusus di TPS 17, itu orang (beralamat) Pangkep yang memilih saat itu," sambung Dewantara.
Di TPS 17 Benteng Selatan, PSU yang akan dilaksanakan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Mereka yang memilih, ialah yang hadir saat pemilihan 14 Februari lalu.
Sementara di TPS 21 Benteng Selatan, ditemukan ada 7 pemilih yang bukan beralamat di wilayah tersebut. Sehingga juga dilakukan PSU pada hari yang sama.
"Ada 7 orang, ada yang dari Mamuju, Jeneponto, Bonerate, dia alamat Selayar ji tapi tidak di alamat TPS itu. Ada yang Makassar juga. Nanti PSU akan memilih Presiden, DPD, DPR RI dan Provinsi. Tidak ada kabupaten," ujarnya.
Dewantara melanjutkan, di TPS 2 Putabangung ditemukan 2 pemilih yang tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilihnya. PSU di tempat ini juga akan memilih Presiden, DPD, DPR RI dan Provinsi, dan tidak ada kabupaten.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar dua periode ini mengaku, ada pemahaman yang salah dan berbeda yang diterima KPPS saat Bimtek.
Dikiranya itu kalau orang sudah berKTP maka masuk dalam DPK. Padahal persyaratan DPK itu, dia boleh pakai KTP saja tapi alamatnya harus di situ," ungkap Dewantara.
"Ini ternyata di sana (TPS 2 Putabangung), ada satu alamat Pangkajene ada satu alamat Jampea, artinya dia tidak boleh memilih di situ. Harusnya dia pulang ke Pangkep dan Jampea untuk memilih," lanjutnya.
Menurut Dewantara dari penelusurannya, kesalahan ini bukanlah bentuk kesengajaan. Namun memang murni karena tidak paham regulasi.
"Alasannya ternyata keadaan itu terjadi di rata-rata pukul 12.00 (siang) lewat, karena masih banyak antrian. Kemudian waktu semakin mepet. Pemilih semuanya diminta masuk di TPS, di situ dia tidak kontrol, baik dari PTPS dan saksi semuanya lost kontrol," kuncinya.
Kendati begitu, hal ini akan menjadi catatan bagi KPU Kepulauan Selayar untuk melaksanakan pesta demokrasi selanjutnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.
Selasa, 29 Apr 2025 14:55

News
Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 berlangsung sukses dan damai. Tentunya hal itu tidak lepas dari sinergitas baik dari penyelenggara Pemilu, Forkopimda, serta partisipasi masyarakat.
Senin, 28 Apr 2025 13:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DKV UC Makassar dan IGBD Parepare Latih Guru dan Siswa Edu-Game Aksara Lontara
2

Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
3

Baruga Market: Ruang Kolaborasi Inovatif untuk UMKM di Bukit Baruga
4

Vale Runners Meriahkan Makassar Half Marathon: Berlari untuk Hidup Sehat dan Bumi yang Lebih Baik
5

CSCI, One Global Capital, dan Prebuilt Jalin Kerja Sama Strategis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DKV UC Makassar dan IGBD Parepare Latih Guru dan Siswa Edu-Game Aksara Lontara
2

Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
3

Baruga Market: Ruang Kolaborasi Inovatif untuk UMKM di Bukit Baruga
4

Vale Runners Meriahkan Makassar Half Marathon: Berlari untuk Hidup Sehat dan Bumi yang Lebih Baik
5

CSCI, One Global Capital, dan Prebuilt Jalin Kerja Sama Strategis