Pemkab Gowa Siapkan Rp37 Miliar untuk THR ASN-PPPK
Kamis, 28 Mar 2024 13:29
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsa memimpin rapat bersama sejumlah pejabat lingkup pemkab beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan anggaran sebesar Rp37 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun rinciannya yakni Rp30 miliar untuk ASN dan Rp7 miliar untuk PPPK. Khusus untuk PPPK, yang memperoleh THR adalah yang terangkat sebelum tahun 2023. Sementara PPPK yang terangkat atau berdasar SK dan TMT-nya tahun 2023, belum mendapatkan.
Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Abdul Karim Dania menjelaskan, proses pembayaran gaji 14 (THR) tengah berjalan. Saat ini sudah dalam proses di keuangan daerah dan sejumlah SKPD sudah memasukkan kelengkapan berkas pembayaran gaji 14 pegawainya. Kendati begitu, masih ada juga SKPD yang belum memasukkan kelengkapan berkas.
"Kita sisa tunggu kelengkapan berkas dari para SKPD. Kalau itu sudah semua maka insya allah kita segera bayarkan," paparnya didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Andi Yasser Cipta Nur, Kamis (28/3/2024).
Rencananya kata dia, THR akan dibayarkan awal April 2024 atau paling lambat sepekan sebelum lebaran Idul Fitri 1445H. Karim yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Gowa ini mengatakan, terkait pembayaran gaji 14 telah dibuatkan peraturan bupati dan sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan juga telah ditandatangani oleh Bupati Gowa.
"Alhamdulillah dana untuk THR pegawai ini sudah siap tinggal menunggu kelengkapan berkas dari masing-masing SKPD. Hingga sekarang kami menyiapkan plan kapan berkas seluruh SKPD masuk untuk kita lakukan pembayaran kepada seluruh pegawai yang berhak menerima melalui transfer ke masing-masing rekening pegawai. Target kita tanggal 1 April sudah selesai atau rampung jadi kita bisa membayarkan segera," jelasnya.
Menyoal THR, kata Karim, sesuai program pemerintah pusat seluruh daerah diberikan THR dan gaji 13 setiap tahunnya juga sesuai aturan yang ada Pepresnya harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah sebagai pedoman untuk THR dan gaji 13. Hanya saja untuk gaji 13 ini kemungkinan baru bisa dibayarkan pada Juni 2024 atau paling lambat akhir tahun 2024 yakni pada Desember.
Hal ini tambah Karim dilakukan sesuai mekanisme dengan menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Apalagi kata Karim, Gowa baru tahun pertama menggunakan SIPD Kemendagri sehingga butuh penyesuaian.
"Yang namanya aplikasi baru tentu ada penyesuaian. Jadi supaya tidak keliru sekarang kami di Badan Pengelolaan Daerah sedang melakukan penyesuaian itu. Hal tersebut dilakukan agar pembayaran itu tidak ada kendala, semuanya satu kali diterbitkan SP2D nya dan BPD akan melakukan transfer ke masing-masing orang atau pegawai. Target sesuai dengan Pepres itukan satu minggu sebelum lebaran dan kita sudah rencanakan tanggal 1 dan 2 sudah clear dan sudah sampai pada pegawai yang berhak menerimanya, " jelas Karim.
Untuk nilai THR yang diterima, besarannya berdasarkan nilai gaji Maret dan tidak boleh beda dengan nilai gaji bulan Maret.
Adapun rinciannya yakni Rp30 miliar untuk ASN dan Rp7 miliar untuk PPPK. Khusus untuk PPPK, yang memperoleh THR adalah yang terangkat sebelum tahun 2023. Sementara PPPK yang terangkat atau berdasar SK dan TMT-nya tahun 2023, belum mendapatkan.
Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Abdul Karim Dania menjelaskan, proses pembayaran gaji 14 (THR) tengah berjalan. Saat ini sudah dalam proses di keuangan daerah dan sejumlah SKPD sudah memasukkan kelengkapan berkas pembayaran gaji 14 pegawainya. Kendati begitu, masih ada juga SKPD yang belum memasukkan kelengkapan berkas.
"Kita sisa tunggu kelengkapan berkas dari para SKPD. Kalau itu sudah semua maka insya allah kita segera bayarkan," paparnya didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Andi Yasser Cipta Nur, Kamis (28/3/2024).
Rencananya kata dia, THR akan dibayarkan awal April 2024 atau paling lambat sepekan sebelum lebaran Idul Fitri 1445H. Karim yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Gowa ini mengatakan, terkait pembayaran gaji 14 telah dibuatkan peraturan bupati dan sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan juga telah ditandatangani oleh Bupati Gowa.
"Alhamdulillah dana untuk THR pegawai ini sudah siap tinggal menunggu kelengkapan berkas dari masing-masing SKPD. Hingga sekarang kami menyiapkan plan kapan berkas seluruh SKPD masuk untuk kita lakukan pembayaran kepada seluruh pegawai yang berhak menerima melalui transfer ke masing-masing rekening pegawai. Target kita tanggal 1 April sudah selesai atau rampung jadi kita bisa membayarkan segera," jelasnya.
Menyoal THR, kata Karim, sesuai program pemerintah pusat seluruh daerah diberikan THR dan gaji 13 setiap tahunnya juga sesuai aturan yang ada Pepresnya harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah sebagai pedoman untuk THR dan gaji 13. Hanya saja untuk gaji 13 ini kemungkinan baru bisa dibayarkan pada Juni 2024 atau paling lambat akhir tahun 2024 yakni pada Desember.
Hal ini tambah Karim dilakukan sesuai mekanisme dengan menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Apalagi kata Karim, Gowa baru tahun pertama menggunakan SIPD Kemendagri sehingga butuh penyesuaian.
"Yang namanya aplikasi baru tentu ada penyesuaian. Jadi supaya tidak keliru sekarang kami di Badan Pengelolaan Daerah sedang melakukan penyesuaian itu. Hal tersebut dilakukan agar pembayaran itu tidak ada kendala, semuanya satu kali diterbitkan SP2D nya dan BPD akan melakukan transfer ke masing-masing orang atau pegawai. Target sesuai dengan Pepres itukan satu minggu sebelum lebaran dan kita sudah rencanakan tanggal 1 dan 2 sudah clear dan sudah sampai pada pegawai yang berhak menerimanya, " jelas Karim.
Untuk nilai THR yang diterima, besarannya berdasarkan nilai gaji Maret dan tidak boleh beda dengan nilai gaji bulan Maret.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Wabup Gowa Pastikan Arus Mudik Lebaran Aman dan Lancar
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin memastikan kesiapan pengamanan arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kamis, 19 Mar 2026 20:40
Sulsel
Pemkab Gowa Rumuskan Strategi Kongkrit Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Kabupaten Gowa terus melakukan berbagai upaya dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayahnya.
Kamis, 19 Mar 2026 08:53
Sulsel
Wabup Gowa Salurkan Paket Sembako Ke Guru Honorer
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gowa bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkolaborasi menyalurkan paket sembako kepada puluhan guru honorer.
Selasa, 17 Mar 2026 17:30
Sulsel
Administrasi Rampung, THR Anggota DPRD Makassar Cair Jelang Lebaran
Sekretariat DPRD Kota Makassar memastikan proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota DPRD telah rampung.
Selasa, 17 Mar 2026 14:51
Sulsel
Bupati Gowa Sidak Pasar, Harga Mayoritas Pangan Masih Stabil
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Selasa, 17 Mar 2026 13:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ratusan Warga Selayar Mudik Gunakan Kapal Perang KRI Marlin-877 Milik TNI AL
2
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
3
Pertamina Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman di Tengah Peningkatan Konsumsi
4
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
5
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ratusan Warga Selayar Mudik Gunakan Kapal Perang KRI Marlin-877 Milik TNI AL
2
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
3
Pertamina Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman di Tengah Peningkatan Konsumsi
4
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
5
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan