Pemkab Gowa Siapkan Rp37 Miliar untuk THR ASN-PPPK

Herni Amir
Kamis, 28 Mar 2024 13:29
Pemkab Gowa Siapkan Rp37 Miliar untuk THR ASN-PPPK
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsa memimpin rapat bersama sejumlah pejabat lingkup pemkab beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan anggaran sebesar Rp37 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun rinciannya yakni Rp30 miliar untuk ASN dan Rp7 miliar untuk PPPK. Khusus untuk PPPK, yang memperoleh THR adalah yang terangkat sebelum tahun 2023. Sementara PPPK yang terangkat atau berdasar SK dan TMT-nya tahun 2023, belum mendapatkan.

Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Abdul Karim Dania menjelaskan, proses pembayaran gaji 14 (THR) tengah berjalan. Saat ini sudah dalam proses di keuangan daerah dan sejumlah SKPD sudah memasukkan kelengkapan berkas pembayaran gaji 14 pegawainya. Kendati begitu, masih ada juga SKPD yang belum memasukkan kelengkapan berkas.

"Kita sisa tunggu kelengkapan berkas dari para SKPD. Kalau itu sudah semua maka insya allah kita segera bayarkan," paparnya didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Andi Yasser Cipta Nur, Kamis (28/3/2024).



Rencananya kata dia, THR akan dibayarkan awal April 2024 atau paling lambat sepekan sebelum lebaran Idul Fitri 1445H. Karim yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Gowa ini mengatakan, terkait pembayaran gaji 14 telah dibuatkan peraturan bupati dan sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan juga telah ditandatangani oleh Bupati Gowa.

"Alhamdulillah dana untuk THR pegawai ini sudah siap tinggal menunggu kelengkapan berkas dari masing-masing SKPD. Hingga sekarang kami menyiapkan plan kapan berkas seluruh SKPD masuk untuk kita lakukan pembayaran kepada seluruh pegawai yang berhak menerima melalui transfer ke masing-masing rekening pegawai. Target kita tanggal 1 April sudah selesai atau rampung jadi kita bisa membayarkan segera," jelasnya.

Menyoal THR, kata Karim, sesuai program pemerintah pusat seluruh daerah diberikan THR dan gaji 13 setiap tahunnya juga sesuai aturan yang ada Pepresnya harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah sebagai pedoman untuk THR dan gaji 13. Hanya saja untuk gaji 13 ini kemungkinan baru bisa dibayarkan pada Juni 2024 atau paling lambat akhir tahun 2024 yakni pada Desember.

Hal ini tambah Karim dilakukan sesuai mekanisme dengan menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Apalagi kata Karim, Gowa baru tahun pertama menggunakan SIPD Kemendagri sehingga butuh penyesuaian.



"Yang namanya aplikasi baru tentu ada penyesuaian. Jadi supaya tidak keliru sekarang kami di Badan Pengelolaan Daerah sedang melakukan penyesuaian itu. Hal tersebut dilakukan agar pembayaran itu tidak ada kendala, semuanya satu kali diterbitkan SP2D nya dan BPD akan melakukan transfer ke masing-masing orang atau pegawai. Target sesuai dengan Pepres itukan satu minggu sebelum lebaran dan kita sudah rencanakan tanggal 1 dan 2 sudah clear dan sudah sampai pada pegawai yang berhak menerimanya, " jelas Karim.

Untuk nilai THR yang diterima, besarannya berdasarkan nilai gaji Maret dan tidak boleh beda dengan nilai gaji bulan Maret.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru