Bupati Pinrang Serahkan Santunan JKM hingga Manfaat Beasiswa Kepada Ahli Waris Non ASN
Jum'at, 05 Apr 2024 19:02

Bupati Pinrang, Irwan Hamid menyerahkan santunan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan manfaat beasiswa kepada 3 orang ahli waris tenaga non ASN lingkup Pemkab Pinrang. Foto: Istimewa
PINRANG - Bupati Pinrang, Irwan Hamid menyerahkan santunan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan manfaat beasiswa kepada 3 orang ahli waris tenaga non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang di ruang rapat Bupati Pinrang pada Jumat (05/04/2024).
"Santunan yang diserahkan adalah manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan bisa bermanfaat bagi para ahli waris yang ditinggalkan," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Pinrang sejak beberapa tahun lau telah mendaftarkan tenaga kerja non ASN pada keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Pinrang juga mendaftarkan para Imam, Pegawai Syara dan pengurus masjid kedalam kepesertaan asuransi serupa. Dimana premi bulanannya juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.
"Hal ini dilakukan, sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja non ASN yang tidak tercover oleh asuransi seperti yang dirasakan oleh para ASN," ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang telah bekerja untuk kepentingan masyarakat pada instansi lingkup Pemerintah kabupaten Pinrang.
Pada kesempatan ini, turut hadir, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Andi Ilham, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura A.Sinapati Rudy, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan Muhadir Muddin serta pihak terkait lainnya.
"Santunan yang diserahkan adalah manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan bisa bermanfaat bagi para ahli waris yang ditinggalkan," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Pinrang sejak beberapa tahun lau telah mendaftarkan tenaga kerja non ASN pada keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Pinrang juga mendaftarkan para Imam, Pegawai Syara dan pengurus masjid kedalam kepesertaan asuransi serupa. Dimana premi bulanannya juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.
"Hal ini dilakukan, sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja non ASN yang tidak tercover oleh asuransi seperti yang dirasakan oleh para ASN," ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang telah bekerja untuk kepentingan masyarakat pada instansi lingkup Pemerintah kabupaten Pinrang.
Pada kesempatan ini, turut hadir, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Andi Ilham, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura A.Sinapati Rudy, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan Muhadir Muddin serta pihak terkait lainnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Program JKK dan JKM
Pemerintah Kabupaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Rabu, 02 Jul 2025 19:02

Sulsel
Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jembatan Bila yang Rusak di Pinrang Dimulai
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid menghadiri kegiatan groundbreaking proyek rekonstruksi Jembatan Bila di Desa Tapporang, Kecamatan Batulappa, Selasa (17/06/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 13:22

Makassar City
Pemkot Makassar Target 45 Ribu Pekerja Terlindungi Jamsostek
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk sektor informal dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Senin, 16 Jun 2025 16:45

Sulsel
Kominfosandi Pinrang Sosialsiasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang, Andi Haswidy Rustam berkesempatan membawakan materi pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan, anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak yang digelar di Kantor Kecamatan Suppa pada Rabu (11/06/2025).
Rabu, 11 Jun 2025 12:15

Ekbis
OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Asuransi Kesehatan, Simak Ketentuannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 15:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Letkol Arm Agung Yuhono Jadi Komandan Baru Kodim 1422 Maros
2

Terpilih Sebagai Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro Punya 7 Program Strategis
3

Hadir di Unhas, Wamen Pendidikan Tinggi Sebut Kampus Kunci Pertumbuhan Ekonomi
4

Muhammadiyah Bangun Masjid dan Padepokan Tapak Suci di Gowa
5

RDP di DPRD Sulsel, APIH Makassar Minta Kemudahan Pelengkapan Izin bagi Pengusaha THM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Letkol Arm Agung Yuhono Jadi Komandan Baru Kodim 1422 Maros
2

Terpilih Sebagai Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro Punya 7 Program Strategis
3

Hadir di Unhas, Wamen Pendidikan Tinggi Sebut Kampus Kunci Pertumbuhan Ekonomi
4

Muhammadiyah Bangun Masjid dan Padepokan Tapak Suci di Gowa
5

RDP di DPRD Sulsel, APIH Makassar Minta Kemudahan Pelengkapan Izin bagi Pengusaha THM