Penebangan Berlebih Mangrove Ancam Keseimbangan Ekosistem Tanakeke
Kamis, 25 Apr 2024 13:27
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pulau Tanakeke dibentuk awasi pemanfaatan berlebih mangrove. Foto: Istimewa
TAKALAR - Pemanfaatan dengan penebangan berlebih mangrove di Kecamatan Tanakeke, Kabupaten Takalar menjadi perhatian pemerintah serta lembaga terkait. Padahal, aktivitas ini mengancam keseimbangan ekosistem.
Masyarakat Tanakeke memanfaatkan kayu mangrove untuk segala kepentingan. Mulai dari kayu bakar untuk kebutuhan rumah tangga, patok rumput laut, sampai usaha arang mangrove.
Sayangnya, praktik pemanfaatan kayu melalui penebangan berlebih kadang kala tidak mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Ancaman terhadap ekosistem pesisir tak hanya datang dari penebangan, namun juga pembukaan area mangrove untuk lahan tambak, ilegal fishing, sampai penggalian areal pesisir untuk mengambil batu karang.
Persoalan-persoalan yang terjadi ini membuat masyarakat dan pemerintah desa Kepulauan Tanakeke membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pulau Tanakeke. Kelompok ini dibentuk sebagai upaya pengawasan dan meminimalisir kerusakan ekosistem pesisir.
Sebelum menjalankan fungsinya, anggota Pokmaswas akan dibekali dan diperkuat kapasitasnya melalui pelatihan dan kegiatan peningkatan kapasitas lainnya baik itu pemahaman terkait kebijakan dan aturan, teknis patroli, pengawasan, dan monitoring serta bagaimana bersinergi. Mereka akan berkolaborasi dengan berbagai pihak berwenang.
Kepala Desa Tompotanah, Kecamatan Tanakeke Awaluddin mengapresiasi sinergi berbagai pihak memberikan dukungan dan kontribusi dalam melindungi lingkungan mangrove dan laut di wilayah Tanakeke.
Ia menjelaskan, kegiatan ini mencakup peningkatan pengawasan dan patroli oleh Pokmaswas untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem, seperti penangkapan ikan menggunakan alat yang merusak dan penebangan hutan mangrove.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel diwakili Bidang Pengawasan Deasi Ariany Amin menerangkan bahwa Pokmaswas dapat melakukan pengawasan karena telah memperoleh legalitas secara hukum dan terlindungi setelah penandatanganan Surat Keputusan (SK).
"Harapan ke depannya, Pokmaswas dapat membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum dengan menggunakan prinsip 3M (melihat atau mendengar, mencatat dan melaporkan),” kata dia.
Selain itu, ia menilai dengan sinergi ini menjadi langkah positif untuk melibatkan kolaborasi antara kelompok masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan dalam upaya perlindungan ekosistem mangrove dan laut di wilayah Tanakeke.
Beberapa hal yang bisa dilakukan dalam kerangka kolaborasi tersebut antara lain, peningkatan pengawasan dan patroli, melalui kegiatan yang melibatkan Pokmaswas di wilayah pesisir untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.
Kemudian mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan mangrove dan laut serta dampak negatif dari aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan yang merusak atau penebangan mangrove. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan dengan melibatkan mereka dalam kegiatan pengawasan dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
Pemberdayaan Masyarakat, seperti Pokmaswas untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi ekosistem pesisir, serta memberikan pelatihan dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka.
Serta Koordinasi antar pihak terkait antara kelompok masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam merumuskan strategi perlindungan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan.
Ahmad Zaenal, Perwakilan Cabang Dinas Kelautan Mamminasata menegaskan bahwa faktor keseimbangan lingkungan merupakan faktor yang penting. Jangan berlindung dibalik kata penggunaan atau pemanfaatan yang tidak ada habisnya.
"Boleh saja melakukan penebangan jika memang pelaku sebagai pemilik lahan dan juga yang melakukan penanaman tersendiri tetapi tentu perlu memperhatikan kepentingan lingkungan," katanya.
Direktur Yayasan Hutan Biru, Rio Ahmad, menambahkan, saat ini laju kerusakan mangrove di Kepulauan Tanakeke lebih cepat daripada laju pertumbuhannya karena dampak dari pemanfaatan tidak berkelanjutan yang terjadi saat ini.
"Perlu sinergi multi pihak untuk mengendalikan kerusakan ekosistem pesisir dan laut di Kepulauan Tanakeke. Upaya pengelolaan mangrove dan wilayah perairan harus difokuskan pada upaya memulihkan ekosistem yang rusak dan melindungi yang masih dalam kondisi yang baik dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi," pungkas dia.
Masyarakat Tanakeke memanfaatkan kayu mangrove untuk segala kepentingan. Mulai dari kayu bakar untuk kebutuhan rumah tangga, patok rumput laut, sampai usaha arang mangrove.
Sayangnya, praktik pemanfaatan kayu melalui penebangan berlebih kadang kala tidak mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Ancaman terhadap ekosistem pesisir tak hanya datang dari penebangan, namun juga pembukaan area mangrove untuk lahan tambak, ilegal fishing, sampai penggalian areal pesisir untuk mengambil batu karang.
Persoalan-persoalan yang terjadi ini membuat masyarakat dan pemerintah desa Kepulauan Tanakeke membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pulau Tanakeke. Kelompok ini dibentuk sebagai upaya pengawasan dan meminimalisir kerusakan ekosistem pesisir.
Sebelum menjalankan fungsinya, anggota Pokmaswas akan dibekali dan diperkuat kapasitasnya melalui pelatihan dan kegiatan peningkatan kapasitas lainnya baik itu pemahaman terkait kebijakan dan aturan, teknis patroli, pengawasan, dan monitoring serta bagaimana bersinergi. Mereka akan berkolaborasi dengan berbagai pihak berwenang.
Baca Juga: Selama Libur Lebaran, Mangrove Tongke-Tongke jadi Objek Wisata Penyumbang PAD Terbesar di Sinjai
Kepala Desa Tompotanah, Kecamatan Tanakeke Awaluddin mengapresiasi sinergi berbagai pihak memberikan dukungan dan kontribusi dalam melindungi lingkungan mangrove dan laut di wilayah Tanakeke.
Ia menjelaskan, kegiatan ini mencakup peningkatan pengawasan dan patroli oleh Pokmaswas untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem, seperti penangkapan ikan menggunakan alat yang merusak dan penebangan hutan mangrove.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel diwakili Bidang Pengawasan Deasi Ariany Amin menerangkan bahwa Pokmaswas dapat melakukan pengawasan karena telah memperoleh legalitas secara hukum dan terlindungi setelah penandatanganan Surat Keputusan (SK).
"Harapan ke depannya, Pokmaswas dapat membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum dengan menggunakan prinsip 3M (melihat atau mendengar, mencatat dan melaporkan),” kata dia.
Selain itu, ia menilai dengan sinergi ini menjadi langkah positif untuk melibatkan kolaborasi antara kelompok masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan dalam upaya perlindungan ekosistem mangrove dan laut di wilayah Tanakeke.
Beberapa hal yang bisa dilakukan dalam kerangka kolaborasi tersebut antara lain, peningkatan pengawasan dan patroli, melalui kegiatan yang melibatkan Pokmaswas di wilayah pesisir untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.
Kemudian mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan mangrove dan laut serta dampak negatif dari aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan yang merusak atau penebangan mangrove. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan dengan melibatkan mereka dalam kegiatan pengawasan dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
Pemberdayaan Masyarakat, seperti Pokmaswas untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi ekosistem pesisir, serta memberikan pelatihan dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka.
Serta Koordinasi antar pihak terkait antara kelompok masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam merumuskan strategi perlindungan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan.
Ahmad Zaenal, Perwakilan Cabang Dinas Kelautan Mamminasata menegaskan bahwa faktor keseimbangan lingkungan merupakan faktor yang penting. Jangan berlindung dibalik kata penggunaan atau pemanfaatan yang tidak ada habisnya.
"Boleh saja melakukan penebangan jika memang pelaku sebagai pemilik lahan dan juga yang melakukan penanaman tersendiri tetapi tentu perlu memperhatikan kepentingan lingkungan," katanya.
Direktur Yayasan Hutan Biru, Rio Ahmad, menambahkan, saat ini laju kerusakan mangrove di Kepulauan Tanakeke lebih cepat daripada laju pertumbuhannya karena dampak dari pemanfaatan tidak berkelanjutan yang terjadi saat ini.
"Perlu sinergi multi pihak untuk mengendalikan kerusakan ekosistem pesisir dan laut di Kepulauan Tanakeke. Upaya pengelolaan mangrove dan wilayah perairan harus difokuskan pada upaya memulihkan ekosistem yang rusak dan melindungi yang masih dalam kondisi yang baik dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi," pungkas dia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
PT Vale dan Mitra Pulihkan Ekosistem Pesisir Luwu Timur
Sebanyak 50 bibit mangrove dan 200 bibit lamun ditanam di kawasan Mangkasa Point, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (29/8), sebagai bagian dari upaya memulihkan ekosistem pesisir.
Minggu, 30 Agu 2026 07:55
News
Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari KALLA Raih Gold ISRA 2026
Aksi Mangrove Lestari dari KALLA meraih predikat Gold dalam ajang Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2026 untuk kategori Biodiversity Conservation.
Selasa, 11 Agu 2026 18:01
News
Pelestarian Mangrove di Sulsel Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga dan memulihkan ekosistem mangrove sebagai bagian dari upaya menghadapi perubahan iklim dan melindungi wilayah pesisir.
Minggu, 26 Jul 2026 22:23
News
PT Semen Tonasa Dukung Hari Mangrove Sedunia 2026, Tanam 7.000 Bibit di Pangkep
PT Semen Tonasa menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan berpartisipasi dalam kegiatan Penanaman Mangrove Serentak se-Indonesia dalam rangka Hari Mangrove Sedunia 2026.
Minggu, 26 Jul 2026 19:43
News
Kalla Translog Komitmen Dukung Keberlanjutan Lingkungan Lewat Aksi Mangrove Lestari
Dalam kegiatan tersebut, Kalla Translog menanam sebanyak 31.000 bibit mangrove di area konservasi seluas 3,1 hektare di Kabupaten Pangkep.
Sabtu, 25 Jul 2026 19:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan
5
Erupsi Anak Krakatau, 14 Penerbangan Menuju Soekarno Hatta Dibatalkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan
5
Erupsi Anak Krakatau, 14 Penerbangan Menuju Soekarno Hatta Dibatalkan