Pemkab Maros Gelontorkan Dana Sharing Pilkada Rp32 Miliar

Najmi S Limonu
Selasa, 04 Jun 2024 10:32
Pemkab Maros Gelontorkan Dana Sharing Pilkada Rp32 Miliar
Bupati Maros AS Chaidir Syam. Foto: SINDO Makassar/Dok
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelontorkan anggaran sebesar Rp32,5 miliar sebagai dana sharing perhelatan Pilkada 2024.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi KPU, Bawaslu dan petugas pengamanan dalam, hal ini Kodim 1422 dan Polres Maros.

Rinciannya KPU Rp18,6 miliar, Bawaslu Rp6,7 miliar, Kodim 1422 Rp1,5 miliar dan Polres Maros Rp5,7 miliar.

Menurut Bupati Maros, anggaran Pilkada ini merupakan pembayaran tahap kedua yang dilakukan. Sebelumnya Pemkab Maros juga telah melakukan pembayaran pada Pemilu lalu.

Tak hanya menggelontorkan anggaran Pilkada, bulan ini Pemkab Maros juga membayar sejumlah keperluan pemerintah. Total anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp110 miliar.

Anggaran ini untuk membayar sejumlah mata anggaran seperti gaji pokok, gaji 13 dan lainnya.

AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya akan membayar beberapa mata anggaran yang wajib dibayarkan.

“Ada beberapa mata anggaran yang harus kita bayar bulan ini, ada gaji pokok, gaji 13, dana sharing Pilkada dan pengamanan, penghasilan tetap Desa, TPP dan GU atau belanja langsung,” ujar mantan Ketua DPRD Maros, Senin (3/6/2024).

Rincian anggaran yang akan dibayar Pemkab Maros yaitu gaji pokok Rp33 miliar, gaji 13 Rp33 miliar, dana sharing Pilkada dan pengamanan Rp32 miliar, Siltap dari Dana Desa triwulan ke-2 sebesar Rp4,2 miliar, Ganti uang yang merupakan belanja langsung sebesar Rp3,9 miliar dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp4 miliar.

“Totalnya ada sekitar Rp110 miliar dan insyaallah anggaran Maros masih sangat mencukupi,” bebernya.

Chaidir menegaskan, pembayaran ini menunjukkan bahwa posisi APBD Maros dalam kondisi sehat. Sehingga tidak ada program yang tertunda pembayarannya.

“Untuk dana sharing Pilkada merupakan kabupaten pertama yang melunasi ke KPU, Bawaslu dan pengamanan,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru