Pengumuman Hasil PPDB Diundur, Ombudsman Datangi SMA di Makassar

Rabu, 12 Jun 2024 13:25
Pengumuman Hasil PPDB Diundur, Ombudsman Datangi SMA di Makassar
Pihak Ombudsman saat menyambangi salah satu sekolah SMA di Kota Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 Jalur Zonasi tingkat SMA/SMK di Sulsel ditunda. Seharusnya, pengumuman dilakukan pukul 08.00 Wita pagi tadi, Rabu (12/6/2024), namun diundur pukul 17.00 Wita.

Penundaan pengumuman dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Prov Sulsel. Perubahan jadwal dilakukan guna pelaksanaan verifikasi faktual terhadap calon peserta didik pada jalur Zonasi.

Merespons hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mengunjungi beberapa sekolah, di antaranya SMA Negeri 2 dan SMA 3 Makassar.

"Surat Edaran mengenai perubahan jadwal ini kami peroleh melalui Sekretaris MKKS yang dikirim di Group WA MKKS sekitar Pukul 8 malam, kemudian kami teruskan Panitia Sekolah agar seluruh Panitia mengetahui mengenai pengunduran jadwal dimaksud sebagai bentuk antisipasi agar tak ada publikasi pengumuman hasil PPDB sebelum jadwal yang ditentukan Disdik Provinsi," ungkap Hasriadi Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Makassar.



Hal serupa diungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Makassar Syafruddin.

"Kami siap untuk mengumumkan hasil PPDB TA 2024/2025 melaui online dan offline pada Pukul 5 sore nanti sesuai Edaran Disdik Provinsi," tambahnya.

Ombudsman Sulsel juga melakukan konfirmasi melalui telepon ke pihak Disdik Provinsi Sulsel mengenai penundaan ini. Diketahui, penundaan dilakukan untuk trace kesesuaian data antara dokumen yang disetorkan calon siswa jalur zonasi dengan data catatan sipil, sebab dari 10 sampel yang diambil masih ditemukan KK yang terindikasi tidak sesuai dengan data pada catatan sipil.

Ismu Iskandar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.



"Sepanjang betul dilakukan untuk meminimalisir lolosnya calon peserta didik yang menggunakan dokumen kependudukan yang tidak valid atau tidak memenuhi kriteria masing-masing jalur, hal ini juga sejalan dengan Surat Ombudsman Sulsel yang telah disampaikan ke Disdik Prov Sulsel pada 16 Mei lalu," beber Ismu dalam siaran persnya.

Sebelumnya Ombudsman Sulsel telah menyampaikan Surat perihal Imbauan Pencegahan Maladministrasi pada Penyelenggaraan PPDB TA 2024/2025, yang mana salah satu poinnya agar verifikasi terhadap kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023 dan terindikasi tidak valid/bermasalah agar dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk mengawal proses PPDB, Ombudsman Sulsel menyediakan sarana pengaduan melalui berbagai kanal, WA dan telepon melalui Nomor 08112363737, maupun datang langsung. Untuk itu jika terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB agar masyarakat menyampaikan pengaduan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru