Opini
PPDB 2024 : Laju Antara Juknis dan Modus
Senin, 10 Jun 2024 14:41
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, ST Dwi Adiyah Pratiwi
- ST Dwi Adiyah Pratiwi -
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan
Beragam potensi maladministrasi terjadi dalam penyelenggaraan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). Di antara modus yang kerap kali digunakan adalah perpindahan data calon peserta didik ke Kartu Keluarga lain yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Dengan demikian, secara dokumen calon siswa tersebut akan terkesan memenuhi persyaratan zonasi yaitu KK minimal 1 tahun pada saat pendaftaran PPDB. Namun, secara substansi mencederai hak dan rasa keadilan para calon siswa lain yang secara faktual telah tinggal menetap/berdomisili di wilayah tersebut sejak lama.
Fatalnya, modus perpindahan data calon peserta didik sebagai Famili Lain dilakukan padahal diketahui Kartu Keluarga orang tua calon peserta didik tersebut masih berada dalam satu kota/kabupaten yang sama. Namun, dengan dalih telah memenuhi ketentuan prosedural, praktik culas ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Jalur Zonasi yang seyogianya memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan tujuan menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah justru menimbulkan perilaku penyelundupan hukum. Ya, modusnya mengelabui persyaratan yang telah ditetapkan, yang malah menjadikan jalur zonasi kontra produktif dari tujuan asalnya.
Dengan adanya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 menjadi guideline baru yang diharapkan dapat menjadi counter terhadap modus perpindahan calon peserta didik ke Kartu Keluarga lain yang selama ini menjadi siasat untuk memenuhi persyaratan zonasi.
Dalam Pedoman PPDB tersebut diatur bahwa perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Dengan demikian modus perubahan data KK calon peserta didik seorang diri dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan.
Selain itu, hal baru lainnya yang diatur adalah nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Kendati demikian, aturan ini masih menyisakan potensi penyimpangan berupa modus penyesuaian nama wali pada rapor jenjang sebelumnya dengan data pada KK untuk memenuhi persyaratan pada jalur zonasi, sehingga diharapkan pada proses verifikasi panitia seleksi PPDB dapat lebih teliti dalam memeriksa dokumen. Adapun untuk kedepannya agar dilakukan penyempurnaan Pedoman PPDB untuk mengantisipasi modus penyesuaian data nama wali pada rapor.
Untuk mengawal penyelenggaraan PPDB 2024, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan pengawasan penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru di seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap Provinsi.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 kepada Ombudsman Republik Indonesia melaui kanal pengaduan yang telah disediakan, baik melalui website https://simpel4.ombudsman.go.id/lapor-ombudsman maupun telepon 137.
Upaya mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan dan non diskriminasi mesti didukung melalui kepatuhan panitia dalam melaksanakan pedoman yang ada dengan memaksimalkan koordinasi pemangku kepentingan dan kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan untuk menyebarluaskan regulasi dan penyamaan persepsi terhadap aturan penyelenggaraan PPDB guna mencegah potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran terhadap regulasi mengenai PPDB.
Selain itu, perlu melakukan sosialisasi pada orang tua calon peserta didik baru untuk menggalakkan kesadaran dan kepatuhan terhadap persyaratan PPDB yang telah ditetapkan dan menyampaikan dokumen yang sebenar-benarnya sesuai dengan Pakta Integritas.
Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menata kualitas pendidikan adalah mendorong peningkatan kualitas secara merata sehingga perlahan dapat menghilangkan konsep sekolah favorit yang melekat di masyarakat.
Tanpa peningkatan kualitas pendidikan, aturan PPDB setiap tahun tak ubahnya “tambal sulam” belaka, sebab beragam modus pelanggaran PPDB niscaya terus berkembang seiring perbaikan Juknis yang ada, seperti adagium Het Recht Hink Achter De Feiten Aan bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan
Beragam potensi maladministrasi terjadi dalam penyelenggaraan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). Di antara modus yang kerap kali digunakan adalah perpindahan data calon peserta didik ke Kartu Keluarga lain yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Dengan demikian, secara dokumen calon siswa tersebut akan terkesan memenuhi persyaratan zonasi yaitu KK minimal 1 tahun pada saat pendaftaran PPDB. Namun, secara substansi mencederai hak dan rasa keadilan para calon siswa lain yang secara faktual telah tinggal menetap/berdomisili di wilayah tersebut sejak lama.
Fatalnya, modus perpindahan data calon peserta didik sebagai Famili Lain dilakukan padahal diketahui Kartu Keluarga orang tua calon peserta didik tersebut masih berada dalam satu kota/kabupaten yang sama. Namun, dengan dalih telah memenuhi ketentuan prosedural, praktik culas ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Jalur Zonasi yang seyogianya memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan tujuan menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah justru menimbulkan perilaku penyelundupan hukum. Ya, modusnya mengelabui persyaratan yang telah ditetapkan, yang malah menjadikan jalur zonasi kontra produktif dari tujuan asalnya.
Dengan adanya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 menjadi guideline baru yang diharapkan dapat menjadi counter terhadap modus perpindahan calon peserta didik ke Kartu Keluarga lain yang selama ini menjadi siasat untuk memenuhi persyaratan zonasi.
Dalam Pedoman PPDB tersebut diatur bahwa perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Dengan demikian modus perubahan data KK calon peserta didik seorang diri dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan.
Selain itu, hal baru lainnya yang diatur adalah nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Kendati demikian, aturan ini masih menyisakan potensi penyimpangan berupa modus penyesuaian nama wali pada rapor jenjang sebelumnya dengan data pada KK untuk memenuhi persyaratan pada jalur zonasi, sehingga diharapkan pada proses verifikasi panitia seleksi PPDB dapat lebih teliti dalam memeriksa dokumen. Adapun untuk kedepannya agar dilakukan penyempurnaan Pedoman PPDB untuk mengantisipasi modus penyesuaian data nama wali pada rapor.
Untuk mengawal penyelenggaraan PPDB 2024, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan pengawasan penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru di seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap Provinsi.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 kepada Ombudsman Republik Indonesia melaui kanal pengaduan yang telah disediakan, baik melalui website https://simpel4.ombudsman.go.id/lapor-ombudsman maupun telepon 137.
Upaya mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan dan non diskriminasi mesti didukung melalui kepatuhan panitia dalam melaksanakan pedoman yang ada dengan memaksimalkan koordinasi pemangku kepentingan dan kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan untuk menyebarluaskan regulasi dan penyamaan persepsi terhadap aturan penyelenggaraan PPDB guna mencegah potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran terhadap regulasi mengenai PPDB.
Selain itu, perlu melakukan sosialisasi pada orang tua calon peserta didik baru untuk menggalakkan kesadaran dan kepatuhan terhadap persyaratan PPDB yang telah ditetapkan dan menyampaikan dokumen yang sebenar-benarnya sesuai dengan Pakta Integritas.
Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menata kualitas pendidikan adalah mendorong peningkatan kualitas secara merata sehingga perlahan dapat menghilangkan konsep sekolah favorit yang melekat di masyarakat.
Tanpa peningkatan kualitas pendidikan, aturan PPDB setiap tahun tak ubahnya “tambal sulam” belaka, sebab beragam modus pelanggaran PPDB niscaya terus berkembang seiring perbaikan Juknis yang ada, seperti adagium Het Recht Hink Achter De Feiten Aan bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman.
(TRI)
Berita Terkait
News
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
Hijrahnya Rusdi Masse atau populer dipanggil RMS dari Partai NasDem ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jelas berada pada kategori kedua.
Jum'at, 30 Jan 2026 10:15
News
Politik Boleh Lupa, Tapi Kami Tidak
Dunia politik berbicara dengan suara keras—deret angka, kursi yang berderet, janji yang dipoles cahaya sorot kamera, tepuk tangan yang menipu lebih sering daripada mengakui.
Senin, 26 Jan 2026 13:04
News
RMS Pergi, NasDem Goyang? PSI Tak Otomatis Diuntungkan
Kabar pamitnya Rusdi Masse (RMS) dari Partai NasDem sejatinya bukan lagi sesuatu yang mengejutkan. Selama hampir setahun terakhir, isu ini berulang kali beredar di ruang publik, meskipun kerap dibantah oleh jajaran DPW NasDem Sulawesi Selatan.
Senin, 26 Jan 2026 12:45
News
Jalan Berstatus Provinsi, Derita Menjadi Milik Kabupaten
Maka, Jalan provinsi di Gowa dan Luwu maupun di kabupaten lainnya mampu mengajarkan satu hal penting kepada kita bahwa status boleh berada di provinsi, tetapi penderitaan selalu bermukim di kabupaten.
Minggu, 25 Jan 2026 13:31
News
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
Ada kota yang tampak hidup karena ramainya aktivitas warganya. Ada pula kota yang tampak sibuk karena warganya berjuang bertahan hidup.
Kamis, 22 Jan 2026 18:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
3
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
3
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag