Opini
PPDB 2024 : Laju Antara Juknis dan Modus
Senin, 10 Jun 2024 14:41
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, ST Dwi Adiyah Pratiwi
- ST Dwi Adiyah Pratiwi -
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan
Beragam potensi maladministrasi terjadi dalam penyelenggaraan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). Di antara modus yang kerap kali digunakan adalah perpindahan data calon peserta didik ke Kartu Keluarga lain yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Dengan demikian, secara dokumen calon siswa tersebut akan terkesan memenuhi persyaratan zonasi yaitu KK minimal 1 tahun pada saat pendaftaran PPDB. Namun, secara substansi mencederai hak dan rasa keadilan para calon siswa lain yang secara faktual telah tinggal menetap/berdomisili di wilayah tersebut sejak lama.
Fatalnya, modus perpindahan data calon peserta didik sebagai Famili Lain dilakukan padahal diketahui Kartu Keluarga orang tua calon peserta didik tersebut masih berada dalam satu kota/kabupaten yang sama. Namun, dengan dalih telah memenuhi ketentuan prosedural, praktik culas ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Jalur Zonasi yang seyogianya memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan tujuan menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah justru menimbulkan perilaku penyelundupan hukum. Ya, modusnya mengelabui persyaratan yang telah ditetapkan, yang malah menjadikan jalur zonasi kontra produktif dari tujuan asalnya.
Dengan adanya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 menjadi guideline baru yang diharapkan dapat menjadi counter terhadap modus perpindahan calon peserta didik ke Kartu Keluarga lain yang selama ini menjadi siasat untuk memenuhi persyaratan zonasi.
Dalam Pedoman PPDB tersebut diatur bahwa perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Dengan demikian modus perubahan data KK calon peserta didik seorang diri dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan.
Selain itu, hal baru lainnya yang diatur adalah nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Kendati demikian, aturan ini masih menyisakan potensi penyimpangan berupa modus penyesuaian nama wali pada rapor jenjang sebelumnya dengan data pada KK untuk memenuhi persyaratan pada jalur zonasi, sehingga diharapkan pada proses verifikasi panitia seleksi PPDB dapat lebih teliti dalam memeriksa dokumen. Adapun untuk kedepannya agar dilakukan penyempurnaan Pedoman PPDB untuk mengantisipasi modus penyesuaian data nama wali pada rapor.
Untuk mengawal penyelenggaraan PPDB 2024, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan pengawasan penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru di seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap Provinsi.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 kepada Ombudsman Republik Indonesia melaui kanal pengaduan yang telah disediakan, baik melalui website https://simpel4.ombudsman.go.id/lapor-ombudsman maupun telepon 137.
Upaya mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan dan non diskriminasi mesti didukung melalui kepatuhan panitia dalam melaksanakan pedoman yang ada dengan memaksimalkan koordinasi pemangku kepentingan dan kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan untuk menyebarluaskan regulasi dan penyamaan persepsi terhadap aturan penyelenggaraan PPDB guna mencegah potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran terhadap regulasi mengenai PPDB.
Selain itu, perlu melakukan sosialisasi pada orang tua calon peserta didik baru untuk menggalakkan kesadaran dan kepatuhan terhadap persyaratan PPDB yang telah ditetapkan dan menyampaikan dokumen yang sebenar-benarnya sesuai dengan Pakta Integritas.
Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menata kualitas pendidikan adalah mendorong peningkatan kualitas secara merata sehingga perlahan dapat menghilangkan konsep sekolah favorit yang melekat di masyarakat.
Tanpa peningkatan kualitas pendidikan, aturan PPDB setiap tahun tak ubahnya “tambal sulam” belaka, sebab beragam modus pelanggaran PPDB niscaya terus berkembang seiring perbaikan Juknis yang ada, seperti adagium Het Recht Hink Achter De Feiten Aan bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan
Beragam potensi maladministrasi terjadi dalam penyelenggaraan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). Di antara modus yang kerap kali digunakan adalah perpindahan data calon peserta didik ke Kartu Keluarga lain yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Dengan demikian, secara dokumen calon siswa tersebut akan terkesan memenuhi persyaratan zonasi yaitu KK minimal 1 tahun pada saat pendaftaran PPDB. Namun, secara substansi mencederai hak dan rasa keadilan para calon siswa lain yang secara faktual telah tinggal menetap/berdomisili di wilayah tersebut sejak lama.
Fatalnya, modus perpindahan data calon peserta didik sebagai Famili Lain dilakukan padahal diketahui Kartu Keluarga orang tua calon peserta didik tersebut masih berada dalam satu kota/kabupaten yang sama. Namun, dengan dalih telah memenuhi ketentuan prosedural, praktik culas ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Jalur Zonasi yang seyogianya memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan tujuan menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah justru menimbulkan perilaku penyelundupan hukum. Ya, modusnya mengelabui persyaratan yang telah ditetapkan, yang malah menjadikan jalur zonasi kontra produktif dari tujuan asalnya.
Dengan adanya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 menjadi guideline baru yang diharapkan dapat menjadi counter terhadap modus perpindahan calon peserta didik ke Kartu Keluarga lain yang selama ini menjadi siasat untuk memenuhi persyaratan zonasi.
Dalam Pedoman PPDB tersebut diatur bahwa perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Dengan demikian modus perubahan data KK calon peserta didik seorang diri dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan.
Selain itu, hal baru lainnya yang diatur adalah nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Kendati demikian, aturan ini masih menyisakan potensi penyimpangan berupa modus penyesuaian nama wali pada rapor jenjang sebelumnya dengan data pada KK untuk memenuhi persyaratan pada jalur zonasi, sehingga diharapkan pada proses verifikasi panitia seleksi PPDB dapat lebih teliti dalam memeriksa dokumen. Adapun untuk kedepannya agar dilakukan penyempurnaan Pedoman PPDB untuk mengantisipasi modus penyesuaian data nama wali pada rapor.
Untuk mengawal penyelenggaraan PPDB 2024, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan pengawasan penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru di seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap Provinsi.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 kepada Ombudsman Republik Indonesia melaui kanal pengaduan yang telah disediakan, baik melalui website https://simpel4.ombudsman.go.id/lapor-ombudsman maupun telepon 137.
Upaya mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan dan non diskriminasi mesti didukung melalui kepatuhan panitia dalam melaksanakan pedoman yang ada dengan memaksimalkan koordinasi pemangku kepentingan dan kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan untuk menyebarluaskan regulasi dan penyamaan persepsi terhadap aturan penyelenggaraan PPDB guna mencegah potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran terhadap regulasi mengenai PPDB.
Selain itu, perlu melakukan sosialisasi pada orang tua calon peserta didik baru untuk menggalakkan kesadaran dan kepatuhan terhadap persyaratan PPDB yang telah ditetapkan dan menyampaikan dokumen yang sebenar-benarnya sesuai dengan Pakta Integritas.
Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menata kualitas pendidikan adalah mendorong peningkatan kualitas secara merata sehingga perlahan dapat menghilangkan konsep sekolah favorit yang melekat di masyarakat.
Tanpa peningkatan kualitas pendidikan, aturan PPDB setiap tahun tak ubahnya “tambal sulam” belaka, sebab beragam modus pelanggaran PPDB niscaya terus berkembang seiring perbaikan Juknis yang ada, seperti adagium Het Recht Hink Achter De Feiten Aan bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Festival Daur Bumi: Menutup Tahun, Membuka Perjalanan Baru Persampahan Kota Makassar
Festival Daur Bumi yang digelar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selama tiga hari, 12–14 Desember 2025, menjadi penutup akhir tahun yang penuh makna sekaligus penanda awal sebuah perjalanan baru dalam pengelolaan persampahan Kota Makassar.
Senin, 15 Des 2025 19:03
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
News
Merestorasi Kelalaian Medik
Upaya merestorasi kelalaian medik, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembaharuan hukum kesehatan di negeri ini. Sayangnya, langkah progresif para penegak hukum
Rabu, 03 Des 2025 10:29
News
Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan
Pada prinsipnya pemerintah tidak boleh mengambil manfaat dari sikap diamnya, keadaan ini dapat menutup peluang mendapat jawaban bagi orang perseorangan atau perusahaan tanpa batas waktu.
Jum'at, 28 Nov 2025 09:17
Sulbar
Pertamina–Ombudsman Sulbar Perkuat Edukasi dan Pengawasan Energi
Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi terkait penerimaan aduan dan konsultasi masyarakat.
Rabu, 26 Nov 2025 11:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
2
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
Gardu Garuda Season 5 Palopo, Asmo Sulsel Hadirkan Turnamen Domino & Mini Launching Scoopy
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
2
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
Gardu Garuda Season 5 Palopo, Asmo Sulsel Hadirkan Turnamen Domino & Mini Launching Scoopy