2 Remaja Diamankan Kasus Narkotika di Luwu Timur

fitra budin
Selasa, 02 Jul 2024 15:10
2 Remaja Diamankan Kasus Narkotika di Luwu Timur
Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur pada Senin (01/07). Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada Senin (01/07) sekitar pukul 18.00 WITA.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran Hamid. Ia didampingi oleh KBO Sat Narkoba, Iptu Muh. Yunus bersama anggota Sat Narkoba lainnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah MF (18) warga Desa Balantang, Kecamatan Malili. Dan RAR (18) warga Maramba 2, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.



Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, termasuk enam sachet kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,91 gram.

Selanjutnya atu sachet kosong ukuran sedang, dua sachet kosong ukuran kecil, satu ball sachet kosong, satu alat hisap (bong). Dan satu tempat bedak merek NRL warna kuning.

Iptu Andi Imran mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF dan RAR di lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam sachet kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,91 gram, serta beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Kedua pelaku kini terancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru