Lagi, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Kabel Tanam PT PLN Ditahan
Rabu, 03 Jul 2024 09:39

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said memberi keterangan terkait penangkapan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi kabel tanam PLN. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menangkap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Tersangka berinisial HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS. Setelah diamankan petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, tersangka harus ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa malam (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam. Tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI. Hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, sementara HA merupakan pemilik perusahaan," kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang saksi diperiksa dari pihak PLN yang kami periksa. Tapi secara keseluruhan ada sekitar 30-an oranglah yang sudah kami periksa," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejari Maros, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ibrahim Taher.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor," terangnya.
Tersangka berinisial HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS. Setelah diamankan petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, tersangka harus ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa malam (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam. Tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI. Hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, sementara HA merupakan pemilik perusahaan," kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang saksi diperiksa dari pihak PLN yang kami periksa. Tapi secara keseluruhan ada sekitar 30-an oranglah yang sudah kami periksa," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejari Maros, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ibrahim Taher.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor," terangnya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Kolaborasi Semen Tonasa dan PLN UBP Barru Wujudkan Industri Hijau
PT Semen Tonasa menjalin kerja sama dengan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Barru dalam berbagi dokumen Life Cycle Assessment (LCA).
Sabtu, 13 Sep 2025 20:35

News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12

News
Warga Binaan Lapas Nusakambangan Berdaya Lewat Inovasi Pengolahan FABA
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kini berperan dalam menggerakkan ekonomi lewat keterampilan baru.
Rabu, 10 Sep 2025 16:09

News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19

News
PLN Luncurkan HCS Ultima, Isi Daya Mobil Listrik Kini Lebih Praktis
Hadir dengan proses pemasangan yang lebih singkat dan praktis, HCS Ultima menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kemudahan layanan pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia.
Minggu, 31 Agu 2025 08:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
3

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
4

Golden Sandeq Suite: Keindahan dan Kenyamanan di Atas Kota Makassar
5

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
3

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
4

Golden Sandeq Suite: Keindahan dan Kenyamanan di Atas Kota Makassar
5

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah