Lagi, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Kabel Tanam PT PLN Ditahan
Rabu, 03 Jul 2024 09:39

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said memberi keterangan terkait penangkapan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi kabel tanam PLN. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menangkap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Tersangka berinisial HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS. Setelah diamankan petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, tersangka harus ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa malam (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam. Tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI. Hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, sementara HA merupakan pemilik perusahaan," kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang saksi diperiksa dari pihak PLN yang kami periksa. Tapi secara keseluruhan ada sekitar 30-an oranglah yang sudah kami periksa," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejari Maros, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ibrahim Taher.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor," terangnya.
Tersangka berinisial HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS. Setelah diamankan petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, tersangka harus ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa malam (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam. Tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI. Hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, sementara HA merupakan pemilik perusahaan," kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang saksi diperiksa dari pihak PLN yang kami periksa. Tapi secara keseluruhan ada sekitar 30-an oranglah yang sudah kami periksa," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejari Maros, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ibrahim Taher.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor," terangnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12

News
47 PLTS Diresmikan, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Nikmati Listrik Bersih
Kali ini, bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta, pemerintah meresmikan operasional 47 PLTS di 47 desa yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
Sabtu, 28 Jun 2025 22:24

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12

Ekbis
PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Negara Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
PLN melaporkan total setoran senilai Rp65,59 triliun sepanjang tahun 2024 atau mengalami kenaikan 17,98% dibanding tahun 2023.
Kamis, 19 Jun 2025 15:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
5

LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
5

LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025