Lagi, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Kabel Tanam PT PLN Ditahan
Rabu, 03 Jul 2024 09:39
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said memberi keterangan terkait penangkapan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi kabel tanam PLN. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menangkap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Tersangka berinisial HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS. Setelah diamankan petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, tersangka harus ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa malam (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam. Tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI. Hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, sementara HA merupakan pemilik perusahaan," kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang saksi diperiksa dari pihak PLN yang kami periksa. Tapi secara keseluruhan ada sekitar 30-an oranglah yang sudah kami periksa," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejari Maros, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ibrahim Taher.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor," terangnya.
Tersangka berinisial HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS. Setelah diamankan petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, tersangka harus ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa malam (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam. Tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI. Hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, sementara HA merupakan pemilik perusahaan," kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang saksi diperiksa dari pihak PLN yang kami periksa. Tapi secara keseluruhan ada sekitar 30-an oranglah yang sudah kami periksa," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejari Maros, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ibrahim Taher.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor," terangnya.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Semen Tonasa & PLN Perkuat Sinergi untuk Keandalan Pasokan Listrik
PT Semen Tonasa terus memperkuat kolaborasi dengan PT PLN dalam upaya menjaga keandalan pasokan energi yang menjadi penopang utama aktivitas produksi perusahaan.
Selasa, 23 Jun 2026 21:15
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
2
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
2
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat