Lagi, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Kabel Tanam PT PLN Ditahan
Rabu, 03 Jul 2024 09:39
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said memberi keterangan terkait penangkapan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi kabel tanam PLN. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menangkap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Tersangka berinisial HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS. Setelah diamankan petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, tersangka harus ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa malam (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam. Tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI. Hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, sementara HA merupakan pemilik perusahaan," kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang saksi diperiksa dari pihak PLN yang kami periksa. Tapi secara keseluruhan ada sekitar 30-an oranglah yang sudah kami periksa," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejari Maros, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ibrahim Taher.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor," terangnya.
Tersangka berinisial HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS. Setelah diamankan petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, tersangka harus ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa malam (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam. Tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI. Hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, sementara HA merupakan pemilik perusahaan," kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang saksi diperiksa dari pihak PLN yang kami periksa. Tapi secara keseluruhan ada sekitar 30-an oranglah yang sudah kami periksa," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejari Maros, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ibrahim Taher.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor," terangnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Sulsel
PLN Hadirkan Listrik untuk Petani di Bone, Produktivitas Naik dan Biaya Operasional Turun sampai 74 Persen
Di tengah hamparan kebun bawang yang hijau, langkah PT PLN (Persero) melalui program Electrifying Agriculture (EA) menghadirkan perubahan nyata bagi petani.
Selasa, 28 Apr 2026 17:42
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
2
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
2
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah