VC dengan Istri Orang, Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Sel Isolasi
Rabu, 17 Jul 2024 21:23

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas kelas IIB Kabupaten Maros, berinisial AD (22) ketahuan menggoda istri orang berinisial RN via chat dan video call (VC).
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.
"Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu.
"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak. Jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri orang," ungkap Imran.
Imran melanjutkan, AD memanfaatkan fasilitas yang ada di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.
Dia pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan, hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.
"Petugas regu pengamanan hanya 4 orang mengawasi 350 napi," sebutnya.
Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.
"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.
Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.
"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.
"Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu.
"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak. Jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri orang," ungkap Imran.
Imran melanjutkan, AD memanfaatkan fasilitas yang ada di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.
Dia pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan, hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.
"Petugas regu pengamanan hanya 4 orang mengawasi 350 napi," sebutnya.
Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.
"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.
Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.
"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Viral, Kabar Pengguna Narkoba Bebas Usai Bayar Oknum Polres Jeneponto
Beredar pemberitaan di media sosial menyebutkan dugaan penangkapan pengguna narkoba lalu dilepas setelah membayar Rp60 juta rupiah ke oknum Polres Jeneponto.
Minggu, 25 Mei 2025 12:50

News
Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 21:09

News
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp18 Miliar Lebih
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba senilai Rp18 miliar lebih. Terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Selasa, 29 Apr 2025 17:10

News
Polisi Gagalkan 8 Kg Sabu Siap Edar, 42 Ribu Warga Makassar Terselamatkan
Sebanyak 8 Kg narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut milik 90 orang pengedar yang berhasil tertangkap.
Senin, 14 Apr 2025 21:57

News
Kurang Dua Bulan, Polrestabes Makassar Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba
Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 90 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Semuanya rata-rata merupakan pengedar.
Senin, 14 Apr 2025 19:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

MHM 2025, Munafri Arifuddin Dorong Peningkatan Fasilitas Event Setiap Tahun
3

RUPTL Baru Berpotensi Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91% Green Jobs
4

Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di The Showcase Automotive & Property Exhibition
5

Pelindo Tegaskan Pandu & Tunda di Sungai Mahakam Sesuai Ketentuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

MHM 2025, Munafri Arifuddin Dorong Peningkatan Fasilitas Event Setiap Tahun
3

RUPTL Baru Berpotensi Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91% Green Jobs
4

Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di The Showcase Automotive & Property Exhibition
5

Pelindo Tegaskan Pandu & Tunda di Sungai Mahakam Sesuai Ketentuan