VC dengan Istri Orang, Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Sel Isolasi
Rabu, 17 Jul 2024 21:23
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas kelas IIB Kabupaten Maros, berinisial AD (22) ketahuan menggoda istri orang berinisial RN via chat dan video call (VC).
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.
"Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu.
"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak. Jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri orang," ungkap Imran.
Imran melanjutkan, AD memanfaatkan fasilitas yang ada di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.
Dia pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan, hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.
"Petugas regu pengamanan hanya 4 orang mengawasi 350 napi," sebutnya.
Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.
"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.
Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.
"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.
"Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu.
"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak. Jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri orang," ungkap Imran.
Imran melanjutkan, AD memanfaatkan fasilitas yang ada di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.
Dia pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan, hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.
"Petugas regu pengamanan hanya 4 orang mengawasi 350 napi," sebutnya.
Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.
"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.
Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.
"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran dari Bandar
Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N, dipecat dengan tidak hormat usai terbukti menerima setoran dari Bandar narkoba.
Selasa, 10 Mar 2026 19:44
Sulsel
150 Warga Binaan Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Sebanyak 150 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan untuk menerima remisi khusus Idulfitri 2026.
Senin, 09 Mar 2026 13:42
Sulsel
Ratusan Personel Polres Maros Tes Urine Mendadak
Ratusan personel Polres Maros menjalani pemeriksaan urine secara mendadak, Senin (4/3/2026). Tes ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Rabu, 04 Mar 2026 13:57
News
Jalur Laut Jadi Andalan Pengedar Selundupkan Narkoba ke Sulsel
BNNP Sulsel memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur laut non-resmi atau "jalur tikus" yang kerap menjadi pintu masuk utama peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 17:54
News
BNNP Sulsel Musnahkan 7,6 Kg Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan berlangsung di Lobi Kantor BNN Sulsel.
Rabu, 26 Nov 2025 13:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
2
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
3
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
4
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
5
Sinergi OJK Dorong Akses Keuangan Petani Kakao di Luwu Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
2
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
3
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
4
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
5
Sinergi OJK Dorong Akses Keuangan Petani Kakao di Luwu Timur