VC dengan Istri Orang, Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Sel Isolasi

Najmi S Limonu
Rabu, 17 Jul 2024 21:23
VC dengan Istri Orang, Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Sel Isolasi
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas kelas IIB Kabupaten Maros, berinisial AD (22) ketahuan menggoda istri orang berinisial RN via chat dan video call (VC).

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.

"Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu.

"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak. Jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri orang," ungkap Imran.

Imran melanjutkan, AD memanfaatkan fasilitas yang ada di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.

Dia pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan, hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.

"Petugas regu pengamanan hanya 4 orang mengawasi 350 napi," sebutnya.

Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.

"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.

Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.

"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru