VC dengan Istri Orang, Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Sel Isolasi
Rabu, 17 Jul 2024 21:23

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas kelas IIB Kabupaten Maros, berinisial AD (22) ketahuan menggoda istri orang berinisial RN via chat dan video call (VC).
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.
"Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu.
"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak. Jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri orang," ungkap Imran.
Imran melanjutkan, AD memanfaatkan fasilitas yang ada di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.
Dia pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan, hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.
"Petugas regu pengamanan hanya 4 orang mengawasi 350 napi," sebutnya.
Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.
"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.
Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.
"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.
"Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu.
"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak. Jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri orang," ungkap Imran.
Imran melanjutkan, AD memanfaatkan fasilitas yang ada di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.
Dia pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan, hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.
"Petugas regu pengamanan hanya 4 orang mengawasi 350 napi," sebutnya.
Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.
"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.
Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.
"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Kurang Sebulan, Polisi Tangkap 107 Pelaku Narkoba di Makassar
Sebanyak 107 pelaku penyalahguna narkotika diringkus Polrestabes Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Lipu yang dilakukan dari 1 hingga 25 Juni 2025.
Rabu, 25 Jun 2025 15:58

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

Sulsel
Uji Nurdin Gandeng BNN Berantas Peredaran Narkoba di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melakukan audensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, Brigadir Jenderal Polisi Budi Sajidin, di Kantor BNN Sulsel, Selasa (17/6/2025).
Rabu, 18 Jun 2025 10:38

Sulsel
Viral, Kabar Pengguna Narkoba Bebas Usai Bayar Oknum Polres Jeneponto
Beredar pemberitaan di media sosial menyebutkan dugaan penangkapan pengguna narkoba lalu dilepas setelah membayar Rp60 juta rupiah ke oknum Polres Jeneponto.
Minggu, 25 Mei 2025 12:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat