Penghentian Praktik Open Dumping di TPA Makassar

Maman Sukirman
Senin, 20 Jul 2026 14:20
Aktivitas truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar.
1/4
Aktivitas truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar.
Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
2/4
Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Aktivitas truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
3/4
Aktivitas truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
4/4
Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Aktivitas truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar.
Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Aktivitas truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Comments
Makassar - Aktivitas truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/6/2026). Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 dan beralih ke sistem penimbunan sampah berlapis (sanitary landfill) sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
(MAS)
Foto Terkait
Foto Terbaru