LPS dan MAPPI Perkuat Kolaborasi untuk Penilaian Aset Bank dan Asuransi
Rabu, 18 Sep 2024 20:24
Jajaran pimpinan LPS dan MAPPI berfoto setelah meneken perpanjangan kerja sama berusaha nota kesepahaman tentang penilaian aset bank dan perusahaan asuransi di salah satu hotel di Makassar. Foto: Tri
MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) memperkuat kolaborasi dalam penilaian aset bank dan asuransi.
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman tentang Perpanjangan Kerja Sama di Bidang Penilaian dalam Rangka Fungsi Resolusi Bank, dan Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Asuransi. Nota kesepahaman itu diteken oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo.
Turut hadir pada acara itu yakni Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi; Ketua 1 DPN MAPPI, Dewi Smaragdina; Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi; dan Direktur Group Manajemen Aset Bank LPS, Ade Rahmad.
“Ini menjadi bukti nyata dan komitmen kuat LPS untuk bekerja sama dan berkoordinasi antara lain terkait penilaian terhadap aset bank dan perusahaan asuransi jika penjaminan asuransi sudah efektif,” ujar Didik.
Nantinya, ruang lingkup kerja sama antara LPS dan MAPPI mencakup mengenai pertukaran data dan informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian.
Kemudian, pemberian nasihat atau konsultasi antara lain mengenai penelitian dalam rangka penerimaan aset, pemberian keringanan utang, dan perhitungan harga dasar dalam rangka pencairan aset, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian, fungsi resolusi bank dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi.
“Proses resolusi memang memerlukan supporting dari Penilai Publik, dalam hal ini jika LPS melaksanakan due diligence atau audit yang dilakukan dengan meninjau semua catatan keuangan dari bank yang bermasalah. Selain itu, dalam hal likuidasi bank, LPS juga memerlukan bantuan untuk menilai aset-aset dari bank yang dilikuidasi,” jelasnya.
Adapun, LPS telah bekerja sama dengan MAPPI sejak ditandatanganinya nota kesepahaman pertama pada 2019. Ke depan kerja sama antara LPS dan MAPPI akan semakin kuat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, termasuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, menyampaikan kolaborasi bersama LPS terus diperkuat. Perpanjangan nota kesepahaman itu menjadi buktinya, dimana ruang lingkupnya bertambah. Kini, bukan hanya terkait resolusi bank, tapi juga bertambah asuransi.
Lewat nota kesepahaman ini, ia menyampaikan LPS dan MAPPI juga memungkinkan untuk melakukan pelatihan-pelatihan. Hal yang baru, dirinya menyebut LPS telah mengajukan permintaan kepada MAPPI untuk membuat standar mengenai perbankan syariah.
“Ini merupakan sesuatu hal yang baru, baik bagi MAPPI maupun LPS. Tentunya diharapkan agar kerja sama ini tetap berlangsung demi kemajuan ekonomi bangsa dan negara kita,” katanya.
Pelatihan Bersama
Selanjutnya, LPS bersama MAPPI serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) juga menggelar pelatihan. Tujuannya, untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani tantangan pengelolaan aset bermasalah, utamanya dalam konteks bank yang proses likuidasi oleh LPS.
“Kami percaya bahwa pelatihan ini tidak hanya akan menjadi kesempatan bagi kita untuk mengasah keterampialn teknis, tetapi juga untuk memperkokoh kolaborasi strategi yang sangat kita butuhkan demi mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang lebih baik,” jelas Didik.
Kerja sama antara LPS dengan BPKP, KAP dan MAPPI dalam pelatihan tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga. Melalui forum ini pula, LPS tidak hanya berbagi pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga berupaya memperkuat pemahaman bersama dalam pengelolaan aset bermasalah.
Dengan demikian LPS berharap, sinergi yang terjalin akan semakin kuat kedepannya serta menghadirkan solusi yang lebih efektif dan inovatif dalam menangani aset eks bank dalam likuidasi.
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman tentang Perpanjangan Kerja Sama di Bidang Penilaian dalam Rangka Fungsi Resolusi Bank, dan Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Asuransi. Nota kesepahaman itu diteken oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo.
Turut hadir pada acara itu yakni Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi; Ketua 1 DPN MAPPI, Dewi Smaragdina; Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi; dan Direktur Group Manajemen Aset Bank LPS, Ade Rahmad.
“Ini menjadi bukti nyata dan komitmen kuat LPS untuk bekerja sama dan berkoordinasi antara lain terkait penilaian terhadap aset bank dan perusahaan asuransi jika penjaminan asuransi sudah efektif,” ujar Didik.
Nantinya, ruang lingkup kerja sama antara LPS dan MAPPI mencakup mengenai pertukaran data dan informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian.
Kemudian, pemberian nasihat atau konsultasi antara lain mengenai penelitian dalam rangka penerimaan aset, pemberian keringanan utang, dan perhitungan harga dasar dalam rangka pencairan aset, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian, fungsi resolusi bank dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi.
“Proses resolusi memang memerlukan supporting dari Penilai Publik, dalam hal ini jika LPS melaksanakan due diligence atau audit yang dilakukan dengan meninjau semua catatan keuangan dari bank yang bermasalah. Selain itu, dalam hal likuidasi bank, LPS juga memerlukan bantuan untuk menilai aset-aset dari bank yang dilikuidasi,” jelasnya.
Adapun, LPS telah bekerja sama dengan MAPPI sejak ditandatanganinya nota kesepahaman pertama pada 2019. Ke depan kerja sama antara LPS dan MAPPI akan semakin kuat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, termasuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, menyampaikan kolaborasi bersama LPS terus diperkuat. Perpanjangan nota kesepahaman itu menjadi buktinya, dimana ruang lingkupnya bertambah. Kini, bukan hanya terkait resolusi bank, tapi juga bertambah asuransi.
Lewat nota kesepahaman ini, ia menyampaikan LPS dan MAPPI juga memungkinkan untuk melakukan pelatihan-pelatihan. Hal yang baru, dirinya menyebut LPS telah mengajukan permintaan kepada MAPPI untuk membuat standar mengenai perbankan syariah.
“Ini merupakan sesuatu hal yang baru, baik bagi MAPPI maupun LPS. Tentunya diharapkan agar kerja sama ini tetap berlangsung demi kemajuan ekonomi bangsa dan negara kita,” katanya.
Pelatihan Bersama
Selanjutnya, LPS bersama MAPPI serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) juga menggelar pelatihan. Tujuannya, untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani tantangan pengelolaan aset bermasalah, utamanya dalam konteks bank yang proses likuidasi oleh LPS.
“Kami percaya bahwa pelatihan ini tidak hanya akan menjadi kesempatan bagi kita untuk mengasah keterampialn teknis, tetapi juga untuk memperkokoh kolaborasi strategi yang sangat kita butuhkan demi mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang lebih baik,” jelas Didik.
Kerja sama antara LPS dengan BPKP, KAP dan MAPPI dalam pelatihan tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga. Melalui forum ini pula, LPS tidak hanya berbagi pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga berupaya memperkuat pemahaman bersama dalam pengelolaan aset bermasalah.
Dengan demikian LPS berharap, sinergi yang terjalin akan semakin kuat kedepannya serta menghadirkan solusi yang lebih efektif dan inovatif dalam menangani aset eks bank dalam likuidasi.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Jum'at, 26 Jun 2026 09:04
Ekbis
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Jum'at, 19 Jun 2026 07:01
Ekbis
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Farid mengajak mahasiswa untuk mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sabtu, 13 Jun 2026 09:02
Ekbis
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam kuliah umum bertema “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Kampus Unhas.
Jum'at, 12 Jun 2026 13:20
Ekbis
Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Hasil evaluasi LPS menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah.
Sabtu, 30 Mei 2026 09:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare