OJK dan DPR RI Ajak Masyarakat Bulukumba Waspada Pinjaman Online Ilegal
Kamis, 12 Des 2024 22:15
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengadakan edukasi keuangan di Kabupaten Bulukumba di Aula RM Makan Bersama, pada Rabu, 11 Desember 2024. Foto/Istimewa
BULUKUMBA - Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengadakan edukasi keuangan di Kabupaten Bulukumba di Aula RM Makan Bersama, pada Rabu, 11 Desember 2024. Kegiatan ini melibatkan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, dan mengusung tema "Waspada Pinjaman Online Ilegal."
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, serta memberantas praktik keuangan ilegal guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif dan stabil.
Andi Yuliani Paris berharap edukasi ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba, agar mereka terhindar dari aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online ilegal.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK, Arif Machfoed, memaparkan materi terkait kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Ia menekankan pinjaman online ilegal merupakan masalah serius yang dapat berujung pada kegiatan ilegal lainnya, seperti judi online, jika tidak ditanggapi dengan serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam melakukan aktivitas keuangan.
Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal, Arif Machfoed memberikan tips agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk keuangan. “Pastikan dan Terapkan 2L - Legal dan Logis,” tegasnya.
Dengan prinsip ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menentukan status dan fungsi suatu entitas usaha sebelum berpartisipasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 250 masyarakat Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, serta memberantas praktik keuangan ilegal guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif dan stabil.
Andi Yuliani Paris berharap edukasi ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba, agar mereka terhindar dari aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online ilegal.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK, Arif Machfoed, memaparkan materi terkait kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Ia menekankan pinjaman online ilegal merupakan masalah serius yang dapat berujung pada kegiatan ilegal lainnya, seperti judi online, jika tidak ditanggapi dengan serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam melakukan aktivitas keuangan.
Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal, Arif Machfoed memberikan tips agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk keuangan. “Pastikan dan Terapkan 2L - Legal dan Logis,” tegasnya.
Dengan prinsip ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menentukan status dan fungsi suatu entitas usaha sebelum berpartisipasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 250 masyarakat Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit & Dana Masyarakat Terus Tumbuh
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari kinerja positif sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Minggu, 28 Jun 2026 14:31
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Ekbis
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
OJK menyambut positif keputusan MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Markets berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review.
Rabu, 24 Jun 2026 20:36
Ekbis
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Ekbis
Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan.
Minggu, 21 Jun 2026 12:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
2
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
2
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat