LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
Selasa, 24 Des 2024 14:35
LPS dan OJK memperbarui Juklak mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank. Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank.
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS - Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Proses penyusunan Juklak ini dilakukan oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian diskusi panjang antara Juni hingga Desember 2024. Berbagai satuan kerja di OJK dan LPS terlibat dalam penyusunan yang dianggap sangat penting, mengingat kedua lembaga berada pada fase transisi proses bisnis dan penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
Juklak ini semakin krusial mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga, sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut mengharuskan koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Juklak ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas OJK dan LPS.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya.
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS - Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Proses penyusunan Juklak ini dilakukan oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian diskusi panjang antara Juni hingga Desember 2024. Berbagai satuan kerja di OJK dan LPS terlibat dalam penyusunan yang dianggap sangat penting, mengingat kedua lembaga berada pada fase transisi proses bisnis dan penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
Juklak ini semakin krusial mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga, sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut mengharuskan koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Juklak ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas OJK dan LPS.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Dua Tahun Beruntun! OJK Sabet Predikat Badan Publik Informatif
OJK kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian pada 2024.
Rabu, 18 Des 2024 19:31
Ekbis
OJK Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas sebagai regulator sektor jasa keuangan.
Rabu, 18 Des 2024 18:21
Ekbis
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari.
Selasa, 17 Des 2024 19:36
Ekbis
TPAKD Summit 2024: Pj Gubernur Sulsel Ajak Bank Permudah Akses Permodalan
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar seluruh lembaga perbankan di Sulsel memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat.
Senin, 16 Des 2024 20:17
Ekbis
Realisasi Kredit UMKM di Sulsel Rp62 Triliun, Rasio NPL 4,63 Persen
Kredit UMKM periode Oktober 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,41 persen menjadi Rp62,013 triliun, dengan rasio NPL 4,63 persen.
Minggu, 15 Des 2024 23:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
2
Oknum Polisi di Maros Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Video Mesum Tersebar
3
Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
4
Sambut Nataru, SPJM Pastikan Keandalan Layanan dan Call Center Siaga 24/7
5
Banjir Mulai Surut, PLN Gerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
2
Oknum Polisi di Maros Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Video Mesum Tersebar
3
Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
4
Sambut Nataru, SPJM Pastikan Keandalan Layanan dan Call Center Siaga 24/7
5
Banjir Mulai Surut, PLN Gerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik di Makassar