LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan

Selasa, 24 Des 2024 14:35
LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
LPS dan OJK memperbarui Juklak mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank.

“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS - Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Proses penyusunan Juklak ini dilakukan oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian diskusi panjang antara Juni hingga Desember 2024. Berbagai satuan kerja di OJK dan LPS terlibat dalam penyusunan yang dianggap sangat penting, mengingat kedua lembaga berada pada fase transisi proses bisnis dan penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).

Juklak ini semakin krusial mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga, sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut mengharuskan koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, Juklak ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas OJK dan LPS.

“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru