LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
Selasa, 24 Des 2024 14:35

LPS dan OJK memperbarui Juklak mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank. Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank.
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS - Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Proses penyusunan Juklak ini dilakukan oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian diskusi panjang antara Juni hingga Desember 2024. Berbagai satuan kerja di OJK dan LPS terlibat dalam penyusunan yang dianggap sangat penting, mengingat kedua lembaga berada pada fase transisi proses bisnis dan penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
Juklak ini semakin krusial mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga, sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut mengharuskan koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Juklak ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas OJK dan LPS.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya.
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS - Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Proses penyusunan Juklak ini dilakukan oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian diskusi panjang antara Juni hingga Desember 2024. Berbagai satuan kerja di OJK dan LPS terlibat dalam penyusunan yang dianggap sangat penting, mengingat kedua lembaga berada pada fase transisi proses bisnis dan penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
Juklak ini semakin krusial mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga, sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut mengharuskan koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Juklak ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas OJK dan LPS.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Sulselbar Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal WPONE
OJK Sulselbar mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal bernama World Pay One (WPONE).
Selasa, 25 Mar 2025 05:36

Ekbis
Sektor Perbankan Sulsel Tumbuh Positif: Total Aset Rp200,37 Triliun & DPK Rp134,73 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) melaporkan bahwa stabilitas kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap terjaga.
Rabu, 19 Mar 2025 15:55

News
Perkuat Kolaborasi dengan OJK untuk Jaga Stabilitas Keuangan
Kepemimpinan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat resmi berganti, diharapkan hubungan dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar bisa membantu menjaga stabilitas keuangan untuk pertumbuhan ekonomi.
Selasa, 18 Mar 2025 08:30

Makassar City
Pengukuhan Kepala OJK SulselBar, Walkot Munafri Harap Kolaborasi Tetap Terjaga
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (17/3/2025).
Senin, 17 Mar 2025 16:50

Ekbis
Muchlasin Dikukuhkan Jadi Kepala OJK Sulselbar, Komitmen Tingkatkan Kolaborasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Moch. Muchlasin, yang menggantikan Darwisman.
Senin, 17 Mar 2025 16:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler