LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
Selasa, 24 Des 2024 14:35
LPS dan OJK memperbarui Juklak mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank. Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank.
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS - Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Proses penyusunan Juklak ini dilakukan oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian diskusi panjang antara Juni hingga Desember 2024. Berbagai satuan kerja di OJK dan LPS terlibat dalam penyusunan yang dianggap sangat penting, mengingat kedua lembaga berada pada fase transisi proses bisnis dan penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
Juklak ini semakin krusial mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga, sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut mengharuskan koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Juklak ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas OJK dan LPS.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya.
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS - Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Proses penyusunan Juklak ini dilakukan oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian diskusi panjang antara Juni hingga Desember 2024. Berbagai satuan kerja di OJK dan LPS terlibat dalam penyusunan yang dianggap sangat penting, mengingat kedua lembaga berada pada fase transisi proses bisnis dan penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
Juklak ini semakin krusial mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga, sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut mengharuskan koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Juklak ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas OJK dan LPS.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK dan Perbankan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Risiko Iklim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional memperkuat komitmen mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui penguatan manajemen risiko iklim
Kamis, 26 Feb 2026 17:09
Ekbis
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai langkah strategis memperkuat inovasi dan pengembangan talenta digital
Selasa, 24 Feb 2026 11:19
Ekbis
Sinergi Kawal SNLIK di Sulsel dan Sulbar Agar Masyarakat Makin Melek Inklusi Keuangan
Dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kamis, 19 Feb 2026 16:15
News
OJK Sulselbar Lakukan Aksi Sosial dengan Donor Darah
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulsel Sulbar) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar)
Rabu, 11 Feb 2026 19:00
Ekbis
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas
Senin, 02 Feb 2026 14:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
DPRD Makassar Desak Dinkes Layangkan Teguran ke RSIA Paramount
3
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
4
Kalah 2-4 dari Persita, Suporter PSM Makassar Masuk Lapangan Usai Laga
5
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
DPRD Makassar Desak Dinkes Layangkan Teguran ke RSIA Paramount
3
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
4
Kalah 2-4 dari Persita, Suporter PSM Makassar Masuk Lapangan Usai Laga
5
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan