OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto
Senin, 06 Jan 2025 14:17

OJK siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Foto/Ilustrasi/Reuters
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Minta Rupiah Cepat Segera Investigasi Kasus Pinjaman Online Tanpa Pengajuan
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
Kamis, 22 Mei 2025 22:17

Ekbis
Kolaborasi TPAKD Pangkep dan OJK Kebut Perluasan Akses Keuangan
TPAKD Pangkep mengambil langkah strategis dalam memperkuat akses keuangan inklusif dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamis, 22 Mei 2025 13:52

Ekbis
OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen
Kebijakan pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK.
Selasa, 20 Mei 2025 13:53

Ekbis
OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) Makassar berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi.
Selasa, 20 Mei 2025 12:37

Ekbis
OJK Peduli & BLK Jadi Garda Terdepan Dongkrak Literasi Keuangan
Terdapat dua inisiatif program terbaru yang kini menjadi 'senjata' OJK, selain edukasi keuangan yang terus berjalan. Program itu adalah OJK Peduli dan BLK.
Sabtu, 17 Mei 2025 21:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
2

Smartfren Run 2025: Ajak 5.000 Pelari, Total Hadiah Rp200 Juta
3

Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
4

Honda Student Star: Kolaborasi Edukatif dan Hiburan di SMAN 1 Gowa
5

Fahri Bachmid dan Anas Urbaningrum Beri Pembekalan Kader HMI di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
2

Smartfren Run 2025: Ajak 5.000 Pelari, Total Hadiah Rp200 Juta
3

Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
4

Honda Student Star: Kolaborasi Edukatif dan Hiburan di SMAN 1 Gowa
5

Fahri Bachmid dan Anas Urbaningrum Beri Pembekalan Kader HMI di Makassar