OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto
Senin, 06 Jan 2025 14:17

OJK siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Foto/Ilustrasi/Reuters
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Roadmap Baru TPAKD Dukung UMKM dan Program Prioritas
OJK bersama Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10) kemarin.
Sabtu, 11 Okt 2025 14:44

News
Survei Kepuasan Stakeholder 2025: OJK Jaring Masukan untuk Layanan Lebih Baik
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar kegiatan Temu Responden Survei Kepuasan Stakeholder OJK 2025.
Jum'at, 10 Okt 2025 17:13

Sports
Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp209 Triliun Periode Agustus 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mencatat kinerja perbankan di Provinsi Sulsel menunjukkan pertumbuhan positif.
Rabu, 08 Okt 2025 15:42

News
OJK Sulselbar Gelar FinEXPO 2025, Dorong Inklusi Keuangan untuk Semua
OJK Sulselbar bekerja sama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Sulselbar menyelenggarakan Financial Expo dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2025.
Sabtu, 04 Okt 2025 20:02

Ekbis
OJK Sulselbar Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Lewat BEKS 2025
OJK Sulselbar bersinergi dengan Bank Indonesia dan LPS menggelar kegiatan edukasi keuangan syariah bertajuk “Generasi Muda Melek Keuangan Syariah: Bijak, Etis, dan Berkelanjutan”.
Jum'at, 03 Okt 2025 06:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
4

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
5

UPT Puskesmas Kota Bantaeng Berebut Posisi 3 Besar IHIA VIII 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
4

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
5

UPT Puskesmas Kota Bantaeng Berebut Posisi 3 Besar IHIA VIII 2025