OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto
Senin, 06 Jan 2025 14:17
OJK siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Foto/Ilustrasi/Reuters
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Pasar Modal Indonesia Proaktif Dukung Program Strategis Pemerintah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pasar Modal Indonesia untuk lebih aktif mendukung program strategis pemerintah dan target pertumbuhan ekonomi nasional.
Jum'at, 03 Jan 2025 16:06
Ekbis
LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
LPS dan OJK memperbarui Juklak mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank.
Selasa, 24 Des 2024 14:35
News
Dua Tahun Beruntun! OJK Sabet Predikat Badan Publik Informatif
OJK kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian pada 2024.
Rabu, 18 Des 2024 19:31
Ekbis
OJK Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas sebagai regulator sektor jasa keuangan.
Rabu, 18 Des 2024 18:21
Ekbis
TPAKD Summit 2024: Pj Gubernur Sulsel Ajak Bank Permudah Akses Permodalan
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar seluruh lembaga perbankan di Sulsel memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat.
Senin, 16 Des 2024 20:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sampah Menumpuk, Ketua DPRD Maros Minta SPPG Kelola Sampah dengan Baik
2
Tingkatkan Kualitas SDM, Astra Beri Beasiswa kepada Anak di Makassar
3
Prof Fadjry Jufry Resmi Jabat Pj Gubernur Sulsel
4
Huabao Resmikan Dua Masjid di Kawasan Smelter untuk Karyawan Muslim
5
Pembebasan Lahan Tahap 3 Pembangunan Bendungan Jenelata Rp52 M Tuntas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sampah Menumpuk, Ketua DPRD Maros Minta SPPG Kelola Sampah dengan Baik
2
Tingkatkan Kualitas SDM, Astra Beri Beasiswa kepada Anak di Makassar
3
Prof Fadjry Jufry Resmi Jabat Pj Gubernur Sulsel
4
Huabao Resmikan Dua Masjid di Kawasan Smelter untuk Karyawan Muslim
5
Pembebasan Lahan Tahap 3 Pembangunan Bendungan Jenelata Rp52 M Tuntas