OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto
Senin, 06 Jan 2025 14:17
OJK siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Foto/Ilustrasi/Reuters
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
OJK meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku.
Minggu, 07 Jun 2026 21:34
Ekbis
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan untuk penguatan modal dan daya saing.
Kamis, 04 Jun 2026 07:57
Ekbis
OJK Perkuat BPR/BPRS agar Lebih Tangguh dan Berdaya Saing
OJK terus mendorong penguatan industri BPR dan BPRS agar menjadi lembaga yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi lebih besar dalam memperluas akses keuangan, khususnya bagi UMKM dan masyarakat daerah.
Selasa, 02 Jun 2026 16:51
Ekbis
Kredit dan DPK Naik, Sektor Keuangan Sulsel Tetap Solid
OJK Sulselbar menilai kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan pada Triwulan I 2026 tetap solid dengan pertumbuhan yang positif di berbagai lini.
Senin, 25 Mei 2026 13:59
News
OJK Perkuat Budaya Integritas & Governance Generasi Muda Lewat SPARK CAMP 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan budaya integritas, tata kelola, dan manajemen risiko di lingkungan pendidikan tinggi.
Sabtu, 23 Mei 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut Milad ke-34, FK UMI Edukasi Warga Makassar Soal Bantuan Hidup Dasar
2
Beli Token di PLN Mobile, Pelanggan Berpeluang Dapat Voucher Listrik Rp10 Ribu
3
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
4
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
5
Aliyah Mustika Ilham Dorong Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di Tingkat DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut Milad ke-34, FK UMI Edukasi Warga Makassar Soal Bantuan Hidup Dasar
2
Beli Token di PLN Mobile, Pelanggan Berpeluang Dapat Voucher Listrik Rp10 Ribu
3
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
4
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
5
Aliyah Mustika Ilham Dorong Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di Tingkat DPRD