OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto
Senin, 06 Jan 2025 14:17

OJK siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Foto/Ilustrasi/Reuters
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Penyaluran Kredit UMKM di Sulsel Didominasi Usaha Mikro
Muchlasin menyebut penyaluran kredit UMKM di Sulsel didominasi oleh kredit usaha mikro sebesar Rp33,91 triliun dengan share sebesar 55,30 persen dari total kredit UMKM.
Senin, 05 Mei 2025 20:50

Ekbis
OJK Sulselbar Terima 165 Layanan Konsumen, Didominasi Sektor Perbankan
OJK Sulselbar mencatat telah menerima 165 layanan konsumen hingga periode Maret 2025. Dari seratusan layanan konsumen itu didominasi menyoal sektor perbankan.
Minggu, 04 Mei 2025 21:05

Ekbis
Tumbuh 5,44 Persen, Total Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp201,34 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mencatat kinerja positif sektor perbankan di provinsi Sulsel periode Februari 2025
Minggu, 04 Mei 2025 20:33

Ekbis
Survei OJK-BPS: Literasi Keuangan Naik, Inklusi Tembus 80,51 Persen
Hasilnya, indeks literasi keuangan naik menjadi 66,46%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51%, meningkat dari 2024 yang masing-masing sebesar 65,43% dan 75,02%.
Minggu, 04 Mei 2025 10:56

Ekbis
OJK Dorong Inklusi Keuangan di Tiga Kabupaten Sulsel
OJK Sulselbar menggandeng sektor jasa keuangan serta pemerintah daerah untuk menggelar edukasi keuangan di tiga kabupaten, yakni Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba.
Minggu, 04 Mei 2025 10:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Demisioner di Sulsel, Ashabul Kahfi Kini Terpilih Sebagai Ketua DPW PAN Sulut
2

Wawali Aliyah Masuk Bursa Kandidat Ketua Demokrat Makassar
3

Tragedi Pembantaian Sekeluarga di Karunrung Masih Tinggalkan Cerita Mistis
4

Program Akses Hemat Grab Bersifat Opsional, Dinilai Tingkatkan Pendapatan Mitra
5

Semua Calon Berkomitmen, Wujudkan PSU Pilwalkot Palopo Aman dan Damai
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Demisioner di Sulsel, Ashabul Kahfi Kini Terpilih Sebagai Ketua DPW PAN Sulut
2

Wawali Aliyah Masuk Bursa Kandidat Ketua Demokrat Makassar
3

Tragedi Pembantaian Sekeluarga di Karunrung Masih Tinggalkan Cerita Mistis
4

Program Akses Hemat Grab Bersifat Opsional, Dinilai Tingkatkan Pendapatan Mitra
5

Semua Calon Berkomitmen, Wujudkan PSU Pilwalkot Palopo Aman dan Damai