OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto
Senin, 06 Jan 2025 14:17

OJK siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Foto/Ilustrasi/Reuters
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
"OJK menyusun tiga fase transisi untuk pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama adalah soft landing, diikuti dengan fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan," kata dia.
Untuk mendukung transisi yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan beberapa penyempurnaan sesuai standar best practices di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melaksanakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dengan menjaga penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang, sekaligus melindungi konsumen.
"POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara perdagangan untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen mengawal penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Gandeng KOWANI Dorong Literasi Keuangan, Sasar Emak-emak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga alias emak-emak.
Kamis, 03 Jul 2025 15:12

Ekbis
Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru
OJK resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional.
Rabu, 02 Jul 2025 14:09

Ekbis
OJK & Diskop UKM Perkuat Literasi Keuangan Koperasi Merah Putih di Makassar
Kegiatan ini diikuti oleh 153 ketua pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dari seluruh kelurahan di Kota Makassar.
Jum'at, 27 Jun 2025 10:57

Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Di tengah berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global maupun domestik, sektor jasa keuangan di wilayah ini terus menunjukkan ketangguhannya.
Selasa, 24 Jun 2025 14:19

Ekbis
Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kamis, 19 Jun 2025 21:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat