Tumbuh Positif, Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.972,94 Triliun
Senin, 08 Sep 2025 14:21

OJK mencatat total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen per Juni 2025. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa industri jasa keuangan syariah nasional terus mencatatkan kinerja yang positif. Per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan (yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap total industri keuangan nasional.
Hal ini disampaikan Dian dalam pertemuan dengan kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.
Dian menjelaskan, pada periode yang sama, aset sektor perbankan syariah nasional meningkat 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan perbankan nasional dan konvensional, yang masing-masing tumbuh sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen.
Kinerja positif tersebut turut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap total industri perbankan nasional yang kini mencapai 7,41 persen.
Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, dan aset Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun.
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik," kata Dian, dikutip dari laman resmi OJK.
Untuk terus mendorong kinerja perbankan syariah dan mendukung pengembangan ekonomi syariah, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Roadmap ini bertujuan mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional dan daerah.
Sebagai bagian dari implementasi RP3SI, OJK secara rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, serta mengembangkan produk-produk inovatif. Salah satunya adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yakni produk perbankan syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan syariah yang inklusif.
CWLD telah diimplementasikan secara sinergis bersama pemerintah daerah, antara lain di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, guna mendukung program Kota Wakaf. Dana wakaf yang terkumpul dikelola secara produktif untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi masyarakat, serta memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.
Untuk mendukung pengembangan produk tersebut, OJK juga secara konsisten menyelenggarakan workshop kepada industri BPRS di berbagai daerah. Fokus utama workshop tahun ini adalah pada produk CWLD dan pembiayaan istishna’.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial seperti wakaf, serta menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa berjangka pendek.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjadikan perbankan syariah sebagai pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional maupun daerah. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
KPKS berperan strategis dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pakar eksternal yang kompeten, KPKS diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah nasional serta mendukung agenda prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Hal ini disampaikan Dian dalam pertemuan dengan kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.
Dian menjelaskan, pada periode yang sama, aset sektor perbankan syariah nasional meningkat 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan perbankan nasional dan konvensional, yang masing-masing tumbuh sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen.
Kinerja positif tersebut turut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap total industri perbankan nasional yang kini mencapai 7,41 persen.
Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, dan aset Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun.
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik," kata Dian, dikutip dari laman resmi OJK.
Untuk terus mendorong kinerja perbankan syariah dan mendukung pengembangan ekonomi syariah, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Roadmap ini bertujuan mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional dan daerah.
Sebagai bagian dari implementasi RP3SI, OJK secara rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, serta mengembangkan produk-produk inovatif. Salah satunya adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yakni produk perbankan syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan syariah yang inklusif.
CWLD telah diimplementasikan secara sinergis bersama pemerintah daerah, antara lain di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, guna mendukung program Kota Wakaf. Dana wakaf yang terkumpul dikelola secara produktif untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi masyarakat, serta memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.
Untuk mendukung pengembangan produk tersebut, OJK juga secara konsisten menyelenggarakan workshop kepada industri BPRS di berbagai daerah. Fokus utama workshop tahun ini adalah pada produk CWLD dan pembiayaan istishna’.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial seperti wakaf, serta menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa berjangka pendek.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjadikan perbankan syariah sebagai pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional maupun daerah. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
KPKS berperan strategis dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pakar eksternal yang kompeten, KPKS diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah nasional serta mendukung agenda prioritas pembangunan nasional dan daerah.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Jatuhkan Denda Rp23,43 Miliar ke 43 Pihak di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di bidang pasar modal sepanjang Januari-Agustus 2025, dengan nilai denda mencapai Rp23,43 miliar.
Minggu, 07 Sep 2025 19:31

News
OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus mendorong industri jasa keuangan untuk lebih ramah penyandang disabilitas alias difabel.
Rabu, 27 Agu 2025 12:02

Ekbis
OJK - Pemkab Sinjai Berikan Edukasi Keuangan untuk Pelajar & Pelaku UMKM
OJK bekerja sama dengan Pemkab Sinjai serta pelaku sektor jasa keuangan, menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Sabtu, 23 Agu 2025 16:33

Ekbis
Desa Bacu Jadi Pelopor Ekosistem Keuangan Inklusif di Bone
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar Kick-Off Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Bacu, Kabupaten Bone.
Jum'at, 22 Agu 2025 17:59

Ekbis
Dorong Budaya Menabung, OJK Sasar Santri di Bone Lewat HIM dan BLK
OJK Sulselbar bekerja sama dengan Sektor Jasa Keuangan serta Pemkab Bone, menggelar Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025.
Kamis, 21 Agu 2025 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
3

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar
4

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
5

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
3

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar
4

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
5

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas