Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir

Senin, 27 Okt 2025 15:56
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi. Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 narasumber sekaligus peserta yang terdiri atas unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), KPU Soppeng, serta mantan Panwascam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan pentingnya memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu untuk menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.

“Bawaslu tidak hanya memerlukan semangat, tetapi juga sistem kelembagaan yang kuat. Ada tujuh aspek penting yang harus kita perkuat bersama, mulai dari regulasi dan kewenangan hingga dukungan anggaran serta sarana prasarana. Semua ini menjadi fondasi agar pengawasan dan penegakan hukum Pemilu semakin kredibel dan berkeadilan," ucapnya.

Hasbi menuturkan, Sentra Gakkumdu merupakan pilar penting dalam menjaga integritas Pemilu. Ia berharap forum ini menjadi ruang reflektif dan kolaboratif bagi semua unsur penegak hukum Pemilu untuk berbagi pandangan dan memperkuat sinergi kelembagaan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Sakka Pati memaparkan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng.

“Kelembagaan Sentra Gakkumdu perlu dibangun dengan sistem yang adaptif dan berorientasi pada keadilan pemilu. Diperlukan revisi terhadap waktu penanganan kasus agar tidak terjebak pada batas waktu yang terlalu singkat, minimal 30 hari agar prosesnya lebih substansial,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga, penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan data dalam penanganan kasus untuk memperkuat akuntabilitas publik.

“Transparansi dan riset menjadi dua kekuatan baru dalam membangun Gakkumdu yang dipercaya publik. Setiap hasil evaluasi dan data penanganan kasus perlu dibuka agar menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.

Forum diskusi ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan konstruktif dari peserta. Seluruh unsur yang hadir berperan aktif menyampaikan pengalaman, kendala, serta rekomendasi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas Sentra Gakkumdu di masa mendatang.

Diharapkan forum diskusi ini menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pembahasan perubahan Undang-undang Pemilu dan Pemilihan.

Sebanyak 15 rekomendasi yang ditandatani oleh narasumber dan peserta. Pertama, menambahkan BAB khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.

Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu. Penguatan posisi Gakkumdu menjadi semi adhoc.

Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga. Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus. Dan Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.

Kemudian, audit internal terhadap proses penanganan kasus. Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional. Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.

Selanjutnya, forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu. Revisi waktu penanganan kasus, batas waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu diusulkan untuk diperpanjang dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.

Harmonisasi regulasi, diperlukan penyelarasan regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan) untuk menghindari perbedaan pedoman dan interpretasi hukum.

Penguatan riset akademik dan publikasi evaluasi. Gakkumdu perlu membangun sistem informasi publik yang transparan mengenai status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.

Dan menambahkan ke dalam regulasi terkait dengan pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor dan upaya paksa lainnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Sulsel
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29
Berita Terbaru