Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Senin, 27 Okt 2025 15:56
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi. Foto: Istimewa
SOPPENG - Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 narasumber sekaligus peserta yang terdiri atas unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), KPU Soppeng, serta mantan Panwascam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan pentingnya memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu untuk menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.
“Bawaslu tidak hanya memerlukan semangat, tetapi juga sistem kelembagaan yang kuat. Ada tujuh aspek penting yang harus kita perkuat bersama, mulai dari regulasi dan kewenangan hingga dukungan anggaran serta sarana prasarana. Semua ini menjadi fondasi agar pengawasan dan penegakan hukum Pemilu semakin kredibel dan berkeadilan," ucapnya.
Hasbi menuturkan, Sentra Gakkumdu merupakan pilar penting dalam menjaga integritas Pemilu. Ia berharap forum ini menjadi ruang reflektif dan kolaboratif bagi semua unsur penegak hukum Pemilu untuk berbagi pandangan dan memperkuat sinergi kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Sakka Pati memaparkan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng.
“Kelembagaan Sentra Gakkumdu perlu dibangun dengan sistem yang adaptif dan berorientasi pada keadilan pemilu. Diperlukan revisi terhadap waktu penanganan kasus agar tidak terjebak pada batas waktu yang terlalu singkat, minimal 30 hari agar prosesnya lebih substansial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga, penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan data dalam penanganan kasus untuk memperkuat akuntabilitas publik.
“Transparansi dan riset menjadi dua kekuatan baru dalam membangun Gakkumdu yang dipercaya publik. Setiap hasil evaluasi dan data penanganan kasus perlu dibuka agar menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.
Forum diskusi ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan konstruktif dari peserta. Seluruh unsur yang hadir berperan aktif menyampaikan pengalaman, kendala, serta rekomendasi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas Sentra Gakkumdu di masa mendatang.
Diharapkan forum diskusi ini menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pembahasan perubahan Undang-undang Pemilu dan Pemilihan.
Sebanyak 15 rekomendasi yang ditandatani oleh narasumber dan peserta. Pertama, menambahkan BAB khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.
Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu. Penguatan posisi Gakkumdu menjadi semi adhoc.
Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga. Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus. Dan Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.
Kemudian, audit internal terhadap proses penanganan kasus. Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional. Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.
Selanjutnya, forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu. Revisi waktu penanganan kasus, batas waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu diusulkan untuk diperpanjang dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.
Harmonisasi regulasi, diperlukan penyelarasan regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan) untuk menghindari perbedaan pedoman dan interpretasi hukum.
Penguatan riset akademik dan publikasi evaluasi. Gakkumdu perlu membangun sistem informasi publik yang transparan mengenai status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.
Dan menambahkan ke dalam regulasi terkait dengan pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor dan upaya paksa lainnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 narasumber sekaligus peserta yang terdiri atas unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), KPU Soppeng, serta mantan Panwascam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan pentingnya memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu untuk menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.
“Bawaslu tidak hanya memerlukan semangat, tetapi juga sistem kelembagaan yang kuat. Ada tujuh aspek penting yang harus kita perkuat bersama, mulai dari regulasi dan kewenangan hingga dukungan anggaran serta sarana prasarana. Semua ini menjadi fondasi agar pengawasan dan penegakan hukum Pemilu semakin kredibel dan berkeadilan," ucapnya.
Hasbi menuturkan, Sentra Gakkumdu merupakan pilar penting dalam menjaga integritas Pemilu. Ia berharap forum ini menjadi ruang reflektif dan kolaboratif bagi semua unsur penegak hukum Pemilu untuk berbagi pandangan dan memperkuat sinergi kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Sakka Pati memaparkan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng.
“Kelembagaan Sentra Gakkumdu perlu dibangun dengan sistem yang adaptif dan berorientasi pada keadilan pemilu. Diperlukan revisi terhadap waktu penanganan kasus agar tidak terjebak pada batas waktu yang terlalu singkat, minimal 30 hari agar prosesnya lebih substansial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga, penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan data dalam penanganan kasus untuk memperkuat akuntabilitas publik.
“Transparansi dan riset menjadi dua kekuatan baru dalam membangun Gakkumdu yang dipercaya publik. Setiap hasil evaluasi dan data penanganan kasus perlu dibuka agar menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.
Forum diskusi ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan konstruktif dari peserta. Seluruh unsur yang hadir berperan aktif menyampaikan pengalaman, kendala, serta rekomendasi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas Sentra Gakkumdu di masa mendatang.
Diharapkan forum diskusi ini menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pembahasan perubahan Undang-undang Pemilu dan Pemilihan.
Sebanyak 15 rekomendasi yang ditandatani oleh narasumber dan peserta. Pertama, menambahkan BAB khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.
Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu. Penguatan posisi Gakkumdu menjadi semi adhoc.
Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga. Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus. Dan Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.
Kemudian, audit internal terhadap proses penanganan kasus. Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional. Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.
Selanjutnya, forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu. Revisi waktu penanganan kasus, batas waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu diusulkan untuk diperpanjang dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.
Harmonisasi regulasi, diperlukan penyelarasan regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan) untuk menghindari perbedaan pedoman dan interpretasi hukum.
Penguatan riset akademik dan publikasi evaluasi. Gakkumdu perlu membangun sistem informasi publik yang transparan mengenai status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.
Dan menambahkan ke dalam regulasi terkait dengan pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor dan upaya paksa lainnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
2
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
3
Kobarkan Semangat Perjuangan, Kiwal Garuda Hitam Gowa Ziarah Makam 3 Pahlawan Nasional
4
Kolaborasi DLU & Pemda Dorong Produk Unggulan Sulsel Tembus Pasar Nasional
5
Bupati Sidrap Wakili Ajatapareng-Bosowasi Paparkan Potensi Ekspor di Sulsel Export Day 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
2
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
3
Kobarkan Semangat Perjuangan, Kiwal Garuda Hitam Gowa Ziarah Makam 3 Pahlawan Nasional
4
Kolaborasi DLU & Pemda Dorong Produk Unggulan Sulsel Tembus Pasar Nasional
5
Bupati Sidrap Wakili Ajatapareng-Bosowasi Paparkan Potensi Ekspor di Sulsel Export Day 2025