Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir

Senin, 27 Okt 2025 15:56
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi. Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 narasumber sekaligus peserta yang terdiri atas unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), KPU Soppeng, serta mantan Panwascam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan pentingnya memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu untuk menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.

“Bawaslu tidak hanya memerlukan semangat, tetapi juga sistem kelembagaan yang kuat. Ada tujuh aspek penting yang harus kita perkuat bersama, mulai dari regulasi dan kewenangan hingga dukungan anggaran serta sarana prasarana. Semua ini menjadi fondasi agar pengawasan dan penegakan hukum Pemilu semakin kredibel dan berkeadilan," ucapnya.

Hasbi menuturkan, Sentra Gakkumdu merupakan pilar penting dalam menjaga integritas Pemilu. Ia berharap forum ini menjadi ruang reflektif dan kolaboratif bagi semua unsur penegak hukum Pemilu untuk berbagi pandangan dan memperkuat sinergi kelembagaan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Sakka Pati memaparkan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng.

“Kelembagaan Sentra Gakkumdu perlu dibangun dengan sistem yang adaptif dan berorientasi pada keadilan pemilu. Diperlukan revisi terhadap waktu penanganan kasus agar tidak terjebak pada batas waktu yang terlalu singkat, minimal 30 hari agar prosesnya lebih substansial,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga, penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan data dalam penanganan kasus untuk memperkuat akuntabilitas publik.

“Transparansi dan riset menjadi dua kekuatan baru dalam membangun Gakkumdu yang dipercaya publik. Setiap hasil evaluasi dan data penanganan kasus perlu dibuka agar menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.

Forum diskusi ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan konstruktif dari peserta. Seluruh unsur yang hadir berperan aktif menyampaikan pengalaman, kendala, serta rekomendasi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas Sentra Gakkumdu di masa mendatang.

Diharapkan forum diskusi ini menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pembahasan perubahan Undang-undang Pemilu dan Pemilihan.

Sebanyak 15 rekomendasi yang ditandatani oleh narasumber dan peserta. Pertama, menambahkan BAB khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.

Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu. Penguatan posisi Gakkumdu menjadi semi adhoc.

Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga. Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus. Dan Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.

Kemudian, audit internal terhadap proses penanganan kasus. Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional. Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.

Selanjutnya, forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu. Revisi waktu penanganan kasus, batas waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu diusulkan untuk diperpanjang dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.

Harmonisasi regulasi, diperlukan penyelarasan regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan) untuk menghindari perbedaan pedoman dan interpretasi hukum.

Penguatan riset akademik dan publikasi evaluasi. Gakkumdu perlu membangun sistem informasi publik yang transparan mengenai status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.

Dan menambahkan ke dalam regulasi terkait dengan pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor dan upaya paksa lainnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru