Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Senin, 27 Okt 2025 15:56
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi. Foto: Istimewa
SOPPENG - Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 narasumber sekaligus peserta yang terdiri atas unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), KPU Soppeng, serta mantan Panwascam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan pentingnya memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu untuk menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.
“Bawaslu tidak hanya memerlukan semangat, tetapi juga sistem kelembagaan yang kuat. Ada tujuh aspek penting yang harus kita perkuat bersama, mulai dari regulasi dan kewenangan hingga dukungan anggaran serta sarana prasarana. Semua ini menjadi fondasi agar pengawasan dan penegakan hukum Pemilu semakin kredibel dan berkeadilan," ucapnya.
Hasbi menuturkan, Sentra Gakkumdu merupakan pilar penting dalam menjaga integritas Pemilu. Ia berharap forum ini menjadi ruang reflektif dan kolaboratif bagi semua unsur penegak hukum Pemilu untuk berbagi pandangan dan memperkuat sinergi kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Sakka Pati memaparkan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng.
“Kelembagaan Sentra Gakkumdu perlu dibangun dengan sistem yang adaptif dan berorientasi pada keadilan pemilu. Diperlukan revisi terhadap waktu penanganan kasus agar tidak terjebak pada batas waktu yang terlalu singkat, minimal 30 hari agar prosesnya lebih substansial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga, penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan data dalam penanganan kasus untuk memperkuat akuntabilitas publik.
“Transparansi dan riset menjadi dua kekuatan baru dalam membangun Gakkumdu yang dipercaya publik. Setiap hasil evaluasi dan data penanganan kasus perlu dibuka agar menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.
Forum diskusi ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan konstruktif dari peserta. Seluruh unsur yang hadir berperan aktif menyampaikan pengalaman, kendala, serta rekomendasi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas Sentra Gakkumdu di masa mendatang.
Diharapkan forum diskusi ini menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pembahasan perubahan Undang-undang Pemilu dan Pemilihan.
Sebanyak 15 rekomendasi yang ditandatani oleh narasumber dan peserta. Pertama, menambahkan BAB khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.
Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu. Penguatan posisi Gakkumdu menjadi semi adhoc.
Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga. Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus. Dan Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.
Kemudian, audit internal terhadap proses penanganan kasus. Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional. Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.
Selanjutnya, forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu. Revisi waktu penanganan kasus, batas waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu diusulkan untuk diperpanjang dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.
Harmonisasi regulasi, diperlukan penyelarasan regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan) untuk menghindari perbedaan pedoman dan interpretasi hukum.
Penguatan riset akademik dan publikasi evaluasi. Gakkumdu perlu membangun sistem informasi publik yang transparan mengenai status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.
Dan menambahkan ke dalam regulasi terkait dengan pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor dan upaya paksa lainnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 narasumber sekaligus peserta yang terdiri atas unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), KPU Soppeng, serta mantan Panwascam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan pentingnya memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu untuk menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.
“Bawaslu tidak hanya memerlukan semangat, tetapi juga sistem kelembagaan yang kuat. Ada tujuh aspek penting yang harus kita perkuat bersama, mulai dari regulasi dan kewenangan hingga dukungan anggaran serta sarana prasarana. Semua ini menjadi fondasi agar pengawasan dan penegakan hukum Pemilu semakin kredibel dan berkeadilan," ucapnya.
Hasbi menuturkan, Sentra Gakkumdu merupakan pilar penting dalam menjaga integritas Pemilu. Ia berharap forum ini menjadi ruang reflektif dan kolaboratif bagi semua unsur penegak hukum Pemilu untuk berbagi pandangan dan memperkuat sinergi kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Sakka Pati memaparkan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng.
“Kelembagaan Sentra Gakkumdu perlu dibangun dengan sistem yang adaptif dan berorientasi pada keadilan pemilu. Diperlukan revisi terhadap waktu penanganan kasus agar tidak terjebak pada batas waktu yang terlalu singkat, minimal 30 hari agar prosesnya lebih substansial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga, penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan data dalam penanganan kasus untuk memperkuat akuntabilitas publik.
“Transparansi dan riset menjadi dua kekuatan baru dalam membangun Gakkumdu yang dipercaya publik. Setiap hasil evaluasi dan data penanganan kasus perlu dibuka agar menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.
Forum diskusi ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan konstruktif dari peserta. Seluruh unsur yang hadir berperan aktif menyampaikan pengalaman, kendala, serta rekomendasi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas Sentra Gakkumdu di masa mendatang.
Diharapkan forum diskusi ini menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pembahasan perubahan Undang-undang Pemilu dan Pemilihan.
Sebanyak 15 rekomendasi yang ditandatani oleh narasumber dan peserta. Pertama, menambahkan BAB khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.
Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu. Penguatan posisi Gakkumdu menjadi semi adhoc.
Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga. Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus. Dan Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.
Kemudian, audit internal terhadap proses penanganan kasus. Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional. Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.
Selanjutnya, forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu. Revisi waktu penanganan kasus, batas waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu diusulkan untuk diperpanjang dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.
Harmonisasi regulasi, diperlukan penyelarasan regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan) untuk menghindari perbedaan pedoman dan interpretasi hukum.
Penguatan riset akademik dan publikasi evaluasi. Gakkumdu perlu membangun sistem informasi publik yang transparan mengenai status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.
Dan menambahkan ke dalam regulasi terkait dengan pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor dan upaya paksa lainnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng resmi melaunching program inovatif bertajuk Podium Sisoppengi, yang merupakan akronim dari Podcast–Diskusi Pemilihan Umum–Sharing–Sosialisasi Pengawasan Pemilu Terintegrasi.
Rabu, 04 Mar 2026 14:33
Sulsel
Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rusman, Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru.
Jum'at, 13 Feb 2026 13:56
Sulsel
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan Kota Kalong.
Selasa, 10 Feb 2026 20:33
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
2
Produksi dan Laba Naik, PT Vale Bukukan Kinerja Solid Sepanjang 2025
3
HOO HAA Cup Siap Guncang Ice BSD City, Pertemukan Pebulutangkis Amatir hingga Profesional
4
BRI Makassar Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga di Bulan Ramadan
5
601 Penumpang Turun di Pelabuhan Parepare, Arus Mudik Mulai Melandai
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
2
Produksi dan Laba Naik, PT Vale Bukukan Kinerja Solid Sepanjang 2025
3
HOO HAA Cup Siap Guncang Ice BSD City, Pertemukan Pebulutangkis Amatir hingga Profesional
4
BRI Makassar Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga di Bulan Ramadan
5
601 Penumpang Turun di Pelabuhan Parepare, Arus Mudik Mulai Melandai