OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Investasi Bank Syariah, Perkuat Daya Saing Industri
Kamis, 07 Mei 2026 12:34
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing produk investasi berbasis syariah di Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.
"Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," ungkap dia.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Model bisnis produk investasi syariah seperti ini sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memperhatikan risiko investasi yang melekat.
Melalui kehadiran POJK ini, OJK berharap industri perbankan syariah nasional dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Selain memperkuat nilai tambah dan keunikan produk syariah, regulasi ini juga diharapkan mendukung peningkatan daya saing industri sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
POJK tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi perbankan syariah, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, hingga prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana. Aturan ini juga menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK diberlakukan dan/atau hingga jangka waktu akad berakhir. Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi yang masih dalam proses sebelum POJK berlaku akan mengikuti ketentuan dalam regulasi baru tersebut.
Melalui penerbitan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.
"Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," ungkap dia.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Model bisnis produk investasi syariah seperti ini sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memperhatikan risiko investasi yang melekat.
Melalui kehadiran POJK ini, OJK berharap industri perbankan syariah nasional dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Selain memperkuat nilai tambah dan keunikan produk syariah, regulasi ini juga diharapkan mendukung peningkatan daya saing industri sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
POJK tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi perbankan syariah, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, hingga prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana. Aturan ini juga menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK diberlakukan dan/atau hingga jangka waktu akad berakhir. Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi yang masih dalam proses sebelum POJK berlaku akan mengikuti ketentuan dalam regulasi baru tersebut.
Melalui penerbitan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Aman dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi memberikan manfaat nyata, memperluas akses keuangan, sekaligus menjamin keamanan dan pelindungan konsumen.
Minggu, 27 Sep 2026 11:31
Ekbis
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah
OJK menjadikan ISFO 2026 sebagai salah satu upaya memperkuat literasi sekaligus mendorong generasi muda menjadi penggerak ekonomi dan keuangan syariah.
Sabtu, 26 Sep 2026 12:14
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
Ekbis
FEKDI x IFSE 2026, OJK Percepat Transformasi Keuangan Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi keuangan digital tidak berhenti pada perkembangan teknologi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.
Jum'at, 25 Sep 2026 08:38
News
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed
Melalui platform e-Seaweed, aktivitas budidaya, transaksi hingga data petani dicatat secara digital sehingga dapat menjadi rekam jejak usaha yang lebih kredibel bagi lembaga keuangan.
Kamis, 24 Sep 2026 20:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
2
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
5
Perkuat Layanan KB, BKKBN Sulsel Ajak Fasyankes Toraja Utara Penguatan Tata Kelola Alkon
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
2
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
5
Perkuat Layanan KB, BKKBN Sulsel Ajak Fasyankes Toraja Utara Penguatan Tata Kelola Alkon