OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Investasi Bank Syariah, Perkuat Daya Saing Industri
Kamis, 07 Mei 2026 12:34
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing produk investasi berbasis syariah di Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.
"Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," ungkap dia.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Model bisnis produk investasi syariah seperti ini sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memperhatikan risiko investasi yang melekat.
Melalui kehadiran POJK ini, OJK berharap industri perbankan syariah nasional dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Selain memperkuat nilai tambah dan keunikan produk syariah, regulasi ini juga diharapkan mendukung peningkatan daya saing industri sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
POJK tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi perbankan syariah, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, hingga prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana. Aturan ini juga menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK diberlakukan dan/atau hingga jangka waktu akad berakhir. Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi yang masih dalam proses sebelum POJK berlaku akan mengikuti ketentuan dalam regulasi baru tersebut.
Melalui penerbitan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.
"Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," ungkap dia.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Model bisnis produk investasi syariah seperti ini sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memperhatikan risiko investasi yang melekat.
Melalui kehadiran POJK ini, OJK berharap industri perbankan syariah nasional dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Selain memperkuat nilai tambah dan keunikan produk syariah, regulasi ini juga diharapkan mendukung peningkatan daya saing industri sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
POJK tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi perbankan syariah, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, hingga prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana. Aturan ini juga menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK diberlakukan dan/atau hingga jangka waktu akad berakhir. Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi yang masih dalam proses sebelum POJK berlaku akan mengikuti ketentuan dalam regulasi baru tersebut.
Melalui penerbitan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Ekbis
Reksa Dana Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal Sulsel
Berdasarkan jenis instrumen, reksa dana mencatat pertumbuhan investor tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni sebesar 81,35 persen yoy.
Selasa, 11 Agu 2026 12:42
Ekbis
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan integritas sebagai prioritas dalam mempercepat transformasi pasar modal Indonesia.
Senin, 10 Agu 2026 16:51
News
OJK Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Kepemimpinan & Kinerja Organisasi
OJK melantik dua pejabat baru setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan, serta mendorong peningkatan kinerja.
Rabu, 05 Agu 2026 10:52
Ekbis
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,3 Triliun
Kinerja industri perbankan di Sulsel hingga Juni 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. OJK mencatat penyaluran kredit mencapai Rp176,30 triliun, atau tumbuh 5,27 persen secara tahunan.
Selasa, 04 Agu 2026 12:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027