OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Investasi Bank Syariah, Perkuat Daya Saing Industri

Kamis, 07 Mei 2026 12:34
OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Investasi Bank Syariah, Perkuat Daya Saing Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing produk investasi berbasis syariah di Indonesia.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.

"Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," ungkap dia.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Dalam regulasi tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Model bisnis produk investasi syariah seperti ini sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memperhatikan risiko investasi yang melekat.

Melalui kehadiran POJK ini, OJK berharap industri perbankan syariah nasional dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Selain memperkuat nilai tambah dan keunikan produk syariah, regulasi ini juga diharapkan mendukung peningkatan daya saing industri sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi perbankan syariah, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, hingga prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana. Aturan ini juga menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK diberlakukan dan/atau hingga jangka waktu akad berakhir. Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi yang masih dalam proses sebelum POJK berlaku akan mengikuti ketentuan dalam regulasi baru tersebut.

Melalui penerbitan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru