KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel

Jum'at, 21 Agu 2026 16:06
KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
Advokasi nilai-nilai persaingan usaha dan pengawasan kemitraan bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Kamis (20/8/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar memperkuat pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di sektor perunggasan Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dibahas dalam kegiatan advokasi nilai-nilai persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang digelar bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan secara hibrida, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir Plt Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel H. Taufiq, serta perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Satgas Pangan Sulsel, perusahaan kemitraan, asosiasi pelaku usaha, dan organisasi profesi.

Dalam kegiatan tersebut, H. Taufiq menyampaikan kondisi yang dihadapi peternak, terutama terkait penurunan harga telur dan tingginya biaya pakan.

Harga telur disebut turun hingga sekitar Rp24.000 per kilogram, di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram. Sementara harga pakan berada pada kisaran Rp9.000–Rp9.500 per kilogram.

Pakan menyumbang sekitar 70 persen dari biaya produksi sehingga penurunan harga telur berdampak terhadap margin usaha dan meningkatkan risiko kerugian peternak.

Selain itu, produksi ayam pedaging di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 174 juta kilogram per tahun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kebutuhan tahunan yang berada di kisaran 134,7 juta kilogram.

Kondisi surplus produksi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar.

Plt Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Dahliana Tanur, mengatakan KPPU terus memantau rantai pasok dan perkembangan harga komoditas pangan, termasuk daging ayam ras dan telur ayam.

Pemantauan dilakukan dengan melihat margin perdagangan mulai dari tingkat peternak hingga pedagang eceran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan harga berlangsung secara wajar sesuai mekanisme permintaan dan penawaran.

Selain memantau harga dan rantai pasok, KPPU juga menyoroti hubungan kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma.

KPPU mendorong agar perjanjian kemitraan memberikan posisi tawar yang seimbang kepada kedua pihak dan tidak merugikan peternak, termasuk dalam pembagian hasil serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar, Charisma, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel serta pemerintah kabupaten/kota untuk meninjau pelaksanaan perjanjian kemitraan.

Peninjauan akan mencakup isi perjanjian serta informasi mengenai praktik kemitraan yang dinilai belum mencerminkan kesetaraan antara perusahaan inti dan peternak plasma.

Sementara terkait kebijakan harga acuan ayam hidup dan telur, Charisma mengatakan penetapan harga merupakan kewenangan pemerintah. KPPU akan berfokus pada aspek persaingan usaha dan memastikan kondisi pasar tidak mengarah pada praktik yang dapat mengganggu persaingan sehat.

Melalui koordinasi lintas instansi dan pengawasan berkelanjutan, KPPU mendorong terciptanya sektor perunggasan yang kompetitif dan transparan, sekaligus memperkuat posisi tawar peternak di Sulawesi Selatan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru