OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Bantaeng

Senin, 21 Sep 2026 09:33
OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Bantaeng
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Foto/Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, OJK mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang bijak sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran investasi ilegal.

Kegiatan edukasi tersebut digelar di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng, dan dibuka oleh Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin. OJK menghadirkan Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen OJK, Mushadi Nurali, sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Mushadi menyampaikan materi bertajuk Edukasi Pengelolaan Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal. Materi tersebut bertujuan membekali masyarakat dengan pemahaman tentang pentingnya perencanaan keuangan, pengelolaan pendapatan secara bijak, serta kemampuan mengenali berbagai modus penipuan dan investasi ilegal.

Menurut Mushadi, literasi keuangan merupakan fondasi penting untuk membangun masyarakat yang mampu mengambil keputusan keuangan secara tepat dan bertanggung jawab.

“Pemahaman keuangan yang baik perlu diikuti dengan perilaku keuangan yang sehat, mulai dari menyusun skala prioritas, mengelola pendapatan dan pengeluaran, menyiapkan dana untuk kebutuhan masa depan, hingga memahami manfaat dan risiko dari setiap produk dan layanan jasa keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki literasi keuangan yang baik akan lebih siap menghadapi berbagai risiko keuangan, termasuk penipuan dan investasi ilegal.

Selain edukasi pengelolaan keuangan, OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau menawarkan imbal hasil yang tidak wajar.

Untuk menghindari kerugian, masyarakat diimbau menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L sebelum berinvestasi. Prinsip legal dilakukan dengan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang, sedangkan prinsip logis diterapkan dengan menilai apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan sebanding dengan risiko yang ada.

Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, mengapresiasi pelaksanaan edukasi keuangan yang dilakukan OJK di daerahnya. Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi bagian penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

“Kami menyambut baik pelaksanaan edukasi keuangan ini. Pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan sangat penting agar masyarakat dapat mengelola pendapatan secara lebih bijak, memanfaatkan layanan jasa keuangan secara tepat, serta terlindungi dari berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal,” katanya.

OJK dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga berkomitmen memperkuat sinergi untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan. Upaya tersebut sejalan dengan peningkatan inklusi keuangan yang tidak hanya berfokus pada akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara bertanggung jawab.

Program GENCARKAN sendiri merupakan salah satu strategi OJK dalam mengakselerasi literasi dan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui pelaksanaan GENCARKAN di Bantaeng, OJK bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap dapat membangun masyarakat yang semakin cakap finansial, inklusif, produktif, dan terlindungi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru