BI Prediksi Kebutuhan Uang Jelang Natal & Tahun Baru di Sulsel Capai Rp3,2 Triliun
Senin, 11 Des 2023 17:09
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memprediksi kebutuhan uang periode Natal dan Tahun Baru mencapai Rp3,2 triliun. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memprediksi kebutuhan uang periode Natal dan Tahun Baru mencapai Rp3,2 triliun. Angka itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,99 triliun.
"Tumbuh positif sebesar 7 persen dari Rp2,99 triliun pada 2022 menjadi Rp3,2 triliun sesuai proyeksi 2023," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, saat Taklimat Media Akhir Tahun 2023 di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Senin (11/12/2023).
Meningkatnya proyeksi kebutuhan uang menjelang Natal dan Tahun Baru, ia memaparkan dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya yakni berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut dan semakin baik.
"Juga didasari peningkatan transaksi serta peningkatan mobilitas pada momen mudik Nataru," jelasnya.
Guna memenuhi kebutuhan uang masyarakat pada Natal dan Tahun Baru, Causa Iman menyampaikan pihaknya bersinergi dengan perbankan serta pada empat wilayah Kas titipan yaitu Pare-pare, Palopo, Bone dan Bulukumba.
Deputi Kepala Perwakilan KPwBI Sulsel, Rudy B Wijanarko, yang turut hadir membenarkan kebutuhan uang menjelang Natal dan Tahun Baru kali ini diproyeksikan naik. Momen hari besar itu, kata dia, selalu diwarnai dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.
"Kami perkirakan kebutuhan uang Rp3,2 triliun itu sudah cukup," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Rudy menginformasikan kebijakan BI yang mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain yakni masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, kata dia, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ia menjelaskan penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
"Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," pungkasnya.
"Tumbuh positif sebesar 7 persen dari Rp2,99 triliun pada 2022 menjadi Rp3,2 triliun sesuai proyeksi 2023," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, saat Taklimat Media Akhir Tahun 2023 di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Senin (11/12/2023).
Meningkatnya proyeksi kebutuhan uang menjelang Natal dan Tahun Baru, ia memaparkan dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya yakni berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut dan semakin baik.
"Juga didasari peningkatan transaksi serta peningkatan mobilitas pada momen mudik Nataru," jelasnya.
Guna memenuhi kebutuhan uang masyarakat pada Natal dan Tahun Baru, Causa Iman menyampaikan pihaknya bersinergi dengan perbankan serta pada empat wilayah Kas titipan yaitu Pare-pare, Palopo, Bone dan Bulukumba.
Deputi Kepala Perwakilan KPwBI Sulsel, Rudy B Wijanarko, yang turut hadir membenarkan kebutuhan uang menjelang Natal dan Tahun Baru kali ini diproyeksikan naik. Momen hari besar itu, kata dia, selalu diwarnai dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.
"Kami perkirakan kebutuhan uang Rp3,2 triliun itu sudah cukup," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Rudy menginformasikan kebijakan BI yang mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain yakni masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, kata dia, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ia menjelaskan penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
"Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
BI Sulsel Cetak Agen Literasi Ekonomi Syariah Lewat ToT dan Lomba Dakwah
Dalam rangka meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel), bersinergi dengan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Sulawesi Selatan
Minggu, 01 Mar 2026 21:45
Ekbis
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai langkah strategis memperkuat inovasi dan pengembangan talenta digital
Selasa, 24 Feb 2026 11:19
Ekbis
BI Sulsel Siapkan Penukaran Uang Kartal Selama Ramadan
Bank Indonesia Sulawesi Selatan kembali menyelenggarakan kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 pada 19 Februari 2026 di Makassar.
Kamis, 19 Feb 2026 19:16
Ekbis
Perkuat Ekosistem Halal, PESyar 2026 Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi JULEHA
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar, menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA).
Selasa, 17 Feb 2026 16:43
Lifestyle
Libur Nataru Dongkrak Kunjungan MaRI dan NIPAH PARK
Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) memberikan dampak positif terhadap tingkat kunjungan pusat perbelanjaan di Makassar, seperti MaRI dan NIPAH PARK.
Jum'at, 09 Jan 2026 13:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Novotel Makassar Kembali Hadirkan Penawaran Eksklusif & Beragam Hadiah di Pameran TSM
2
DPRD Makassar Desak Dinkes Layangkan Teguran ke RSIA Paramount
3
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
4
Kalah 2-4 dari Persita, Suporter PSM Makassar Masuk Lapangan Usai Laga
5
PT Semen Tonasa Dukung Pembangunan Infrastruktur di Desa Bulu Cindea
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Novotel Makassar Kembali Hadirkan Penawaran Eksklusif & Beragam Hadiah di Pameran TSM
2
DPRD Makassar Desak Dinkes Layangkan Teguran ke RSIA Paramount
3
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
4
Kalah 2-4 dari Persita, Suporter PSM Makassar Masuk Lapangan Usai Laga
5
PT Semen Tonasa Dukung Pembangunan Infrastruktur di Desa Bulu Cindea