BI Prediksi Kebutuhan Uang Jelang Natal & Tahun Baru di Sulsel Capai Rp3,2 Triliun

Tri Yari Kurniawan
Senin, 11 Des 2023 17:09
BI Prediksi Kebutuhan Uang Jelang Natal & Tahun Baru di Sulsel Capai Rp3,2 Triliun
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memprediksi kebutuhan uang periode Natal dan Tahun Baru mencapai Rp3,2 triliun. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memprediksi kebutuhan uang periode Natal dan Tahun Baru mencapai Rp3,2 triliun. Angka itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,99 triliun.

"Tumbuh positif sebesar 7 persen dari Rp2,99 triliun pada 2022 menjadi Rp3,2 triliun sesuai proyeksi 2023," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, saat Taklimat Media Akhir Tahun 2023 di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Senin (11/12/2023).

Meningkatnya proyeksi kebutuhan uang menjelang Natal dan Tahun Baru, ia memaparkan dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya yakni berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut dan semakin baik.

"Juga didasari peningkatan transaksi serta peningkatan mobilitas pada momen mudik Nataru," jelasnya.

Guna memenuhi kebutuhan uang masyarakat pada Natal dan Tahun Baru, Causa Iman menyampaikan pihaknya bersinergi dengan perbankan serta pada empat wilayah Kas titipan yaitu Pare-pare, Palopo, Bone dan Bulukumba.

Deputi Kepala Perwakilan KPwBI Sulsel, Rudy B Wijanarko, yang turut hadir membenarkan kebutuhan uang menjelang Natal dan Tahun Baru kali ini diproyeksikan naik. Momen hari besar itu, kata dia, selalu diwarnai dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.

"Kami perkirakan kebutuhan uang Rp3,2 triliun itu sudah cukup," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Rudy menginformasikan kebijakan BI yang mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain yakni masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, kata dia, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Ia menjelaskan penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

"Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru