OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 23:53

OJK resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia, atas pelanggarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diketahui, TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Aman menyebut OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata dia, dalam siaran pers OJK.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Aman menegaskan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diketahui, TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Aman menyebut OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata dia, dalam siaran pers OJK.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Aman menegaskan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.
(TRI)
Berita Terkait

News
OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus mendorong industri jasa keuangan untuk lebih ramah penyandang disabilitas alias difabel.
Rabu, 27 Agu 2025 12:02

Ekbis
OJK - Pemkab Sinjai Berikan Edukasi Keuangan untuk Pelajar & Pelaku UMKM
OJK bekerja sama dengan Pemkab Sinjai serta pelaku sektor jasa keuangan, menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Sabtu, 23 Agu 2025 16:33

Ekbis
Desa Bacu Jadi Pelopor Ekosistem Keuangan Inklusif di Bone
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar Kick-Off Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Bacu, Kabupaten Bone.
Jum'at, 22 Agu 2025 17:59

Ekbis
Dorong Budaya Menabung, OJK Sasar Santri di Bone Lewat HIM dan BLK
OJK Sulselbar bekerja sama dengan Sektor Jasa Keuangan serta Pemkab Bone, menggelar Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025.
Kamis, 21 Agu 2025 16:23

Ekbis
Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan, termasuk kredit perbankan pada posisi Juni 2025 masih menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun dengan laju pertumbuhan yang lebih moderat.
Minggu, 17 Agu 2025 15:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Alumni D3 Pertanian Unhas Gelar Reuni ke-33, Mentan Ucapkan Selamat Bersilaturahmi
2

Kemendagri dan PKP Siapkan Bantuan Rumah untuk Korban Kebakaran DPRD
3

PT Vale Fokus Bersihkan Sisa Tumpahan Minyak & Tanggapi Aduan Warga
4

HPN 2025, Direksi Yamaha Indonesia dan PT SJAM Layani Langsung Konsumen
5

Gelar Bakti Sosial, Avoce Celebes Berbagi dengan Ojek Online & Anak Yatim di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Alumni D3 Pertanian Unhas Gelar Reuni ke-33, Mentan Ucapkan Selamat Bersilaturahmi
2

Kemendagri dan PKP Siapkan Bantuan Rumah untuk Korban Kebakaran DPRD
3

PT Vale Fokus Bersihkan Sisa Tumpahan Minyak & Tanggapi Aduan Warga
4

HPN 2025, Direksi Yamaha Indonesia dan PT SJAM Layani Langsung Konsumen
5

Gelar Bakti Sosial, Avoce Celebes Berbagi dengan Ojek Online & Anak Yatim di Makassar