OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Tim Sindomakassar
Rabu, 08 Mei 2024 23:53
![OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/08/1/8354/ojk-resmi-cabut-izin-usaha-pt-tani-fund-madani-indonesia-wlv.jpg)
OJK resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia, atas pelanggarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diketahui, TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Aman menyebut OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata dia, dalam siaran pers OJK.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Aman menegaskan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diketahui, TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Aman menyebut OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata dia, dalam siaran pers OJK.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Aman menegaskan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.
(TRI)
Berita Terkait
![OJK Sulselbar Edukasi Keuangan Penyuluh Pertanian dan BKKBN di Sidrap](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/24/1/9950/ojk-sulselbar-edukasi-keuangan-penyuluh-pertanian-dan-bkkbn-di-sidrap-eye.jpg)
Sulsel
OJK Sulselbar Edukasi Keuangan Penyuluh Pertanian dan BKKBN di Sidrap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar menggelar edukasi keuangan bagi kalangan penyuluh pertanian dan penyuluh BKKBN di Kabupaten Sidrap, Rabu (24/07/2024).
Rabu, 24 Jul 2024 12:33
![OJK Catat Realisasi Kredit UMKM di Sulsel Capai Rp60,88 Triliun](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/17/1/9804/ojk-catat-realisasi-kredit-umkm-di-sulsel-capai-rp6088-triliun-fxn.jpg)
Ekbis
OJK Catat Realisasi Kredit UMKM di Sulsel Capai Rp60,88 Triliun
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menyampaikan realisasi kredit UMKM hingga periode Mei 2024 sebesar Rp60,88 triliun.
Rabu, 17 Jul 2024 18:55
![OJK-Stakeholders Daerah Kolaborasi Perkuat Tata Kelola & Integritas Sektor Jasa Keuangan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/09/1/9641/ojkstakeholders-daerah-kolaborasi-perkuat-tata-kelola--integrasi-sektor-jasa-keuangan-ibx.jpg)
Ekbis
OJK-Stakeholders Daerah Kolaborasi Perkuat Tata Kelola & Integritas Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan khususnya di daerah dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan.
Rabu, 10 Jul 2024 16:53
![OJK Catat Industri Perbankan Tunjukkan Kinerja Stabil & Berkelanjutan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/09/1/9627/ojk-catat-industri-perbankan-tunjukkan-kinerja-stabil--berkelanjutan-dzj.jpg)
Ekbis
OJK Catat Industri Perbankan Tunjukkan Kinerja Stabil & Berkelanjutan
Salah satu sektor jasa keuangan yang terus bertumbuh positif ialah industri perbankan. Periode Mei 2024, industri perbankan menunjukkan kinerja yang stabil dan berkelanjutan.
Selasa, 09 Jul 2024 14:59
![Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi Ilegal dari Influencer Saham Asal Makassar](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/06/1/9557/satgas-pasti-hentikan-penawaran-investasi-ilegal-dari-influencer-saham-asal-makassar-nff.jpg)
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi Ilegal dari Influencer Saham Asal Makassar
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer saham asal Makassar Ahmad Rafif Raya.
Sabtu, 06 Jul 2024 11:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Pengusaha Tiga Negara Sepakati Kerja Sama Investasi Rp1,2 Triliun](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10005/pengusaha-tiga-negara-sepakati-kerja-sama-investasi-rp12-triliun-mbx.jpg)
Pengusaha Tiga Negara Sepakati Kerja Sama Investasi Rp1,2 Triliun
2
![Tunggak Pajak, Bapenda Lutim Ultimatum Pemilik Reklame Proses Hukum](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10004/bapenda-lutim-ultimatum-pemilik-reklame-tunggak-pajak-ancam-proses-hukum-glg.jpg)
Tunggak Pajak, Bapenda Lutim Ultimatum Pemilik Reklame Proses Hukum
3
![FIFGROUP Jelajah Kota 2024 Hadir di F8, Bawa Beragam Promo Pembiayaan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10010/fifgroup-jelajah-kota-2024-hadir-di-f8-hadirkan-beragam-promo-pembiayaan-acv.jpg)
FIFGROUP Jelajah Kota 2024 Hadir di F8, Bawa Beragam Promo Pembiayaan
4
![Media Didorong jadi Penangkal Hoax Selama Tahapan Pilkada 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10015/media-didorong-jadi-penangkal-hoax-selama-tahapan-pilkada-2024-xvo.jpg)
Media Didorong jadi Penangkal Hoax Selama Tahapan Pilkada 2024
5
![Sekwan DPRD Luwu Timur Sosialisasi Proyek Perubahan Strata Reses](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10014/sekwan-dprd-luwu-timur-sosialisasi-proyek-perubahan-strata-reses-ums.jpg)
Sekwan DPRD Luwu Timur Sosialisasi Proyek Perubahan Strata Reses
6
![Elektabilitas Tinggi, Daya Pikat Parpol Dukung Sudirman-Fatmawati](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10006/elektabilitas-tinggi--daya-pikat-parpol-dukung-sudirmanfatmawati-fqb.jpg)
Elektabilitas Tinggi, Daya Pikat Parpol Dukung Sudirman-Fatmawati
7
![Kampus UMI Pertegas Komitmen Membela Palestina](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10011/kampus-umi-pertegas-komitmen-membela-palestina-efs.jpg)
Kampus UMI Pertegas Komitmen Membela Palestina