MUI Makassar Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP 28/2024 Direvisi
Minggu, 11 Agu 2024 14:35
Rapat MUI Makassar di kantornya Jumat 8 Agustus 2024. Salah satu pembahasan dalam rapat ini adalah terkait PP 28/2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulsel menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.
Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya Jumat 8 Agustus 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA., didampingi Sekretaris Umum, Dr. KH. Maskur Yusuf, M.Ag dan sejumlah pengurus lainnya.
Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesakjab terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasla ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” Demikian buntik Pasal 102 huruf a.
MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasla tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.
Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.
Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya Jumat 8 Agustus 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA., didampingi Sekretaris Umum, Dr. KH. Maskur Yusuf, M.Ag dan sejumlah pengurus lainnya.
Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesakjab terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasla ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” Demikian buntik Pasal 102 huruf a.
MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasla tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.
Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
SIT Darul Fikri Bangun Kolam Renang, Bidik Status Sekolah Internasional
Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Fikri Makassar terus memperkuat pengembangan fasilitas pendidikan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju sekolah berstandar internasional.
Jum'at, 13 Mar 2026 22:56
Ekbis
DSN-MUI Resmikan Fatwa Bulion Syariah, Industri Emas Kian Kuat
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Minggu, 15 Feb 2026 12:54
News
WR IV UMI Hadiri Musyawarah Nasional MUI di Jakarta
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr KH Muhammad Ishaq Samad menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2025
Kamis, 20 Nov 2025 21:20
News
MUI Makassar Dorong Pengembangan Masjid Hijau dan Wisata
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Seminar Pengembangan Masjid Hijau dan Wisata Masjid di Travellers Hotel Phinisi, Sabtu (27/9/2025).
Sabtu, 27 Sep 2025 20:11
News
Sinergi Ulama dan Umara di Sulsel Terus Ditingkatkan
Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyambut langsung kedatangan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Buya KH Amirsyah Tambunan
Kamis, 29 Agu 2024 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patuhi Imbauan Kemendagri, Munafri Arifuddin Batasi Open House Idulfitri Hanya 2 Jam
2
Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
3
Kembali Fitri, Menentukan Arah Demokrasi di Waktu Sunyi
4
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri
5
Huabao Resmikan 3 Masjid di Lingkar Industri, Gelontorkan Rp11 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patuhi Imbauan Kemendagri, Munafri Arifuddin Batasi Open House Idulfitri Hanya 2 Jam
2
Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
3
Kembali Fitri, Menentukan Arah Demokrasi di Waktu Sunyi
4
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri
5
Huabao Resmikan 3 Masjid di Lingkar Industri, Gelontorkan Rp11 Miliar