Jelang Akhir Jabatan, DPRD Makassar Sahkan 4 Peraturan Daerah
Minggu, 08 Sep 2024 16:27

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Pimpinan DPRD meneken pengesahan empat ranperda menjadi perda. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota mengesahkan empat peraturan daerah baru. Pengesahan dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.
Pengesahan dilaksanakan dalam paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat malam. Perda itu yakni Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Pengelolaan Limbah B3, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.
Pengesahan empat Ranperda ini menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Sebanyak 37 Perda telah disahkan dan disetujui bersama dengan Pemkot Makassar selama lima tahun.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai Rusdianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah kota.
Lima tahun bersama membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Kolaborasi yang dibangun oleh keduanya membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang selama ini ditunjukkan oleh seluruh anggota dewan di dalam membangun Makassar, begitu banyak kritik dan saran yang diberikan untuk Makassar dua kali tambah baik.
“Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia, itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah pemerintah kota dan DPRD Makassar,” kata Danny Pomanto di hadapan seluruh anggota dewan.
Kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya, Danny Pomanto juga mengucapkan terima kasih.
“Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru,” ucap Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.
Sementara bagi anggota dewan yang masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR RI merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.
“Tentunya ini adalah amanah yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru,” tuturnya.
Diketahui, Ranperda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Yang mana dalam penyusunannya, dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.
Sementara Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kota Makassar.
Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.
Begitu pun pembentukan Ranperda Perumda Terminal Makassar Metro, yang jika ditetapkan menjadi perda maka ruang untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai.
Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.
Sedangkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar yang berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya.
Juga dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor melalui suistainable investment atau investasi berkelanjutan.
“Keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembetukannya,” tutup Danny Pomanto.
Pengesahan dilaksanakan dalam paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat malam. Perda itu yakni Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Pengelolaan Limbah B3, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.
Pengesahan empat Ranperda ini menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Sebanyak 37 Perda telah disahkan dan disetujui bersama dengan Pemkot Makassar selama lima tahun.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai Rusdianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah kota.
Lima tahun bersama membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Kolaborasi yang dibangun oleh keduanya membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang selama ini ditunjukkan oleh seluruh anggota dewan di dalam membangun Makassar, begitu banyak kritik dan saran yang diberikan untuk Makassar dua kali tambah baik.
“Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia, itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah pemerintah kota dan DPRD Makassar,” kata Danny Pomanto di hadapan seluruh anggota dewan.
Kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya, Danny Pomanto juga mengucapkan terima kasih.
“Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru,” ucap Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.
Sementara bagi anggota dewan yang masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR RI merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.
“Tentunya ini adalah amanah yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru,” tuturnya.
Diketahui, Ranperda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Yang mana dalam penyusunannya, dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.
Sementara Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kota Makassar.
Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.
Begitu pun pembentukan Ranperda Perumda Terminal Makassar Metro, yang jika ditetapkan menjadi perda maka ruang untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai.
Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.
Sedangkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar yang berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya.
Juga dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor melalui suistainable investment atau investasi berkelanjutan.
“Keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembetukannya,” tutup Danny Pomanto.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
Menyambut Hari Kebudayaan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan menyelenggarakan kegiatan budaya selama satu bulan penuh, dari 17 September hingga 17 Oktober mendatang.
Sabtu, 16 Agu 2025 15:35

Makassar City
DPRD Makassar Laporkan Hasil Reses: Tinjau PLTSa hingga Penerimaan Siswa Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan 2024/2025 dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Ketiga, di Ruang Rapat Paripurna, kemarin
Sabtu, 16 Agu 2025 06:00

Makassar City
DPRD Makassar Dorong PDAM Perluas Layanan dan Buat Terobosan
Komisi B DPRD Kota Makassar mendorong PDAM Kota Makassar untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Rabu, 13 Agu 2025 09:50

Makassar City
Dewan Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Pembangunan PLTSa di Tamalanrea
Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM) menggelar aksi penolakan rencana pembangunan di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor DPRD Kota Makassar.
Kamis, 07 Agu 2025 05:46

Makassar City
DPRD Makassar Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Terong, Pastikan Tertib dan Aman
Rombongan Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan peninjuan langsung di Pasar Terong di wilayah Jalan Sawi, Kecamatan Bontoala, Senin (4/8/2025) kemarin.
Selasa, 05 Agu 2025 13:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
3

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
4

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
5

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
3

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
4

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
5

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat