Jelang Akhir Jabatan, DPRD Makassar Sahkan 4 Peraturan Daerah
Minggu, 08 Sep 2024 16:27

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Pimpinan DPRD meneken pengesahan empat ranperda menjadi perda. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota mengesahkan empat peraturan daerah baru. Pengesahan dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.
Pengesahan dilaksanakan dalam paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat malam. Perda itu yakni Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Pengelolaan Limbah B3, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.
Pengesahan empat Ranperda ini menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Sebanyak 37 Perda telah disahkan dan disetujui bersama dengan Pemkot Makassar selama lima tahun.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai Rusdianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah kota.
Lima tahun bersama membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Kolaborasi yang dibangun oleh keduanya membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang selama ini ditunjukkan oleh seluruh anggota dewan di dalam membangun Makassar, begitu banyak kritik dan saran yang diberikan untuk Makassar dua kali tambah baik.
“Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia, itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah pemerintah kota dan DPRD Makassar,” kata Danny Pomanto di hadapan seluruh anggota dewan.
Kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya, Danny Pomanto juga mengucapkan terima kasih.
“Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru,” ucap Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.
Sementara bagi anggota dewan yang masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR RI merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.
“Tentunya ini adalah amanah yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru,” tuturnya.
Diketahui, Ranperda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Yang mana dalam penyusunannya, dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.
Sementara Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kota Makassar.
Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.
Begitu pun pembentukan Ranperda Perumda Terminal Makassar Metro, yang jika ditetapkan menjadi perda maka ruang untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai.
Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.
Sedangkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar yang berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya.
Juga dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor melalui suistainable investment atau investasi berkelanjutan.
“Keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembetukannya,” tutup Danny Pomanto.
Pengesahan dilaksanakan dalam paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat malam. Perda itu yakni Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Pengelolaan Limbah B3, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.
Pengesahan empat Ranperda ini menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Sebanyak 37 Perda telah disahkan dan disetujui bersama dengan Pemkot Makassar selama lima tahun.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai Rusdianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah kota.
Lima tahun bersama membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Kolaborasi yang dibangun oleh keduanya membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang selama ini ditunjukkan oleh seluruh anggota dewan di dalam membangun Makassar, begitu banyak kritik dan saran yang diberikan untuk Makassar dua kali tambah baik.
“Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia, itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah pemerintah kota dan DPRD Makassar,” kata Danny Pomanto di hadapan seluruh anggota dewan.
Kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya, Danny Pomanto juga mengucapkan terima kasih.
“Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru,” ucap Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.
Sementara bagi anggota dewan yang masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR RI merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.
“Tentunya ini adalah amanah yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru,” tuturnya.
Diketahui, Ranperda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Yang mana dalam penyusunannya, dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.
Sementara Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kota Makassar.
Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.
Begitu pun pembentukan Ranperda Perumda Terminal Makassar Metro, yang jika ditetapkan menjadi perda maka ruang untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai.
Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.
Sedangkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar yang berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya.
Juga dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor melalui suistainable investment atau investasi berkelanjutan.
“Keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembetukannya,” tutup Danny Pomanto.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
DPRD Makassar Soroti Kelayakan Pembangunan Kos 7 Lantai di Jalan Bulusaraung
DPRD Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Kamis (5/6/2025).
Kamis, 05 Jun 2025 16:26

Makassar City
KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menyerahkan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Makassar yang wafat beberapa waktu lalu. Dokumen itu diserahkan ke DPRD pada Rabu (4/6/2025).
Rabu, 04 Jun 2025 19:40

Makassar City
Legislator DPRD Makassar Zulhajar Sosper Pembinaan Anak Jalanan hingga Pengamen
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar menggelar Sosper Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Selasa, 03 Jun 2025 19:07

Makassar City
Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
Pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD kota Makassar.
Selasa, 03 Jun 2025 18:57

Makassar City
Anggota DPRD Makassar Curhat Isi Amplop Peserta Reses Semakin Tipis
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Adi Akbar mengungkapkan isi hatinya (curhat) terkait pengurangan isi amplop peserta reses dari tahun sebelumnya.
Rabu, 28 Mei 2025 14:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Pemkab Gowa Apresiasi Aksi Nyata SPJM Tanam Ribuan Pohon Endemik
3

PD Muhammadiyah Wajo Salat Idul Adha di RTH Callacu, 204 Ekor Sapi Kurban Akan Disembelih
4

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
5

CSR Idul Adha: Huabao Salurkan 17 Hewan Kurban di 8 Desa Lingkar Industri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Pemkab Gowa Apresiasi Aksi Nyata SPJM Tanam Ribuan Pohon Endemik
3

PD Muhammadiyah Wajo Salat Idul Adha di RTH Callacu, 204 Ekor Sapi Kurban Akan Disembelih
4

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
5

CSR Idul Adha: Huabao Salurkan 17 Hewan Kurban di 8 Desa Lingkar Industri