Appi-Aliyah Peduli Kebutuhan Buruh, Komitmen Perbaiki Upah & Jaminan Sosial di Makassar
Jum'at, 01 Nov 2024 12:21
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana lembaga peradilan tinggi itu telah mengabulkan sebagian besar uji materi serikat buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Appi-Aliyah, Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan bahwa pasangan bertagline MULIA (Appi-Aliyah) tidak hanya mengucapkan selamat kepada kaum buruh.
Namun, juga berkomitmen untuk menjalankan putusan MK terkait ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan Pemkot Makassar jika terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Sebagaimana diketahui pasca dikabulkannya sebahagian besar gugatan uji materil serikat buruh dan pekerja oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh dan pekerja," kata Andi Januar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Bahwa dari perjuangan Judicial Review oleh sahabat/serikat buruh/Pekerja dengan 7 poin tuntutan sebagian besar telah dikabulkan oleh MK.
7 tuntutan tersebut adalah, kebijakan standar perhitungan upah, outsourcing (alih daya) yang dinilai sarat new kapitalisme dan liberalisme bukan ekonomi Pancasila.
Kemudian cabut pasal yang permudah pemutusan hubungan kerja (PHK), perhitungan pesangon yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), pembatasan waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Terakhir, tuntutan kepastian upah saat cuti/istirahat panjang, dan standart skill tenaga asing.
Dijelakan Andi Januar, dikabulkannya sebahagian besar uji materil ini oleh MK, disertai putusan yang memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga dua tahun ke depan.
"Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut pasca keputusan MK ini, diharapkan kebijakan kembali mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Andi Januar.
Akhirnya, lanjut Andi Januar, hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota.
Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh serta pekerja di Kota Makassar.
Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal.
Dalam kaitan hal tersebut di atas, Andi Januar menyampaikan pemerintahan Appi-Aliyah kelak akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Kota (UMK) di masa yang akan datang.
Hal ini berdasarkan kajian kondisi ekonomi wilayah serta rekomendasi dari dewan pengupahan daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.
Selain itu, Appi-Aliyah juga berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial.
Tak hanya itu, pelayanan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Memastikan bahwa perusahaan di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diwajibkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Memberikan izin kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan memastikan mereka memenuhi standar ketenagakerjaan yang bukan hanya fokus pada aspek pengupahan, pemerintah Appi-Aliyah juga memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja.
Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.
Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah Kota akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan.
Mengawasi agar perusahaan mematuhi kebijakan terkait pekerja perempuan dan perlindungan terhadap pekerja anak.
Andi Januar menambahkan, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Appi-Aliyah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Terutama tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.
"Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah paslon Appi-Aliyah terhadap buruh dan pekerja, yang merupakan tulang punggung perekonomian," jelas Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel itu.
Dia menegaskan komitmen Appi-Aliyah untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak tenaga kerja, serta berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif.
"Langkah-langkah ini menjadi bukti keberpihakan Appi-Aliyah terhadap kaum buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian Makassar," jelasnya.
Di mana lembaga peradilan tinggi itu telah mengabulkan sebagian besar uji materi serikat buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Appi-Aliyah, Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan bahwa pasangan bertagline MULIA (Appi-Aliyah) tidak hanya mengucapkan selamat kepada kaum buruh.
Namun, juga berkomitmen untuk menjalankan putusan MK terkait ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan Pemkot Makassar jika terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Sebagaimana diketahui pasca dikabulkannya sebahagian besar gugatan uji materil serikat buruh dan pekerja oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh dan pekerja," kata Andi Januar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Bahwa dari perjuangan Judicial Review oleh sahabat/serikat buruh/Pekerja dengan 7 poin tuntutan sebagian besar telah dikabulkan oleh MK.
7 tuntutan tersebut adalah, kebijakan standar perhitungan upah, outsourcing (alih daya) yang dinilai sarat new kapitalisme dan liberalisme bukan ekonomi Pancasila.
Kemudian cabut pasal yang permudah pemutusan hubungan kerja (PHK), perhitungan pesangon yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), pembatasan waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Terakhir, tuntutan kepastian upah saat cuti/istirahat panjang, dan standart skill tenaga asing.
Dijelakan Andi Januar, dikabulkannya sebahagian besar uji materil ini oleh MK, disertai putusan yang memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga dua tahun ke depan.
"Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut pasca keputusan MK ini, diharapkan kebijakan kembali mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Andi Januar.
Akhirnya, lanjut Andi Januar, hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota.
Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh serta pekerja di Kota Makassar.
Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal.
Dalam kaitan hal tersebut di atas, Andi Januar menyampaikan pemerintahan Appi-Aliyah kelak akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Kota (UMK) di masa yang akan datang.
Hal ini berdasarkan kajian kondisi ekonomi wilayah serta rekomendasi dari dewan pengupahan daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.
Selain itu, Appi-Aliyah juga berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial.
Tak hanya itu, pelayanan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Memastikan bahwa perusahaan di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diwajibkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Memberikan izin kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan memastikan mereka memenuhi standar ketenagakerjaan yang bukan hanya fokus pada aspek pengupahan, pemerintah Appi-Aliyah juga memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja.
Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.
Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah Kota akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan.
Mengawasi agar perusahaan mematuhi kebijakan terkait pekerja perempuan dan perlindungan terhadap pekerja anak.
Andi Januar menambahkan, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Appi-Aliyah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Terutama tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.
"Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah paslon Appi-Aliyah terhadap buruh dan pekerja, yang merupakan tulang punggung perekonomian," jelas Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel itu.
Dia menegaskan komitmen Appi-Aliyah untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak tenaga kerja, serta berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif.
"Langkah-langkah ini menjadi bukti keberpihakan Appi-Aliyah terhadap kaum buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian Makassar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Jadi Prioritas Utama, Appi Tegaskan Pembangunan Stadion di Makassar Tak Bisa Ditunda
Pembangunan stadion baru menjadi prioritas utama bagi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Rabu, 04 Des 2024 17:33
Makassar City
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
KPU Kota Makassar resmi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu (4/12/2024).
Rabu, 04 Des 2024 16:07
Makassar City
Sapu Bersih 15 Kecamatan, Appi Sebut Ini Kemenangan Bersama untuk Makassar
Calon Walikota Makassar pemenang, Munafri Arifuddin membagikan cerita perjuangannya, usai dinyatakan unggul versi hitung cepat dan data internal hasil Pilwalkot Makassar 2024.
Selasa, 03 Des 2024 21:37
Makassar City
Buka Puasa Bareng Keluarga, Appi Berbagi Rasa Syukur Usai Menang Pilwalkot Makassar
Selain keluarga, beberapa sahabat dekat juga hadir dalam buka puasa tersebut. Mereka berbincang santai tentang perjalanan Pilkada, strategi yang dijalankan, dan harapan untuk masa depan Makassar.
Senin, 02 Des 2024 21:30
Makassar City
Sapu Bersih Seluruh Kecamatan, MULIA Menang Paripurna di Pilwalkot Makassar 2024
Paslon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) menang paripurna di Pilwalkot Makassar 2024. Paslon nomor urut 1 ini unggul di seluruh kecamatan.
Senin, 02 Des 2024 14:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
3
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
4
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
5
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
3
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
4
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
5
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS