Appi-Aliyah Peduli Kebutuhan Buruh, Komitmen Perbaiki Upah & Jaminan Sosial di Makassar
Jum'at, 01 Nov 2024 12:21
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana lembaga peradilan tinggi itu telah mengabulkan sebagian besar uji materi serikat buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Appi-Aliyah, Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan bahwa pasangan bertagline MULIA (Appi-Aliyah) tidak hanya mengucapkan selamat kepada kaum buruh.
Namun, juga berkomitmen untuk menjalankan putusan MK terkait ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan Pemkot Makassar jika terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Sebagaimana diketahui pasca dikabulkannya sebahagian besar gugatan uji materil serikat buruh dan pekerja oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh dan pekerja," kata Andi Januar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Bahwa dari perjuangan Judicial Review oleh sahabat/serikat buruh/Pekerja dengan 7 poin tuntutan sebagian besar telah dikabulkan oleh MK.
7 tuntutan tersebut adalah, kebijakan standar perhitungan upah, outsourcing (alih daya) yang dinilai sarat new kapitalisme dan liberalisme bukan ekonomi Pancasila.
Kemudian cabut pasal yang permudah pemutusan hubungan kerja (PHK), perhitungan pesangon yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), pembatasan waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Terakhir, tuntutan kepastian upah saat cuti/istirahat panjang, dan standart skill tenaga asing.
Dijelakan Andi Januar, dikabulkannya sebahagian besar uji materil ini oleh MK, disertai putusan yang memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga dua tahun ke depan.
"Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut pasca keputusan MK ini, diharapkan kebijakan kembali mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Andi Januar.
Akhirnya, lanjut Andi Januar, hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota.
Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh serta pekerja di Kota Makassar.
Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal.
Dalam kaitan hal tersebut di atas, Andi Januar menyampaikan pemerintahan Appi-Aliyah kelak akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Kota (UMK) di masa yang akan datang.
Hal ini berdasarkan kajian kondisi ekonomi wilayah serta rekomendasi dari dewan pengupahan daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.
Selain itu, Appi-Aliyah juga berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial.
Tak hanya itu, pelayanan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Memastikan bahwa perusahaan di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diwajibkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Memberikan izin kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan memastikan mereka memenuhi standar ketenagakerjaan yang bukan hanya fokus pada aspek pengupahan, pemerintah Appi-Aliyah juga memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja.
Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.
Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah Kota akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan.
Mengawasi agar perusahaan mematuhi kebijakan terkait pekerja perempuan dan perlindungan terhadap pekerja anak.
Andi Januar menambahkan, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Appi-Aliyah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Terutama tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.
"Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah paslon Appi-Aliyah terhadap buruh dan pekerja, yang merupakan tulang punggung perekonomian," jelas Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel itu.
Dia menegaskan komitmen Appi-Aliyah untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak tenaga kerja, serta berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif.
"Langkah-langkah ini menjadi bukti keberpihakan Appi-Aliyah terhadap kaum buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian Makassar," jelasnya.
Di mana lembaga peradilan tinggi itu telah mengabulkan sebagian besar uji materi serikat buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Appi-Aliyah, Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan bahwa pasangan bertagline MULIA (Appi-Aliyah) tidak hanya mengucapkan selamat kepada kaum buruh.
Namun, juga berkomitmen untuk menjalankan putusan MK terkait ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan Pemkot Makassar jika terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Sebagaimana diketahui pasca dikabulkannya sebahagian besar gugatan uji materil serikat buruh dan pekerja oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh dan pekerja," kata Andi Januar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Bahwa dari perjuangan Judicial Review oleh sahabat/serikat buruh/Pekerja dengan 7 poin tuntutan sebagian besar telah dikabulkan oleh MK.
7 tuntutan tersebut adalah, kebijakan standar perhitungan upah, outsourcing (alih daya) yang dinilai sarat new kapitalisme dan liberalisme bukan ekonomi Pancasila.
Kemudian cabut pasal yang permudah pemutusan hubungan kerja (PHK), perhitungan pesangon yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), pembatasan waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Terakhir, tuntutan kepastian upah saat cuti/istirahat panjang, dan standart skill tenaga asing.
Dijelakan Andi Januar, dikabulkannya sebahagian besar uji materil ini oleh MK, disertai putusan yang memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga dua tahun ke depan.
"Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut pasca keputusan MK ini, diharapkan kebijakan kembali mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Andi Januar.
Akhirnya, lanjut Andi Januar, hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota.
Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh serta pekerja di Kota Makassar.
Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal.
Dalam kaitan hal tersebut di atas, Andi Januar menyampaikan pemerintahan Appi-Aliyah kelak akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Kota (UMK) di masa yang akan datang.
Hal ini berdasarkan kajian kondisi ekonomi wilayah serta rekomendasi dari dewan pengupahan daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.
Selain itu, Appi-Aliyah juga berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial.
Tak hanya itu, pelayanan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Memastikan bahwa perusahaan di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diwajibkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Memberikan izin kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan memastikan mereka memenuhi standar ketenagakerjaan yang bukan hanya fokus pada aspek pengupahan, pemerintah Appi-Aliyah juga memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja.
Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.
Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah Kota akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan.
Mengawasi agar perusahaan mematuhi kebijakan terkait pekerja perempuan dan perlindungan terhadap pekerja anak.
Andi Januar menambahkan, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Appi-Aliyah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Terutama tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.
"Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah paslon Appi-Aliyah terhadap buruh dan pekerja, yang merupakan tulang punggung perekonomian," jelas Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel itu.
Dia menegaskan komitmen Appi-Aliyah untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak tenaga kerja, serta berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif.
"Langkah-langkah ini menjadi bukti keberpihakan Appi-Aliyah terhadap kaum buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian Makassar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Buka Ruang Aspirasi Lebar di Hari Buruh 2026
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak seluruh elemen buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk membangun kolaborasi demi memecahkan kebuntuan komunikasi terkait kesejahteraan pekerja.
Jum'at, 01 Mei 2026 23:54
News
Dilema Buruh: Penggerak Utama Roda Ekonomi, Ancaman PHK Terus Menghantui
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini tidak hanya menjadi momentum apresiasi, tetapi juga pengingat atas berbagai persoalan serius yang masih dihadapi pekerja di Indonesia.
Jum'at, 01 Mei 2026 23:48
News
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Hunian Terjangkau bagi Pekerja
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan hunian layak dan terjangkau.
Jum'at, 01 Mei 2026 23:44
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Satu Mei, Banyak Janji: Satire atas Demokrasi yang Lupa Membayar
Hari Buruh Internasional yang lebih populer disebut May Day, kembali hadir sebagai panggung tahunan yang penuh semangat. Spanduk dibentangkan, orasi dikumandangkan, dan janji-janji kembali diproduksi dengan rapi.
Jum'at, 01 Mei 2026 17:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target