Appi-Aliyah Peduli Kebutuhan Buruh, Komitmen Perbaiki Upah & Jaminan Sosial di Makassar

Jum'at, 01 Nov 2024 12:21
Appi-Aliyah Peduli Kebutuhan Buruh, Komitmen Perbaiki Upah & Jaminan Sosial di Makassar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana lembaga peradilan tinggi itu telah mengabulkan sebagian besar uji materi serikat buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Appi-Aliyah, Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan bahwa pasangan bertagline MULIA (Appi-Aliyah) tidak hanya mengucapkan selamat kepada kaum buruh.

Namun, juga berkomitmen untuk menjalankan putusan MK terkait ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan Pemkot Makassar jika terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

"Sebagaimana diketahui pasca dikabulkannya sebahagian besar gugatan uji materil serikat buruh dan pekerja oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh dan pekerja," kata Andi Januar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Bahwa dari perjuangan Judicial Review oleh sahabat/serikat buruh/Pekerja dengan 7 poin tuntutan sebagian besar telah dikabulkan oleh MK.

7 tuntutan tersebut adalah, kebijakan standar perhitungan upah, outsourcing (alih daya) yang dinilai sarat new kapitalisme dan liberalisme bukan ekonomi Pancasila.

Kemudian cabut pasal yang permudah pemutusan hubungan kerja (PHK), perhitungan pesangon yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), pembatasan waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).



Terakhir, tuntutan kepastian upah saat cuti/istirahat panjang, dan standart skill tenaga asing.

Dijelakan Andi Januar, dikabulkannya sebahagian besar uji materil ini oleh MK, disertai putusan yang memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga dua tahun ke depan.

"Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut pasca keputusan MK ini, diharapkan kebijakan kembali mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Andi Januar.

Akhirnya, lanjut Andi Januar, hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota.

Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh serta pekerja di Kota Makassar.

Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal.

Dalam kaitan hal tersebut di atas, Andi Januar menyampaikan pemerintahan Appi-Aliyah kelak akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Kota (UMK) di masa yang akan datang.

Hal ini berdasarkan kajian kondisi ekonomi wilayah serta rekomendasi dari dewan pengupahan daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.



Selain itu, Appi-Aliyah juga berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial.

Tak hanya itu, pelayanan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Memastikan bahwa perusahaan di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diwajibkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Memberikan izin kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan memastikan mereka memenuhi standar ketenagakerjaan yang bukan hanya fokus pada aspek pengupahan, pemerintah Appi-Aliyah juga memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja.

Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.

Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.

Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah Kota akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.

Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan.

Mengawasi agar perusahaan mematuhi kebijakan terkait pekerja perempuan dan perlindungan terhadap pekerja anak.

Andi Januar menambahkan, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Appi-Aliyah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Terutama tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.

"Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah paslon Appi-Aliyah terhadap buruh dan pekerja, yang merupakan tulang punggung perekonomian," jelas Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel itu.

Dia menegaskan komitmen Appi-Aliyah untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak tenaga kerja, serta berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif.

"Langkah-langkah ini menjadi bukti keberpihakan Appi-Aliyah terhadap kaum buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian Makassar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru