Judi Online Kian Marak, Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Usul Bentuk Satgas
Minggu, 28 Jul 2024 22:00
Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Praktik judi online (judol) kian marak. Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang pun mengaku cukup khawatir akan kondisi ini.
“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” kata Mesakh Raymond, Minggu, 28 Juli 2024, dalam siaran pers yang diterima.
Mesakh menyoroti dampak buruk dari judi online terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kesejahteraan dalam rumah tangga.
Sebagai alternatif, Mesakh mengusulkan pembentukan tim khusus (satgas) yang melibatkan semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk hingga tingkat RT.
“Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.
Langkah-langkah yang disarankan mencakup pengawasan aktivitas daring, pengisian ulang di mini market, serta pengecekan transaksi rekening dan pengamatan visual masyarakat.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan hukuman yang keras terhadap para pelaku judi online. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.
Namun, judol tetap merupakan suatu tantangan berat yang membutuhkan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak.
“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” pungkas Mesakh Raymond.
“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” kata Mesakh Raymond, Minggu, 28 Juli 2024, dalam siaran pers yang diterima.
Mesakh menyoroti dampak buruk dari judi online terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kesejahteraan dalam rumah tangga.
Sebagai alternatif, Mesakh mengusulkan pembentukan tim khusus (satgas) yang melibatkan semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk hingga tingkat RT.
“Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.
Langkah-langkah yang disarankan mencakup pengawasan aktivitas daring, pengisian ulang di mini market, serta pengecekan transaksi rekening dan pengamatan visual masyarakat.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan hukuman yang keras terhadap para pelaku judi online. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.
Namun, judol tetap merupakan suatu tantangan berat yang membutuhkan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak.
“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” pungkas Mesakh Raymond.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
Makassar City
Dua Bidang DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru di Jalan AP Pettarani
Dua bidang di Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai memindahkan aktivitas operasionalnya ke gedung sayap baru DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Jum'at, 31 Jul 2026 19:24
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
2
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
3
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
4
Gempa di NTT Tak Ganggu Operasional Bandara Sultan Hasanuddin
5
Gadai Mas Nusantara KCP Tolo Dukung Semarak HUT ke-81 RI di Kelara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
2
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
3
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
4
Gempa di NTT Tak Ganggu Operasional Bandara Sultan Hasanuddin
5
Gadai Mas Nusantara KCP Tolo Dukung Semarak HUT ke-81 RI di Kelara