Judi Online Kian Marak, Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Usul Bentuk Satgas
Minggu, 28 Jul 2024 22:00
Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Praktik judi online (judol) kian marak. Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang pun mengaku cukup khawatir akan kondisi ini.
“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” kata Mesakh Raymond, Minggu, 28 Juli 2024, dalam siaran pers yang diterima.
Mesakh menyoroti dampak buruk dari judi online terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kesejahteraan dalam rumah tangga.
Sebagai alternatif, Mesakh mengusulkan pembentukan tim khusus (satgas) yang melibatkan semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk hingga tingkat RT.
“Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.
Langkah-langkah yang disarankan mencakup pengawasan aktivitas daring, pengisian ulang di mini market, serta pengecekan transaksi rekening dan pengamatan visual masyarakat.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan hukuman yang keras terhadap para pelaku judi online. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.
Namun, judol tetap merupakan suatu tantangan berat yang membutuhkan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak.
“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” pungkas Mesakh Raymond.
“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” kata Mesakh Raymond, Minggu, 28 Juli 2024, dalam siaran pers yang diterima.
Mesakh menyoroti dampak buruk dari judi online terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kesejahteraan dalam rumah tangga.
Sebagai alternatif, Mesakh mengusulkan pembentukan tim khusus (satgas) yang melibatkan semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk hingga tingkat RT.
“Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.
Langkah-langkah yang disarankan mencakup pengawasan aktivitas daring, pengisian ulang di mini market, serta pengecekan transaksi rekening dan pengamatan visual masyarakat.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan hukuman yang keras terhadap para pelaku judi online. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.
Namun, judol tetap merupakan suatu tantangan berat yang membutuhkan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak.
“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” pungkas Mesakh Raymond.
(MAN)
Berita Terkait
News
Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).
Sabtu, 13 Des 2025 10:27
Sports
Terpilih Aklamasi, Umiyati Pimpin Ikatan Pencak Silat Makassar
Umiyati terpilih aklamasi dalam Musyawarah Kota (Muskot) ke-IX IPSI Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Minggu (7/12/2025) malam.
Senin, 08 Des 2025 14:45
News
Struktur Diperkuat, PKS Makassar Incar 10 Kursi DPRD pada Pemilu Mendatang
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di lantai 6 Hotel Karebosi Condotel, Jalan Jenderal M. Yusuf, Kota Makassar, Minggu (7/12/2025).
Minggu, 07 Des 2025 15:56
Makassar City
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
Gerak cepat Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar, kembali menorehkan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Minggu, 30 Nov 2025 19:58
Makassar City
Ranperda APBD 2026 Disetujui, DPRD Makassar Garis Bawahi Penurunan Target PAD
DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD 2026, di Ruang Pola Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar.
Minggu, 30 Nov 2025 17:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Unhas Berhasil Borong 5 Penghargaan Anugrah Diktisaintek 2025
5
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Unhas Berhasil Borong 5 Penghargaan Anugrah Diktisaintek 2025
5
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026