Warga Makassar Diedukasi Terkait Perlindungan Anak
Senin, 29 Apr 2024 16:35

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam melaksanakan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat mengenai Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam melaksanakan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat. Sosialisasi ini mengenai Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Hadir dalam kegiatan ini yakni Akademisi Masrur Razak dan Hartati yang bertindak sebagai narasumber. Agenda sosialisasi perda berlangsung di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).
“Perda tentang perlindungan anak harus dipahami semua orang. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan dilindungi oleh aturan,” tegas Apiaty.
Dijelaskan Apiaty, ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Sosialisasi Perda, Nurlinda Azis mengatakan, anak ini amanah yang diberikan oleh Allah SWT, baik sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga, regulasi ini penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya.
“Jadi, kalau ada pengusaha tidak paham Perda perlindungan anak maka rentan melakukan pelanggaran. Mereka anggap wajar tapi itu pelanggaran,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan ini yakni Akademisi Masrur Razak dan Hartati yang bertindak sebagai narasumber. Agenda sosialisasi perda berlangsung di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).
“Perda tentang perlindungan anak harus dipahami semua orang. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan dilindungi oleh aturan,” tegas Apiaty.
Dijelaskan Apiaty, ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Sosialisasi Perda, Nurlinda Azis mengatakan, anak ini amanah yang diberikan oleh Allah SWT, baik sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga, regulasi ini penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya.
“Jadi, kalau ada pengusaha tidak paham Perda perlindungan anak maka rentan melakukan pelanggaran. Mereka anggap wajar tapi itu pelanggaran,” tambahnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
Menyambut Hari Kebudayaan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan menyelenggarakan kegiatan budaya selama satu bulan penuh, dari 17 September hingga 17 Oktober mendatang.
Sabtu, 16 Agu 2025 15:35

Makassar City
DPRD Makassar Laporkan Hasil Reses: Tinjau PLTSa hingga Penerimaan Siswa Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan 2024/2025 dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Ketiga, di Ruang Rapat Paripurna, kemarin
Sabtu, 16 Agu 2025 06:00

Makassar City
DPRD Makassar Dorong PDAM Perluas Layanan dan Buat Terobosan
Komisi B DPRD Kota Makassar mendorong PDAM Kota Makassar untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Rabu, 13 Agu 2025 09:50

Makassar City
Dewan Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Pembangunan PLTSa di Tamalanrea
Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM) menggelar aksi penolakan rencana pembangunan di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor DPRD Kota Makassar.
Kamis, 07 Agu 2025 05:46

Makassar City
DPRD Makassar Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Terong, Pastikan Tertib dan Aman
Rombongan Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan peninjuan langsung di Pasar Terong di wilayah Jalan Sawi, Kecamatan Bontoala, Senin (4/8/2025) kemarin.
Selasa, 05 Agu 2025 13:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
2

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
3

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
4

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
5

Wali Kota Makassar Minta Pelaku Jasa Taksi Listrik Pakai Tenaga Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
2

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
3

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
4

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
5

Wali Kota Makassar Minta Pelaku Jasa Taksi Listrik Pakai Tenaga Lokal