Perda Minol di Makassar Pastikan Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif
Kamis, 18 Apr 2024 19:52
Anggota DPRD Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) pada (18/042024) di Hotel Grand Town Makassar.
Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha, terhadap regulasi yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di daerah kita.
Acara ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014. Serta Mendorong kepatuhan terhadap pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha hotel dan restoran, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.
Sebagai Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan implementasinya di tingkat daerah. Ia menjelaskan aspek-aspek penting dari peraturan ini serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan pengendalian dan pengawasan yang efektif.
Ririn Safrina Naya Ardiyanti, memandu jalannya diskusi dengan cermat. Beliau memastikan bahwa setiap narasumber menyampaikan materi secara jelas dan terperinci, serta memfasilitasi sesi tanya jawab agar peserta dapat berinteraksi langsung dengan para ahli.
Narasumber pertama Ahmad membahas sisi hukum dari peraturan daerah ini. Penjelasannya mengenai peraturan ini dari perspektif hukum memberikan wawasan mengenai dasar-dasar legalitas dan tantangan dalam pelaksanaan aturan ini.
Narasumber kedua Dedy Kurniawan membagikan pandangannya tentang bagaimana peraturan ini mempengaruhi industri dan praktik pengadaan serta penjualan minuman beralkohol di sektor tersebut.
Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha, terhadap regulasi yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di daerah kita.
Acara ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014. Serta Mendorong kepatuhan terhadap pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha hotel dan restoran, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.
Sebagai Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan implementasinya di tingkat daerah. Ia menjelaskan aspek-aspek penting dari peraturan ini serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan pengendalian dan pengawasan yang efektif.
Ririn Safrina Naya Ardiyanti, memandu jalannya diskusi dengan cermat. Beliau memastikan bahwa setiap narasumber menyampaikan materi secara jelas dan terperinci, serta memfasilitasi sesi tanya jawab agar peserta dapat berinteraksi langsung dengan para ahli.
Narasumber pertama Ahmad membahas sisi hukum dari peraturan daerah ini. Penjelasannya mengenai peraturan ini dari perspektif hukum memberikan wawasan mengenai dasar-dasar legalitas dan tantangan dalam pelaksanaan aturan ini.
Narasumber kedua Dedy Kurniawan membagikan pandangannya tentang bagaimana peraturan ini mempengaruhi industri dan praktik pengadaan serta penjualan minuman beralkohol di sektor tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
Makassar City
Dua Bidang DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru di Jalan AP Pettarani
Dua bidang di Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai memindahkan aktivitas operasionalnya ke gedung sayap baru DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Jum'at, 31 Jul 2026 19:24
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
2
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
3
Peringatan Bulan Kemerdekaan, Gubernur Sulsel Silaturahmi dengan Keluarga Pejuang Bangsa
4
Lomba Pacuan Kuda Semarakkan HUT RI ke-81 di Bantaeng
5
Semen Tonasa & Forkopimda Pangkep Perkuat Sinergi Lewat Padel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
2
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
3
Peringatan Bulan Kemerdekaan, Gubernur Sulsel Silaturahmi dengan Keluarga Pejuang Bangsa
4
Lomba Pacuan Kuda Semarakkan HUT RI ke-81 di Bantaeng
5
Semen Tonasa & Forkopimda Pangkep Perkuat Sinergi Lewat Padel