Perda Minol di Makassar Pastikan Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif
Kamis, 18 Apr 2024 19:52

Anggota DPRD Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) pada (18/042024) di Hotel Grand Town Makassar.
Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha, terhadap regulasi yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di daerah kita.
Acara ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014. Serta Mendorong kepatuhan terhadap pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha hotel dan restoran, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.
Sebagai Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan implementasinya di tingkat daerah. Ia menjelaskan aspek-aspek penting dari peraturan ini serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan pengendalian dan pengawasan yang efektif.
Ririn Safrina Naya Ardiyanti, memandu jalannya diskusi dengan cermat. Beliau memastikan bahwa setiap narasumber menyampaikan materi secara jelas dan terperinci, serta memfasilitasi sesi tanya jawab agar peserta dapat berinteraksi langsung dengan para ahli.
Narasumber pertama Ahmad membahas sisi hukum dari peraturan daerah ini. Penjelasannya mengenai peraturan ini dari perspektif hukum memberikan wawasan mengenai dasar-dasar legalitas dan tantangan dalam pelaksanaan aturan ini.
Narasumber kedua Dedy Kurniawan membagikan pandangannya tentang bagaimana peraturan ini mempengaruhi industri dan praktik pengadaan serta penjualan minuman beralkohol di sektor tersebut.
Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha, terhadap regulasi yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di daerah kita.
Acara ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014. Serta Mendorong kepatuhan terhadap pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha hotel dan restoran, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.
Sebagai Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan implementasinya di tingkat daerah. Ia menjelaskan aspek-aspek penting dari peraturan ini serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan pengendalian dan pengawasan yang efektif.
Ririn Safrina Naya Ardiyanti, memandu jalannya diskusi dengan cermat. Beliau memastikan bahwa setiap narasumber menyampaikan materi secara jelas dan terperinci, serta memfasilitasi sesi tanya jawab agar peserta dapat berinteraksi langsung dengan para ahli.
Narasumber pertama Ahmad membahas sisi hukum dari peraturan daerah ini. Penjelasannya mengenai peraturan ini dari perspektif hukum memberikan wawasan mengenai dasar-dasar legalitas dan tantangan dalam pelaksanaan aturan ini.
Narasumber kedua Dedy Kurniawan membagikan pandangannya tentang bagaimana peraturan ini mempengaruhi industri dan praktik pengadaan serta penjualan minuman beralkohol di sektor tersebut.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
Menyambut Hari Kebudayaan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan menyelenggarakan kegiatan budaya selama satu bulan penuh, dari 17 September hingga 17 Oktober mendatang.
Sabtu, 16 Agu 2025 15:35

Makassar City
DPRD Makassar Laporkan Hasil Reses: Tinjau PLTSa hingga Penerimaan Siswa Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan 2024/2025 dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Ketiga, di Ruang Rapat Paripurna, kemarin
Sabtu, 16 Agu 2025 06:00

Makassar City
DPRD Makassar Dorong PDAM Perluas Layanan dan Buat Terobosan
Komisi B DPRD Kota Makassar mendorong PDAM Kota Makassar untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Rabu, 13 Agu 2025 09:50

Makassar City
Dewan Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Pembangunan PLTSa di Tamalanrea
Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM) menggelar aksi penolakan rencana pembangunan di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor DPRD Kota Makassar.
Kamis, 07 Agu 2025 05:46

Makassar City
DPRD Makassar Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Terong, Pastikan Tertib dan Aman
Rombongan Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan peninjuan langsung di Pasar Terong di wilayah Jalan Sawi, Kecamatan Bontoala, Senin (4/8/2025) kemarin.
Selasa, 05 Agu 2025 13:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
2

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
3

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
4

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
5

Wali Kota Makassar Minta Pelaku Jasa Taksi Listrik Pakai Tenaga Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
2

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
3

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
4

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
5

Wali Kota Makassar Minta Pelaku Jasa Taksi Listrik Pakai Tenaga Lokal