Perda Minol di Makassar Pastikan Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif
Kamis, 18 Apr 2024 19:52
Anggota DPRD Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) pada (18/042024) di Hotel Grand Town Makassar.
Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha, terhadap regulasi yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di daerah kita.
Acara ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014. Serta Mendorong kepatuhan terhadap pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha hotel dan restoran, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.
Sebagai Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan implementasinya di tingkat daerah. Ia menjelaskan aspek-aspek penting dari peraturan ini serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan pengendalian dan pengawasan yang efektif.
Ririn Safrina Naya Ardiyanti, memandu jalannya diskusi dengan cermat. Beliau memastikan bahwa setiap narasumber menyampaikan materi secara jelas dan terperinci, serta memfasilitasi sesi tanya jawab agar peserta dapat berinteraksi langsung dengan para ahli.
Narasumber pertama Ahmad membahas sisi hukum dari peraturan daerah ini. Penjelasannya mengenai peraturan ini dari perspektif hukum memberikan wawasan mengenai dasar-dasar legalitas dan tantangan dalam pelaksanaan aturan ini.
Narasumber kedua Dedy Kurniawan membagikan pandangannya tentang bagaimana peraturan ini mempengaruhi industri dan praktik pengadaan serta penjualan minuman beralkohol di sektor tersebut.
Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha, terhadap regulasi yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di daerah kita.
Acara ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014. Serta Mendorong kepatuhan terhadap pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha hotel dan restoran, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.
Sebagai Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan implementasinya di tingkat daerah. Ia menjelaskan aspek-aspek penting dari peraturan ini serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan pengendalian dan pengawasan yang efektif.
Ririn Safrina Naya Ardiyanti, memandu jalannya diskusi dengan cermat. Beliau memastikan bahwa setiap narasumber menyampaikan materi secara jelas dan terperinci, serta memfasilitasi sesi tanya jawab agar peserta dapat berinteraksi langsung dengan para ahli.
Narasumber pertama Ahmad membahas sisi hukum dari peraturan daerah ini. Penjelasannya mengenai peraturan ini dari perspektif hukum memberikan wawasan mengenai dasar-dasar legalitas dan tantangan dalam pelaksanaan aturan ini.
Narasumber kedua Dedy Kurniawan membagikan pandangannya tentang bagaimana peraturan ini mempengaruhi industri dan praktik pengadaan serta penjualan minuman beralkohol di sektor tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Legislator Hartono Minta BUMD Makassar Susun Rencana Bisnis Berdampak
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menyoroti jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.
Kamis, 30 Okt 2025 19:46
Makassar City
Presiden Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Muchlis Misbah: Bukan Hal Mendesak
Wacana memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan nasional tengah mengemuka. Rencana ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu.
Selasa, 28 Okt 2025 21:32
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Makassar City
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja PDAM Kota Makkassar yang dinilai belum maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di beberapa wilayah.
Kamis, 23 Okt 2025 16:46
Sulsel
Komisi A DPRD Makassar Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
Komisi A DPRD Kota Makassar bersama mitra kerja menggelar Rapat Monev Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di lantai 2, Kantor Perumnas Regional VII, Rabu 22 Oktober kemarin.
Kamis, 23 Okt 2025 14:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
2
Rangkaian HUT ke-61, Golkar Sulsel Berbagi Sembako ke Tukang Bentor dan Becak
3
UMKM Squad Sulsel Dipercaya Jadi Koordinator Festival UMKM Bulan K3 Nasional
4
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
5
PMI Mariso Bentuk Pengurus SIBAT, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
2
Rangkaian HUT ke-61, Golkar Sulsel Berbagi Sembako ke Tukang Bentor dan Becak
3
UMKM Squad Sulsel Dipercaya Jadi Koordinator Festival UMKM Bulan K3 Nasional
4
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
5
PMI Mariso Bentuk Pengurus SIBAT, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat