Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Makassar Perhatikan Kualitas Air yang Dikonsumsi
Selasa, 09 Jul 2024 17:21
Suasana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar Apiaty Amin Syam mengingatkan masyarakat pentingnya memperhatikan kualitas air yang dikonsumsi.
Hal ini dia sampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Acara berlangsung di Hotel MaxOne, yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan, pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Ia berpendapat bahwa air yang tersedia tidak dapat digunakan begitu saja. Dia mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan masalah ini, karena pencemaran limbah masih berlangsung, terutama di sektor rumah tangga.
"Oleh karena itu, kita harus memperhatikan dengan seksama air yang kita konsumsi. Jangan sampai hal itu malah berdampak negatif pada kesehatan kita,” imbau Apiaty, seperti dalam siaran pers yang diterima.
Apiaty juga menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai air limbah domestik masih perlu diperbaiki. Dia berpendapat bahwa umpan balik dari masyarakat dan para pakar masih diperlukan agar regulasi yang ada dapat sesuai dengan keadaan di lapangan.
"Oleh sebab itu, untuk menyempurnakannya masih diperlukan beberapa perbaikan, sehingga kita membutuhkan para ahli untuk membahas isu mengenai air limbah," tambah Apiaty.
Dia juga mengundang masyarakat untuk berperan serta dalam menyebarluaskan informasi mengenai perda ini.
"Supaya seluruh masyarakat menyadari adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air limbah, dan agar lebih waspada dalam mengonsumsi air," ujarnya.
Di sisi lain, akademisi Andi Suarda mengungkapkan bahwa permasalahan air limbah tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Namun, peraturannya masih belum optimal.
“Di Makassar, kita memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan air limbah rumah tangga. Pemerintah kota menyadari bahwa kota besar ini memerlukan peraturan yang tegas mengenai limbah domestik," ungkapnya.
"Tentu kita perlu memahami isi dari peraturan daerah ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan, salah satunya dengan mengelola air limbah dengan baik,” kata Andi Suarda.
Terakhir, akademisi Syamsuddin Hasan mengharapkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pemerintah jika terjadi pencemaran lingkungan.
“Silakan laporkan, terutama karena ibu dewan sudah menyarankan untuk segera disampaikan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
"Memang tantangan dalam mengelola air limbah cukup besar, namun dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan pengelolaannya dapat ditingkatkan," ujar Syamsuddin Hasan.
Hal ini dia sampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Acara berlangsung di Hotel MaxOne, yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan, pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Ia berpendapat bahwa air yang tersedia tidak dapat digunakan begitu saja. Dia mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan masalah ini, karena pencemaran limbah masih berlangsung, terutama di sektor rumah tangga.
"Oleh karena itu, kita harus memperhatikan dengan seksama air yang kita konsumsi. Jangan sampai hal itu malah berdampak negatif pada kesehatan kita,” imbau Apiaty, seperti dalam siaran pers yang diterima.
Apiaty juga menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai air limbah domestik masih perlu diperbaiki. Dia berpendapat bahwa umpan balik dari masyarakat dan para pakar masih diperlukan agar regulasi yang ada dapat sesuai dengan keadaan di lapangan.
"Oleh sebab itu, untuk menyempurnakannya masih diperlukan beberapa perbaikan, sehingga kita membutuhkan para ahli untuk membahas isu mengenai air limbah," tambah Apiaty.
Dia juga mengundang masyarakat untuk berperan serta dalam menyebarluaskan informasi mengenai perda ini.
"Supaya seluruh masyarakat menyadari adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air limbah, dan agar lebih waspada dalam mengonsumsi air," ujarnya.
Di sisi lain, akademisi Andi Suarda mengungkapkan bahwa permasalahan air limbah tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Namun, peraturannya masih belum optimal.
“Di Makassar, kita memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan air limbah rumah tangga. Pemerintah kota menyadari bahwa kota besar ini memerlukan peraturan yang tegas mengenai limbah domestik," ungkapnya.
"Tentu kita perlu memahami isi dari peraturan daerah ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan, salah satunya dengan mengelola air limbah dengan baik,” kata Andi Suarda.
Terakhir, akademisi Syamsuddin Hasan mengharapkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pemerintah jika terjadi pencemaran lingkungan.
“Silakan laporkan, terutama karena ibu dewan sudah menyarankan untuk segera disampaikan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
"Memang tantangan dalam mengelola air limbah cukup besar, namun dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan pengelolaannya dapat ditingkatkan," ujar Syamsuddin Hasan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
4 Pimpinan Resmi Dilantik, Supratman Jabat Ketua DPRD Makassar Definitif
DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji terhadap 4 pimpinan definitif periode 2024-2029.
Kamis, 24 Okt 2024 14:02
Makassar City
Sidak ke Mie Gacoan, Anggota DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan
Anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024). Mereka menemukan sejumlah persoalan
Rabu, 16 Okt 2024 20:44
Sulsel
Orientasi Anggota DPRD Makassar, Pj Gubernur Sebut Dewan-Kepala Daerah Saling Mengisi
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah harus saling mengisi. Tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
Senin, 14 Okt 2024 12:15
Makassar City
DPRD Makassar Tetapkan Pimpinan dan Komposisi Fraksi Periode 2024-2029
DPRD Kota Makassar mengesahkan komposisi fraksi periode 2024-2029. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna perdana tentang pembentukan dan susunan keanggotaan fraksi.
Kamis, 10 Okt 2024 12:40
Sulsel
Pemecatan RT/RW Jelang Pilwalkot Makassar Tuai Kontorversi, DPRD Bakal Telusuri
Pemecatan para ketua RT dan ketua RW di beberapa kecamatan yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, di masa akhir jabatan menuai kontroversi.
Sabtu, 28 Sep 2024 07:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
5
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
5
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024