Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Makassar Perhatikan Kualitas Air yang Dikonsumsi
Selasa, 09 Jul 2024 17:21
Suasana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar Apiaty Amin Syam mengingatkan masyarakat pentingnya memperhatikan kualitas air yang dikonsumsi.
Hal ini dia sampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Acara berlangsung di Hotel MaxOne, yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan, pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Ia berpendapat bahwa air yang tersedia tidak dapat digunakan begitu saja. Dia mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan masalah ini, karena pencemaran limbah masih berlangsung, terutama di sektor rumah tangga.
"Oleh karena itu, kita harus memperhatikan dengan seksama air yang kita konsumsi. Jangan sampai hal itu malah berdampak negatif pada kesehatan kita,” imbau Apiaty, seperti dalam siaran pers yang diterima.
Apiaty juga menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai air limbah domestik masih perlu diperbaiki. Dia berpendapat bahwa umpan balik dari masyarakat dan para pakar masih diperlukan agar regulasi yang ada dapat sesuai dengan keadaan di lapangan.
"Oleh sebab itu, untuk menyempurnakannya masih diperlukan beberapa perbaikan, sehingga kita membutuhkan para ahli untuk membahas isu mengenai air limbah," tambah Apiaty.
Dia juga mengundang masyarakat untuk berperan serta dalam menyebarluaskan informasi mengenai perda ini.
"Supaya seluruh masyarakat menyadari adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air limbah, dan agar lebih waspada dalam mengonsumsi air," ujarnya.
Di sisi lain, akademisi Andi Suarda mengungkapkan bahwa permasalahan air limbah tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Namun, peraturannya masih belum optimal.
“Di Makassar, kita memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan air limbah rumah tangga. Pemerintah kota menyadari bahwa kota besar ini memerlukan peraturan yang tegas mengenai limbah domestik," ungkapnya.
"Tentu kita perlu memahami isi dari peraturan daerah ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan, salah satunya dengan mengelola air limbah dengan baik,” kata Andi Suarda.
Terakhir, akademisi Syamsuddin Hasan mengharapkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pemerintah jika terjadi pencemaran lingkungan.
“Silakan laporkan, terutama karena ibu dewan sudah menyarankan untuk segera disampaikan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
"Memang tantangan dalam mengelola air limbah cukup besar, namun dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan pengelolaannya dapat ditingkatkan," ujar Syamsuddin Hasan.
Hal ini dia sampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Acara berlangsung di Hotel MaxOne, yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan, pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Ia berpendapat bahwa air yang tersedia tidak dapat digunakan begitu saja. Dia mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan masalah ini, karena pencemaran limbah masih berlangsung, terutama di sektor rumah tangga.
"Oleh karena itu, kita harus memperhatikan dengan seksama air yang kita konsumsi. Jangan sampai hal itu malah berdampak negatif pada kesehatan kita,” imbau Apiaty, seperti dalam siaran pers yang diterima.
Apiaty juga menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai air limbah domestik masih perlu diperbaiki. Dia berpendapat bahwa umpan balik dari masyarakat dan para pakar masih diperlukan agar regulasi yang ada dapat sesuai dengan keadaan di lapangan.
"Oleh sebab itu, untuk menyempurnakannya masih diperlukan beberapa perbaikan, sehingga kita membutuhkan para ahli untuk membahas isu mengenai air limbah," tambah Apiaty.
Dia juga mengundang masyarakat untuk berperan serta dalam menyebarluaskan informasi mengenai perda ini.
"Supaya seluruh masyarakat menyadari adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air limbah, dan agar lebih waspada dalam mengonsumsi air," ujarnya.
Di sisi lain, akademisi Andi Suarda mengungkapkan bahwa permasalahan air limbah tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Namun, peraturannya masih belum optimal.
“Di Makassar, kita memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan air limbah rumah tangga. Pemerintah kota menyadari bahwa kota besar ini memerlukan peraturan yang tegas mengenai limbah domestik," ungkapnya.
"Tentu kita perlu memahami isi dari peraturan daerah ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan, salah satunya dengan mengelola air limbah dengan baik,” kata Andi Suarda.
Terakhir, akademisi Syamsuddin Hasan mengharapkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pemerintah jika terjadi pencemaran lingkungan.
“Silakan laporkan, terutama karena ibu dewan sudah menyarankan untuk segera disampaikan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
"Memang tantangan dalam mengelola air limbah cukup besar, namun dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan pengelolaannya dapat ditingkatkan," ujar Syamsuddin Hasan.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
News
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 05:36
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Prajurit Yonarmed 21/Kawali Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bengo
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Prajurit Yonarmed 21/Kawali Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bengo
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei