Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Makassar Perhatikan Kualitas Air yang Dikonsumsi

Selasa, 09 Jul 2024 17:21
Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Makassar Perhatikan Kualitas Air yang Dikonsumsi
Suasana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar Apiaty Amin Syam mengingatkan masyarakat pentingnya memperhatikan kualitas air yang dikonsumsi.

Hal ini dia sampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Acara berlangsung di Hotel MaxOne, yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan, pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Ia berpendapat bahwa air yang tersedia tidak dapat digunakan begitu saja. Dia mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan masalah ini, karena pencemaran limbah masih berlangsung, terutama di sektor rumah tangga.

"Oleh karena itu, kita harus memperhatikan dengan seksama air yang kita konsumsi. Jangan sampai hal itu malah berdampak negatif pada kesehatan kita,” imbau Apiaty, seperti dalam siaran pers yang diterima.

Apiaty juga menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai air limbah domestik masih perlu diperbaiki. Dia berpendapat bahwa umpan balik dari masyarakat dan para pakar masih diperlukan agar regulasi yang ada dapat sesuai dengan keadaan di lapangan.

"Oleh sebab itu, untuk menyempurnakannya masih diperlukan beberapa perbaikan, sehingga kita membutuhkan para ahli untuk membahas isu mengenai air limbah," tambah Apiaty.

Dia juga mengundang masyarakat untuk berperan serta dalam menyebarluaskan informasi mengenai perda ini.

"Supaya seluruh masyarakat menyadari adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air limbah, dan agar lebih waspada dalam mengonsumsi air," ujarnya.

Di sisi lain, akademisi Andi Suarda mengungkapkan bahwa permasalahan air limbah tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Namun, peraturannya masih belum optimal.

“Di Makassar, kita memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan air limbah rumah tangga. Pemerintah kota menyadari bahwa kota besar ini memerlukan peraturan yang tegas mengenai limbah domestik," ungkapnya.

"Tentu kita perlu memahami isi dari peraturan daerah ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan, salah satunya dengan mengelola air limbah dengan baik,” kata Andi Suarda.

Terakhir, akademisi Syamsuddin Hasan mengharapkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pemerintah jika terjadi pencemaran lingkungan.

“Silakan laporkan, terutama karena ibu dewan sudah menyarankan untuk segera disampaikan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

"Memang tantangan dalam mengelola air limbah cukup besar, namun dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan pengelolaannya dapat ditingkatkan," ujar Syamsuddin Hasan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru