Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
Selasa, 03 Jun 2025 18:57
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD kota Makassar.
RDP yang dihadiri puluhan pelaku usaha itu berlangsung di Ruang Banggar, DPRD Kota Makassar, Jalan A.P Pettarani, Selasa, (03/6).
Selain Komisi A, RDP juga dihadiri komisi B, Dinas PTSP kota Makassar serta Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) kota Makassar.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin menyampaikan, kedatangan para pelaku usaha hiburan di DPRD kota Makassar untuk meminta solusi terkait masalah perijinan yang dialami saat ini.
Kata Arul sapaannya, para pelaku usaha ini siap mengikuti aturan yang berlaku dan diterapkan oleh pemerintah baik kota, provinsi dan pusat.
"APIH hadir bukan untuk membela atau jadi pahlawan, tapi sebagai penengah di para pelaku usaha, dimana yang benar kita ibantu dan yang salah atau keliru kita luruskan." ungkap Arul mengawali pembicaraan.
"Nah kehadiran kami disini ingin meminta bantuan DPRD kota Makassar untuk bagaimana mencarikan solusi terhadap kami pelaku usaha bagaimana solusinya karena pada dasarnya semua ingin baik, kami juga siap mengikuti aturan yang diterapkan," tambahnya.
Lebih jauh, Arul juga menyoroti dengan adanya moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait keberadaan club malam.
Menurutnya, itu menjadi masalah baru dan dianggap tidak ramah terhadap kepada iklim investasi untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
"Moratorium ini jelas sangat tidak masuk akal, artinya poin-poin yang dilahirkan sangat jelaa tidka berpihak pada investasi terlebih pada faktor sosial. Ada ribuan orang mencari kerja di usaha ini dan itu tidak terpikirkan oleh pemerintah." tegasnya.
"Sehingga kita berharap hal ini menjadi perhatian serius dan bisa segera ditarik kembali. Dan segera harus ada solusi, jangan mengambang seperti ini," tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi A Tri Sulkarnain mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam pasca pelantikan Sepetember 2024 lalu.
"Pasca dilantik, kami sudah melakukan sidak mengambil beberapa sampel di THM, dan kami sarankan memang segera dibentuk asosiasinya." katanya.
"Dari hasil sidak pertama kami, hampir semua tempat belum memiliki ijin utuh, misalnya lima ijin yang harus diurus tapi baru tiga, jadi kita minta itu dilengkapi." jelasnya.
Parahnya kata Tri, terdapat outlet yang mencoba melakukan manipulasi dengan mengedit ijin usahanya.
"Ada outlet mengedit ijinnya, merubah barqodenya, itukan bahaya, tidak baik, jangan juga teman-teman datang mengaduh tapi tidak tertib juga di lapangan." tegasnya.
"Walau pun ranah kami bukan pengambilan keputusan tapi tugas kami mengingatkan teman-teman."
Tri pun berjanji akan membawa rekomendasi serta masukan dari para pelaku usaha hiburan kota Makassar ke DPRD Sulawesi Selatan.
"Kita akan rampungkan semuanya kemudian kita akan bawa ke DPRD provinsi untuk menyampaikan bahwa ini masukan serta keluhan para pelaku usaha." tandasnya.
Sugiyono, perwakilan dari Dinas BNPTSP kota Makassar mengatakan, pihaknya berharap BNPTSP provinsi Sulawesi Selatan bisa hadir pada RDP ini.
"Nah, yang kami harapkan sebenarnya juga hari ini kalau bisa dihadirkan teman-teman dari BNPTSP Provinsi." ungkapnya.
"Karena kalau kami di BNPTSP Kota Makassar, ketika melakukan kegiatan pengawasan, itu yang selalu kami tekankan adalah kaitan dengan beberapa NIB atas turunnya KBLI-KBLI yang menjadi tugas dan kewenangan kami di Kota Makassar." bebernya.
Misalnya saja, rata-rata diskotik atau THM ini terbit itu adalah KBLI restorannya yang kemudian turunannya adalah SKPL-A untuk menjual minuman beralkohol 0,1-5%.
"Yang kemudian dari KBLI ini bisa dilanjutkan untuk penerbitan SKPL-BC-nya." katanya.
"Nah, yang akan ditemukan juga di lapangan terkadang suasana atau lokasi yang terdapat di titik-titik kami menemukan pengawasan itu, itu restorannya tidak ada.Tidak tergambarkan sebagai bentuk restoran. Yang melakukan kegiatan makan minum, kemudian ada tauturnya, dan kemudian juga tentunya KBLI juga akan bertambah. Kemudian nanti ada uji layak higinisnya dari BPNPTS Kota Makassar." tambahnya.
Nah, yang menjadi persoalan kata Sugiyono, setiap BNPTSP melakukan pengawasan, pihaknya selalu melakukan pembinaan.
"Bila mana THM yang kami awasi biasanya KBLI bar belum terverifikasi, KBLI klubnya belum terverifikasi, KBLI diskotik belum terverifikasi di mana ketiga KBLI ini kewenangan provinsi." ujarnya.
"Sehingga kami menyampaikan usaha bapak-ibu terkait KBLI barnya atau ijinnya kami segel tapi kami tidak mematikan KBLI yang lain yang bisa beroperasi ." bebernya.
Akan tetapi, dirinya merasa kaget ketika mengetahui Gubernur Sulsel telah menerbitkan SK moratorium terkait hiburan malam.
"Namun ternyata kemarin terbit SK Gubernur yang memoratorium KBLI-KBLI yang kami sudah sarankan untuk dilakukan pembinaan agar diterbitkan di provinsi Sulawesi Selatan sebagai kewenangan mereka." tegasnya lagi.
"Artinya apa, kami di kota Makassar juga ini (Moratorium) akan mengurangi target investasi kami." tandasnya.
RDP yang dihadiri puluhan pelaku usaha itu berlangsung di Ruang Banggar, DPRD Kota Makassar, Jalan A.P Pettarani, Selasa, (03/6).
Selain Komisi A, RDP juga dihadiri komisi B, Dinas PTSP kota Makassar serta Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) kota Makassar.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin menyampaikan, kedatangan para pelaku usaha hiburan di DPRD kota Makassar untuk meminta solusi terkait masalah perijinan yang dialami saat ini.
Kata Arul sapaannya, para pelaku usaha ini siap mengikuti aturan yang berlaku dan diterapkan oleh pemerintah baik kota, provinsi dan pusat.
"APIH hadir bukan untuk membela atau jadi pahlawan, tapi sebagai penengah di para pelaku usaha, dimana yang benar kita ibantu dan yang salah atau keliru kita luruskan." ungkap Arul mengawali pembicaraan.
"Nah kehadiran kami disini ingin meminta bantuan DPRD kota Makassar untuk bagaimana mencarikan solusi terhadap kami pelaku usaha bagaimana solusinya karena pada dasarnya semua ingin baik, kami juga siap mengikuti aturan yang diterapkan," tambahnya.
Lebih jauh, Arul juga menyoroti dengan adanya moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait keberadaan club malam.
Menurutnya, itu menjadi masalah baru dan dianggap tidak ramah terhadap kepada iklim investasi untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
"Moratorium ini jelas sangat tidak masuk akal, artinya poin-poin yang dilahirkan sangat jelaa tidka berpihak pada investasi terlebih pada faktor sosial. Ada ribuan orang mencari kerja di usaha ini dan itu tidak terpikirkan oleh pemerintah." tegasnya.
"Sehingga kita berharap hal ini menjadi perhatian serius dan bisa segera ditarik kembali. Dan segera harus ada solusi, jangan mengambang seperti ini," tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi A Tri Sulkarnain mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam pasca pelantikan Sepetember 2024 lalu.
"Pasca dilantik, kami sudah melakukan sidak mengambil beberapa sampel di THM, dan kami sarankan memang segera dibentuk asosiasinya." katanya.
"Dari hasil sidak pertama kami, hampir semua tempat belum memiliki ijin utuh, misalnya lima ijin yang harus diurus tapi baru tiga, jadi kita minta itu dilengkapi." jelasnya.
Parahnya kata Tri, terdapat outlet yang mencoba melakukan manipulasi dengan mengedit ijin usahanya.
"Ada outlet mengedit ijinnya, merubah barqodenya, itukan bahaya, tidak baik, jangan juga teman-teman datang mengaduh tapi tidak tertib juga di lapangan." tegasnya.
"Walau pun ranah kami bukan pengambilan keputusan tapi tugas kami mengingatkan teman-teman."
Tri pun berjanji akan membawa rekomendasi serta masukan dari para pelaku usaha hiburan kota Makassar ke DPRD Sulawesi Selatan.
"Kita akan rampungkan semuanya kemudian kita akan bawa ke DPRD provinsi untuk menyampaikan bahwa ini masukan serta keluhan para pelaku usaha." tandasnya.
Sugiyono, perwakilan dari Dinas BNPTSP kota Makassar mengatakan, pihaknya berharap BNPTSP provinsi Sulawesi Selatan bisa hadir pada RDP ini.
"Nah, yang kami harapkan sebenarnya juga hari ini kalau bisa dihadirkan teman-teman dari BNPTSP Provinsi." ungkapnya.
"Karena kalau kami di BNPTSP Kota Makassar, ketika melakukan kegiatan pengawasan, itu yang selalu kami tekankan adalah kaitan dengan beberapa NIB atas turunnya KBLI-KBLI yang menjadi tugas dan kewenangan kami di Kota Makassar." bebernya.
Misalnya saja, rata-rata diskotik atau THM ini terbit itu adalah KBLI restorannya yang kemudian turunannya adalah SKPL-A untuk menjual minuman beralkohol 0,1-5%.
"Yang kemudian dari KBLI ini bisa dilanjutkan untuk penerbitan SKPL-BC-nya." katanya.
"Nah, yang akan ditemukan juga di lapangan terkadang suasana atau lokasi yang terdapat di titik-titik kami menemukan pengawasan itu, itu restorannya tidak ada.Tidak tergambarkan sebagai bentuk restoran. Yang melakukan kegiatan makan minum, kemudian ada tauturnya, dan kemudian juga tentunya KBLI juga akan bertambah. Kemudian nanti ada uji layak higinisnya dari BPNPTS Kota Makassar." tambahnya.
Nah, yang menjadi persoalan kata Sugiyono, setiap BNPTSP melakukan pengawasan, pihaknya selalu melakukan pembinaan.
"Bila mana THM yang kami awasi biasanya KBLI bar belum terverifikasi, KBLI klubnya belum terverifikasi, KBLI diskotik belum terverifikasi di mana ketiga KBLI ini kewenangan provinsi." ujarnya.
"Sehingga kami menyampaikan usaha bapak-ibu terkait KBLI barnya atau ijinnya kami segel tapi kami tidak mematikan KBLI yang lain yang bisa beroperasi ." bebernya.
Akan tetapi, dirinya merasa kaget ketika mengetahui Gubernur Sulsel telah menerbitkan SK moratorium terkait hiburan malam.
"Namun ternyata kemarin terbit SK Gubernur yang memoratorium KBLI-KBLI yang kami sudah sarankan untuk dilakukan pembinaan agar diterbitkan di provinsi Sulawesi Selatan sebagai kewenangan mereka." tegasnya lagi.
"Artinya apa, kami di kota Makassar juga ini (Moratorium) akan mengurangi target investasi kami." tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Andi Hadi Ibrahim Baso Terpilih Jadi Ketua DMI Kecamatan Biringkanaya
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Ibrahim Andi Baso terpilih menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/11/2025).
Minggu, 02 Nov 2025 09:43
Makassar City
Legislator Hartono Minta BUMD Makassar Susun Rencana Bisnis Berdampak
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menyoroti jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.
Kamis, 30 Okt 2025 19:46
Makassar City
Presiden Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Muchlis Misbah: Bukan Hal Mendesak
Wacana memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan nasional tengah mengemuka. Rencana ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu.
Selasa, 28 Okt 2025 21:32
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Makassar City
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja PDAM Kota Makkassar yang dinilai belum maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di beberapa wilayah.
Kamis, 23 Okt 2025 16:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025