Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
Selasa, 03 Jun 2025 18:57
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD kota Makassar.
RDP yang dihadiri puluhan pelaku usaha itu berlangsung di Ruang Banggar, DPRD Kota Makassar, Jalan A.P Pettarani, Selasa, (03/6).
Selain Komisi A, RDP juga dihadiri komisi B, Dinas PTSP kota Makassar serta Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) kota Makassar.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin menyampaikan, kedatangan para pelaku usaha hiburan di DPRD kota Makassar untuk meminta solusi terkait masalah perijinan yang dialami saat ini.
Kata Arul sapaannya, para pelaku usaha ini siap mengikuti aturan yang berlaku dan diterapkan oleh pemerintah baik kota, provinsi dan pusat.
"APIH hadir bukan untuk membela atau jadi pahlawan, tapi sebagai penengah di para pelaku usaha, dimana yang benar kita ibantu dan yang salah atau keliru kita luruskan." ungkap Arul mengawali pembicaraan.
"Nah kehadiran kami disini ingin meminta bantuan DPRD kota Makassar untuk bagaimana mencarikan solusi terhadap kami pelaku usaha bagaimana solusinya karena pada dasarnya semua ingin baik, kami juga siap mengikuti aturan yang diterapkan," tambahnya.
Lebih jauh, Arul juga menyoroti dengan adanya moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait keberadaan club malam.
Menurutnya, itu menjadi masalah baru dan dianggap tidak ramah terhadap kepada iklim investasi untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
"Moratorium ini jelas sangat tidak masuk akal, artinya poin-poin yang dilahirkan sangat jelaa tidka berpihak pada investasi terlebih pada faktor sosial. Ada ribuan orang mencari kerja di usaha ini dan itu tidak terpikirkan oleh pemerintah." tegasnya.
"Sehingga kita berharap hal ini menjadi perhatian serius dan bisa segera ditarik kembali. Dan segera harus ada solusi, jangan mengambang seperti ini," tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi A Tri Sulkarnain mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam pasca pelantikan Sepetember 2024 lalu.
"Pasca dilantik, kami sudah melakukan sidak mengambil beberapa sampel di THM, dan kami sarankan memang segera dibentuk asosiasinya." katanya.
"Dari hasil sidak pertama kami, hampir semua tempat belum memiliki ijin utuh, misalnya lima ijin yang harus diurus tapi baru tiga, jadi kita minta itu dilengkapi." jelasnya.
Parahnya kata Tri, terdapat outlet yang mencoba melakukan manipulasi dengan mengedit ijin usahanya.
"Ada outlet mengedit ijinnya, merubah barqodenya, itukan bahaya, tidak baik, jangan juga teman-teman datang mengaduh tapi tidak tertib juga di lapangan." tegasnya.
"Walau pun ranah kami bukan pengambilan keputusan tapi tugas kami mengingatkan teman-teman."
Tri pun berjanji akan membawa rekomendasi serta masukan dari para pelaku usaha hiburan kota Makassar ke DPRD Sulawesi Selatan.
"Kita akan rampungkan semuanya kemudian kita akan bawa ke DPRD provinsi untuk menyampaikan bahwa ini masukan serta keluhan para pelaku usaha." tandasnya.
Sugiyono, perwakilan dari Dinas BNPTSP kota Makassar mengatakan, pihaknya berharap BNPTSP provinsi Sulawesi Selatan bisa hadir pada RDP ini.
"Nah, yang kami harapkan sebenarnya juga hari ini kalau bisa dihadirkan teman-teman dari BNPTSP Provinsi." ungkapnya.
"Karena kalau kami di BNPTSP Kota Makassar, ketika melakukan kegiatan pengawasan, itu yang selalu kami tekankan adalah kaitan dengan beberapa NIB atas turunnya KBLI-KBLI yang menjadi tugas dan kewenangan kami di Kota Makassar." bebernya.
Misalnya saja, rata-rata diskotik atau THM ini terbit itu adalah KBLI restorannya yang kemudian turunannya adalah SKPL-A untuk menjual minuman beralkohol 0,1-5%.
"Yang kemudian dari KBLI ini bisa dilanjutkan untuk penerbitan SKPL-BC-nya." katanya.
"Nah, yang akan ditemukan juga di lapangan terkadang suasana atau lokasi yang terdapat di titik-titik kami menemukan pengawasan itu, itu restorannya tidak ada.Tidak tergambarkan sebagai bentuk restoran. Yang melakukan kegiatan makan minum, kemudian ada tauturnya, dan kemudian juga tentunya KBLI juga akan bertambah. Kemudian nanti ada uji layak higinisnya dari BPNPTS Kota Makassar." tambahnya.
Nah, yang menjadi persoalan kata Sugiyono, setiap BNPTSP melakukan pengawasan, pihaknya selalu melakukan pembinaan.
"Bila mana THM yang kami awasi biasanya KBLI bar belum terverifikasi, KBLI klubnya belum terverifikasi, KBLI diskotik belum terverifikasi di mana ketiga KBLI ini kewenangan provinsi." ujarnya.
"Sehingga kami menyampaikan usaha bapak-ibu terkait KBLI barnya atau ijinnya kami segel tapi kami tidak mematikan KBLI yang lain yang bisa beroperasi ." bebernya.
Akan tetapi, dirinya merasa kaget ketika mengetahui Gubernur Sulsel telah menerbitkan SK moratorium terkait hiburan malam.
"Namun ternyata kemarin terbit SK Gubernur yang memoratorium KBLI-KBLI yang kami sudah sarankan untuk dilakukan pembinaan agar diterbitkan di provinsi Sulawesi Selatan sebagai kewenangan mereka." tegasnya lagi.
"Artinya apa, kami di kota Makassar juga ini (Moratorium) akan mengurangi target investasi kami." tandasnya.
RDP yang dihadiri puluhan pelaku usaha itu berlangsung di Ruang Banggar, DPRD Kota Makassar, Jalan A.P Pettarani, Selasa, (03/6).
Selain Komisi A, RDP juga dihadiri komisi B, Dinas PTSP kota Makassar serta Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) kota Makassar.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin menyampaikan, kedatangan para pelaku usaha hiburan di DPRD kota Makassar untuk meminta solusi terkait masalah perijinan yang dialami saat ini.
Kata Arul sapaannya, para pelaku usaha ini siap mengikuti aturan yang berlaku dan diterapkan oleh pemerintah baik kota, provinsi dan pusat.
"APIH hadir bukan untuk membela atau jadi pahlawan, tapi sebagai penengah di para pelaku usaha, dimana yang benar kita ibantu dan yang salah atau keliru kita luruskan." ungkap Arul mengawali pembicaraan.
"Nah kehadiran kami disini ingin meminta bantuan DPRD kota Makassar untuk bagaimana mencarikan solusi terhadap kami pelaku usaha bagaimana solusinya karena pada dasarnya semua ingin baik, kami juga siap mengikuti aturan yang diterapkan," tambahnya.
Lebih jauh, Arul juga menyoroti dengan adanya moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait keberadaan club malam.
Menurutnya, itu menjadi masalah baru dan dianggap tidak ramah terhadap kepada iklim investasi untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
"Moratorium ini jelas sangat tidak masuk akal, artinya poin-poin yang dilahirkan sangat jelaa tidka berpihak pada investasi terlebih pada faktor sosial. Ada ribuan orang mencari kerja di usaha ini dan itu tidak terpikirkan oleh pemerintah." tegasnya.
"Sehingga kita berharap hal ini menjadi perhatian serius dan bisa segera ditarik kembali. Dan segera harus ada solusi, jangan mengambang seperti ini," tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi A Tri Sulkarnain mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam pasca pelantikan Sepetember 2024 lalu.
"Pasca dilantik, kami sudah melakukan sidak mengambil beberapa sampel di THM, dan kami sarankan memang segera dibentuk asosiasinya." katanya.
"Dari hasil sidak pertama kami, hampir semua tempat belum memiliki ijin utuh, misalnya lima ijin yang harus diurus tapi baru tiga, jadi kita minta itu dilengkapi." jelasnya.
Parahnya kata Tri, terdapat outlet yang mencoba melakukan manipulasi dengan mengedit ijin usahanya.
"Ada outlet mengedit ijinnya, merubah barqodenya, itukan bahaya, tidak baik, jangan juga teman-teman datang mengaduh tapi tidak tertib juga di lapangan." tegasnya.
"Walau pun ranah kami bukan pengambilan keputusan tapi tugas kami mengingatkan teman-teman."
Tri pun berjanji akan membawa rekomendasi serta masukan dari para pelaku usaha hiburan kota Makassar ke DPRD Sulawesi Selatan.
"Kita akan rampungkan semuanya kemudian kita akan bawa ke DPRD provinsi untuk menyampaikan bahwa ini masukan serta keluhan para pelaku usaha." tandasnya.
Sugiyono, perwakilan dari Dinas BNPTSP kota Makassar mengatakan, pihaknya berharap BNPTSP provinsi Sulawesi Selatan bisa hadir pada RDP ini.
"Nah, yang kami harapkan sebenarnya juga hari ini kalau bisa dihadirkan teman-teman dari BNPTSP Provinsi." ungkapnya.
"Karena kalau kami di BNPTSP Kota Makassar, ketika melakukan kegiatan pengawasan, itu yang selalu kami tekankan adalah kaitan dengan beberapa NIB atas turunnya KBLI-KBLI yang menjadi tugas dan kewenangan kami di Kota Makassar." bebernya.
Misalnya saja, rata-rata diskotik atau THM ini terbit itu adalah KBLI restorannya yang kemudian turunannya adalah SKPL-A untuk menjual minuman beralkohol 0,1-5%.
"Yang kemudian dari KBLI ini bisa dilanjutkan untuk penerbitan SKPL-BC-nya." katanya.
"Nah, yang akan ditemukan juga di lapangan terkadang suasana atau lokasi yang terdapat di titik-titik kami menemukan pengawasan itu, itu restorannya tidak ada.Tidak tergambarkan sebagai bentuk restoran. Yang melakukan kegiatan makan minum, kemudian ada tauturnya, dan kemudian juga tentunya KBLI juga akan bertambah. Kemudian nanti ada uji layak higinisnya dari BPNPTS Kota Makassar." tambahnya.
Nah, yang menjadi persoalan kata Sugiyono, setiap BNPTSP melakukan pengawasan, pihaknya selalu melakukan pembinaan.
"Bila mana THM yang kami awasi biasanya KBLI bar belum terverifikasi, KBLI klubnya belum terverifikasi, KBLI diskotik belum terverifikasi di mana ketiga KBLI ini kewenangan provinsi." ujarnya.
"Sehingga kami menyampaikan usaha bapak-ibu terkait KBLI barnya atau ijinnya kami segel tapi kami tidak mematikan KBLI yang lain yang bisa beroperasi ." bebernya.
Akan tetapi, dirinya merasa kaget ketika mengetahui Gubernur Sulsel telah menerbitkan SK moratorium terkait hiburan malam.
"Namun ternyata kemarin terbit SK Gubernur yang memoratorium KBLI-KBLI yang kami sudah sarankan untuk dilakukan pembinaan agar diterbitkan di provinsi Sulawesi Selatan sebagai kewenangan mereka." tegasnya lagi.
"Artinya apa, kami di kota Makassar juga ini (Moratorium) akan mengurangi target investasi kami." tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Makassar Krisis Lahan Pemakaman, Muchlis Misba Ungkap Rencana TPU Baru di Maros
Ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Makassar mulai kritis. Sejumlah lokasi pemakaman dilaporkan telah mencapai kapasitas maksimal.
Rabu, 06 Mei 2026 08:27
Makassar City
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Pemilahan Sampah Kantor
Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai membenahi sistem pengelolaan sampah di lingkungan kantor, Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons peningkatan volume sampah.
Selasa, 05 Mei 2026 14:29
Makassar City
Pansus LKPj DPRD Makassar Kritik Sikap OPD Lambat Memasukkan Laporan
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2025 menunda rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Senin, 04 Mei 2026 22:11
News
DPRD Makassar Akan Panggil Dinas Pendidikan Bahas Mekanisme PPDB 2026/2027
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham berencana memanggil Disdik Kota Makassar untuk rapat koordinasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026/2027.
Senin, 04 Mei 2026 18:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa