APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur

Jum'at, 13 Jun 2025 21:46
APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur
Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) kota Makassar merespons sidak DPRD Sulsel kebeberapa Tempat Hiburan Malam atau THM.

Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi DPRD Sulsel yange melakukan inspeksi mendadak atay Sidak ke sejumlah THM.

Hanya saja kata Hasrul, ada beberapa yang perlu diketahui bersama terkait adanya penyegelan yang dilakukan saat sidak.

"Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuia regulasi yang ada." ungkap Arul sapaannya saat dihubungi, Jumat, (13/6).

"Tapi setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor." tambahnya.

Walau pun lanjut Arul, saat sidak, DPRD Sulsel didampingi Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP.

"Kalau mereka memang punya hak tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan tapi harus juga mengetahui tupoksi." tegasnya.

Sidak ini ucap Hasrul juga sebagai upaya pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap THM.

"Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mama, kuota maksimalnya berapa." ujarnya.

"Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat." tuturnya.

APIH juga kembali merespons soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Bagi dia, selagi memenuhi semua ijin dan tidak melanggar aturan, maka keberadaan THM tidak perlu disoal.

"Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu." tandasnya.

MUI dan Ormas Islam Menolak Moratorium THM Gubernur Sulsel

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar pertemuan terkait dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 Tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel K.H Dr. Ruslan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat kembali terkait dengan moratorium surat keputusan gubernur Sulsel terkait Tempat Hiburan Malam harus rekomendasi MUI Sulsel.

"Kami masih akan rapat kembali nantinya. Tapi pada kesimpulannya seluruh anggota di MUI tidak berkeinginan agar majelis ulama indonesia bagian dari pada aturan yang ada di dalam moratorium Gubernur Sulsel itu," terang KH. Dr. Ruslan, Jumat (13/6).

"Semua anggota majelis ulama indonesia telah berpendapat bahwa MUI tidak boleh masuk sebagai unsur pemberi rekomendasi. Nantinya dimantapkan pendapat tersebut dalam rapat resmi," katanya.

"Pada intinya semua pengurus MUI di Sulsel 99,9 persen menolak itu. Untuk melibatkan majelis ulama," terang Kyai Ruslan.

Terpisah Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli menyampaikan jika terdapat kekeliruan dalam SK Moratorium Gubernur Sulsel tersebut

Dikatakannya, dengan melibatkan MUI dalam penerbitan ijin setiap kegiatan setiap Bar dan THM mulai ijin operasional ataupun kegiatan event lainnya memang adalah sebuah hal yang sangat keliru.

"Dengan melibatkan MUI dalam penerbitan ijin setiap kegiatan baik itu usaha Bar dan THM mulai ijin operasional ataupun kegiatan event lainnya memang adalah sebuah hal yang sangat keliru," tutur Zul.

Tugas MUI kata Zul hanya memberikan pandangan halal atau haram dalam satu kegiatan tempat usaha dan MUI hanya memberikan pandangan mengenai manfaat dan mudharat semua kegiatan.

"Jadi soal memberi rekomendasi penerbitan ijin operasional atau kegiatan lainnya itu wilayah pemerintah bukan MUI," imbuh Zulkifli.

Lalu, Ketua Umum BMI itu menjelaskan, memasukkan mui dalam persoalan tersebut berpotensi menumbalkan majelis ulama indonesia, Bahkan katanya hal itu bisa di manfaatkan oleh kelompok ekstrim untuk memicu konflik Sara yang berskala besar di Makassar dan Sulsel.

Oleh karna itu katanya, Penolakan MUI sudah sangat tepat dan Gubernur Sulsel harus segera merubah moratorium tersebut.

"Ulama hanya menyampaikan pandangan, Apa dampaknya. Ya, eksekusinya pemerintah," sambung dia.

"MUI secara tegas pasti menolak sebagai pemberi rekomendasi untuk izin THM," kunci Zulkifli yang juga ketua Karang Taruna Kota Makassar.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru