APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur
Jum'at, 13 Jun 2025 21:46

Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) kota Makassar merespons sidak DPRD Sulsel kebeberapa Tempat Hiburan Malam atau THM.
Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi DPRD Sulsel yange melakukan inspeksi mendadak atay Sidak ke sejumlah THM.
Hanya saja kata Hasrul, ada beberapa yang perlu diketahui bersama terkait adanya penyegelan yang dilakukan saat sidak.
"Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuia regulasi yang ada." ungkap Arul sapaannya saat dihubungi, Jumat, (13/6).
"Tapi setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor." tambahnya.
Walau pun lanjut Arul, saat sidak, DPRD Sulsel didampingi Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP.
"Kalau mereka memang punya hak tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan tapi harus juga mengetahui tupoksi." tegasnya.
Sidak ini ucap Hasrul juga sebagai upaya pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap THM.
"Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mama, kuota maksimalnya berapa." ujarnya.
"Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat." tuturnya.
APIH juga kembali merespons soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Bagi dia, selagi memenuhi semua ijin dan tidak melanggar aturan, maka keberadaan THM tidak perlu disoal.
"Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu." tandasnya.
MUI dan Ormas Islam Menolak Moratorium THM Gubernur Sulsel
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar pertemuan terkait dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 Tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel K.H Dr. Ruslan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat kembali terkait dengan moratorium surat keputusan gubernur Sulsel terkait Tempat Hiburan Malam harus rekomendasi MUI Sulsel.
"Kami masih akan rapat kembali nantinya. Tapi pada kesimpulannya seluruh anggota di MUI tidak berkeinginan agar majelis ulama indonesia bagian dari pada aturan yang ada di dalam moratorium Gubernur Sulsel itu," terang KH. Dr. Ruslan, Jumat (13/6).
"Semua anggota majelis ulama indonesia telah berpendapat bahwa MUI tidak boleh masuk sebagai unsur pemberi rekomendasi. Nantinya dimantapkan pendapat tersebut dalam rapat resmi," katanya.
"Pada intinya semua pengurus MUI di Sulsel 99,9 persen menolak itu. Untuk melibatkan majelis ulama," terang Kyai Ruslan.
Terpisah Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli menyampaikan jika terdapat kekeliruan dalam SK Moratorium Gubernur Sulsel tersebut
Dikatakannya, dengan melibatkan MUI dalam penerbitan ijin setiap kegiatan setiap Bar dan THM mulai ijin operasional ataupun kegiatan event lainnya memang adalah sebuah hal yang sangat keliru.
"Dengan melibatkan MUI dalam penerbitan ijin setiap kegiatan baik itu usaha Bar dan THM mulai ijin operasional ataupun kegiatan event lainnya memang adalah sebuah hal yang sangat keliru," tutur Zul.
Tugas MUI kata Zul hanya memberikan pandangan halal atau haram dalam satu kegiatan tempat usaha dan MUI hanya memberikan pandangan mengenai manfaat dan mudharat semua kegiatan.
"Jadi soal memberi rekomendasi penerbitan ijin operasional atau kegiatan lainnya itu wilayah pemerintah bukan MUI," imbuh Zulkifli.
Lalu, Ketua Umum BMI itu menjelaskan, memasukkan mui dalam persoalan tersebut berpotensi menumbalkan majelis ulama indonesia, Bahkan katanya hal itu bisa di manfaatkan oleh kelompok ekstrim untuk memicu konflik Sara yang berskala besar di Makassar dan Sulsel.
Oleh karna itu katanya, Penolakan MUI sudah sangat tepat dan Gubernur Sulsel harus segera merubah moratorium tersebut.
"Ulama hanya menyampaikan pandangan, Apa dampaknya. Ya, eksekusinya pemerintah," sambung dia.
"MUI secara tegas pasti menolak sebagai pemberi rekomendasi untuk izin THM," kunci Zulkifli yang juga ketua Karang Taruna Kota Makassar.
Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi DPRD Sulsel yange melakukan inspeksi mendadak atay Sidak ke sejumlah THM.
Hanya saja kata Hasrul, ada beberapa yang perlu diketahui bersama terkait adanya penyegelan yang dilakukan saat sidak.
"Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuia regulasi yang ada." ungkap Arul sapaannya saat dihubungi, Jumat, (13/6).
"Tapi setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor." tambahnya.
Walau pun lanjut Arul, saat sidak, DPRD Sulsel didampingi Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP.
"Kalau mereka memang punya hak tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan tapi harus juga mengetahui tupoksi." tegasnya.
Sidak ini ucap Hasrul juga sebagai upaya pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap THM.
"Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mama, kuota maksimalnya berapa." ujarnya.
"Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat." tuturnya.
APIH juga kembali merespons soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Bagi dia, selagi memenuhi semua ijin dan tidak melanggar aturan, maka keberadaan THM tidak perlu disoal.
"Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu." tandasnya.
MUI dan Ormas Islam Menolak Moratorium THM Gubernur Sulsel
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar pertemuan terkait dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 Tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel K.H Dr. Ruslan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat kembali terkait dengan moratorium surat keputusan gubernur Sulsel terkait Tempat Hiburan Malam harus rekomendasi MUI Sulsel.
"Kami masih akan rapat kembali nantinya. Tapi pada kesimpulannya seluruh anggota di MUI tidak berkeinginan agar majelis ulama indonesia bagian dari pada aturan yang ada di dalam moratorium Gubernur Sulsel itu," terang KH. Dr. Ruslan, Jumat (13/6).
"Semua anggota majelis ulama indonesia telah berpendapat bahwa MUI tidak boleh masuk sebagai unsur pemberi rekomendasi. Nantinya dimantapkan pendapat tersebut dalam rapat resmi," katanya.
"Pada intinya semua pengurus MUI di Sulsel 99,9 persen menolak itu. Untuk melibatkan majelis ulama," terang Kyai Ruslan.
Terpisah Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli menyampaikan jika terdapat kekeliruan dalam SK Moratorium Gubernur Sulsel tersebut
Dikatakannya, dengan melibatkan MUI dalam penerbitan ijin setiap kegiatan setiap Bar dan THM mulai ijin operasional ataupun kegiatan event lainnya memang adalah sebuah hal yang sangat keliru.
"Dengan melibatkan MUI dalam penerbitan ijin setiap kegiatan baik itu usaha Bar dan THM mulai ijin operasional ataupun kegiatan event lainnya memang adalah sebuah hal yang sangat keliru," tutur Zul.
Tugas MUI kata Zul hanya memberikan pandangan halal atau haram dalam satu kegiatan tempat usaha dan MUI hanya memberikan pandangan mengenai manfaat dan mudharat semua kegiatan.
"Jadi soal memberi rekomendasi penerbitan ijin operasional atau kegiatan lainnya itu wilayah pemerintah bukan MUI," imbuh Zulkifli.
Lalu, Ketua Umum BMI itu menjelaskan, memasukkan mui dalam persoalan tersebut berpotensi menumbalkan majelis ulama indonesia, Bahkan katanya hal itu bisa di manfaatkan oleh kelompok ekstrim untuk memicu konflik Sara yang berskala besar di Makassar dan Sulsel.
Oleh karna itu katanya, Penolakan MUI sudah sangat tepat dan Gubernur Sulsel harus segera merubah moratorium tersebut.
"Ulama hanya menyampaikan pandangan, Apa dampaknya. Ya, eksekusinya pemerintah," sambung dia.
"MUI secara tegas pasti menolak sebagai pemberi rekomendasi untuk izin THM," kunci Zulkifli yang juga ketua Karang Taruna Kota Makassar.
(UMI)
Berita Terkait

News
Pimpinan THM Tegaskan Wanita Terduga Pencuri HP Bukan Karyawan Malibu
Pihak Manajemen Malibu menegaskan wanita berambut pirang yang videonya viral di platform media sosial baru-baru ini, bukan merupakan karyawan dari Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
Rabu, 30 Jul 2025 19:03

Sulsel
Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Musakkar, menggelar reses Masa Persidangan III tahun 2024/2025, di Jalan Paccerakkang, Lorong Rambutan.
Rabu, 30 Jul 2025 12:43

Sulsel
Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi se Sulsel. Kegiatan digelar di Hotel Claro Makassar pada Jumat-Minggu atau 1 sampai 3 Agustus 2025.
Rabu, 30 Jul 2025 10:14

News
Kadir Halid Siap Perjuangkan Warga Maccini Gusung Terima Bantuan Bedah Rumah
Anggota DPRD Sulsel, Kadir Halid menggelar reses masa persidangan III Tahun 2024/2025 di Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Ahad (27/07). Temu konstituen ini merupakan titik ketiga.
Minggu, 27 Jul 2025 17:48

News
Yeni Rahman Serap Aspirasi Warga di Bara-baraya Timur Soal Bank Sampah
Anggota DPRD Sulsel, Yeni Rahman menggelar reses masa persidangan III Tahun 2024/2025 di Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Ahad (27/07).
Minggu, 27 Jul 2025 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
2

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
3

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
4

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
5

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
2

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
3

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
4

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
5

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi