Legislator Minta Camat Panakkukang Batalkan Sporadik Lahan Sengketa
Rabu, 18 Jun 2025 20:09

Suasana RDP Komisi C DPRD Makassar bersama pihak Kecamatan Panakkukang terkait sporadik sengketa tanah di Jalan AP Pettarani, Rabu (18/6/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kecamatan Panakkukang terkait sengketa lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Rabu (18/6/2025).
Dalam RDP tersebut, mengemuka terkait penerbitan surat sporadik atau surat keterangan penguasaan fisik tanah oleh pemerintah Kecamatan Panakkukang. Surat itu terbit disebut tidak berpatokan pada keputusan pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bahwa Camat Panakkukang itu mengeluarkan sporadik tanpa melihat reverensi dari pengadilan, tanpa melihat reverensi dari BPN," jelas anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, berdasarkan aturan, jika surat sporadik telah terbit, maka tidak dibolehkan tanah tersebut dieksekusi, sebab masih dalam status perkara.
Camat pun, dalam hal ini Muhammad Ari Fadli dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menerbitkan surat sporadik tersebut.
"Terkena Pasal 421 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan, terkhusus adalah tindak pidana yang dikenakan oleh Camat dan beserta Lurah ataupun jajarannya yang lain. Dan ini sangat konkret, Camat ini sepertinya sangat pro ke kanan, sedangkan masyarakat sendiri yang melakukan pengaduan itu tidak pernah didengar," sebut Imam.
Menurut penjelasan Camat, sambung Imam, dirinya tidak mengeluarkan surat sporadik, namun memang sudah terbit. Makanya, ia meminta surat itu tidak dikeluarkan.
"Makanya Komisi C memberikan rekomendasi kepada Camat, jangan sampai sporadik itu telah diberikan atau pun sampai ke tangan-tangan tidak tertentu. Kemudian Pak Camat sudah siap untuk membatalkan sporadik tersebut," imbuhnya.
Merespons hal tersebut, Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli menegaskan bahwa pemerintah berada pada posisi netral. Di sisi lain ia menyinggung terkait ketetapan hukum yang mengikat lahan tersebut.
"Posisi kecamatan ada di tengah-tengah. Sudah ada ketetapan hukum tetap di sana, mulai dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, PK 1 dan PK 2 sudah selesai. Sudah tereksekusi di situ," tuturnya.
Ia pun menegaskan siap membatalkan sporadik tersebut.
"Kalau memang hasil dari RDP ini diminta untuk membatalkan itu, dasar itu lah kami batalkan sporadik itu, tidak ada masalah. Yang perlu dipahami, sporadik itu bukan sertifikat kepemilikan, tetapi memberikan penjelasan bahwa siapa yang menguasai lokasi tersebut," tambah dia.
Ari juga mengatakan bahwa surat sporadik bisa berubah, tergantung hasil dari RDP yang telah disepakati bersama pada hari ini.
"Seandainya kalau hari ini juga ada tetap penghukum tetap yang memenangkan salah satu ahli waris, yang mengaku ahli waris kita bikinkan sporadik juga, tidak ada masalah. Sporadik itu bisa berubah-berubah, secara de facto dan de jure siapa yang menguasai? Tetapi kalau ada hasil RDP ini untuk menahan sporadik tidak masalah, itu menjadi masukan dan landasan kami untuk membatalkan sporadik, tidak ada masalah sebenarnya," pungkasnya.
Dalam RDP tersebut, mengemuka terkait penerbitan surat sporadik atau surat keterangan penguasaan fisik tanah oleh pemerintah Kecamatan Panakkukang. Surat itu terbit disebut tidak berpatokan pada keputusan pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bahwa Camat Panakkukang itu mengeluarkan sporadik tanpa melihat reverensi dari pengadilan, tanpa melihat reverensi dari BPN," jelas anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, berdasarkan aturan, jika surat sporadik telah terbit, maka tidak dibolehkan tanah tersebut dieksekusi, sebab masih dalam status perkara.
Camat pun, dalam hal ini Muhammad Ari Fadli dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menerbitkan surat sporadik tersebut.
"Terkena Pasal 421 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan, terkhusus adalah tindak pidana yang dikenakan oleh Camat dan beserta Lurah ataupun jajarannya yang lain. Dan ini sangat konkret, Camat ini sepertinya sangat pro ke kanan, sedangkan masyarakat sendiri yang melakukan pengaduan itu tidak pernah didengar," sebut Imam.
Menurut penjelasan Camat, sambung Imam, dirinya tidak mengeluarkan surat sporadik, namun memang sudah terbit. Makanya, ia meminta surat itu tidak dikeluarkan.
"Makanya Komisi C memberikan rekomendasi kepada Camat, jangan sampai sporadik itu telah diberikan atau pun sampai ke tangan-tangan tidak tertentu. Kemudian Pak Camat sudah siap untuk membatalkan sporadik tersebut," imbuhnya.
Merespons hal tersebut, Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli menegaskan bahwa pemerintah berada pada posisi netral. Di sisi lain ia menyinggung terkait ketetapan hukum yang mengikat lahan tersebut.
"Posisi kecamatan ada di tengah-tengah. Sudah ada ketetapan hukum tetap di sana, mulai dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, PK 1 dan PK 2 sudah selesai. Sudah tereksekusi di situ," tuturnya.
Ia pun menegaskan siap membatalkan sporadik tersebut.
"Kalau memang hasil dari RDP ini diminta untuk membatalkan itu, dasar itu lah kami batalkan sporadik itu, tidak ada masalah. Yang perlu dipahami, sporadik itu bukan sertifikat kepemilikan, tetapi memberikan penjelasan bahwa siapa yang menguasai lokasi tersebut," tambah dia.
Ari juga mengatakan bahwa surat sporadik bisa berubah, tergantung hasil dari RDP yang telah disepakati bersama pada hari ini.
"Seandainya kalau hari ini juga ada tetap penghukum tetap yang memenangkan salah satu ahli waris, yang mengaku ahli waris kita bikinkan sporadik juga, tidak ada masalah. Sporadik itu bisa berubah-berubah, secara de facto dan de jure siapa yang menguasai? Tetapi kalau ada hasil RDP ini untuk menahan sporadik tidak masalah, itu menjadi masukan dan landasan kami untuk membatalkan sporadik, tidak ada masalah sebenarnya," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Fraksi PKS Tolak Kedatangan Honne di Makassar, Dorong Pembuatan Perda LGBT
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menyoroti serius edaran informasi rencana kedatangan dua musisi yang disinyalir berasal dari komunitas LGBT di Kota Makassar
Kamis, 17 Jul 2025 10:12

Makassar City
DPRD Makassar Sahkan Ranperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024
DPRD Kota Makassar mengesahkan dua Ranperda strategis sebagai Perda dalam Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan Ketiga 2024/2025, Rabu (16/7/2025).
Rabu, 16 Jul 2025 21:21

Makassar City
DPRD Makassar Janji Kawal Polemik Penerimaan Murid Baru 2025
DPRD Kota Makassar menerima aspirasi Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan terkait SPMB 2025 di halaman gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini.
Selasa, 15 Jul 2025 20:00

Makassar City
Belanja Anggaran Rendah, Dispora Makassar Diminta Segera Mulai Proyek Karebosi
Belanja anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar belum optimal. Bahkan sampai triwulan kedua 2025, serapan anggaran belum dua digit.
Selasa, 15 Jul 2025 05:53

Makassar City
Dekatkan Layanan Publik, Inovasi Dinsos Makassar Diapresiasi Legislator
DPRD Kota Makassar mendukung penuh salah satu program dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Jum'at, 11 Jul 2025 09:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Eks Karyawan Ngadu ke DPRD Sulsel, PT Huadi Bantaeng Bakal Dipanggil Klarifikasi
2

Prof Hamdan Ingin Dokter Lulusan UIN Alauddin Miliki 3 Karakter Ideal
3

Peluncuran Paspor Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus Perkuat Layanan
4

MODENA Luncurkan Koleksi Perangkat Dapur Minimalis, Estetik & Hemat Energi
5

Pelantikan Apkasi, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Jabat Ketua Bidang Komunikasi Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Eks Karyawan Ngadu ke DPRD Sulsel, PT Huadi Bantaeng Bakal Dipanggil Klarifikasi
2

Prof Hamdan Ingin Dokter Lulusan UIN Alauddin Miliki 3 Karakter Ideal
3

Peluncuran Paspor Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus Perkuat Layanan
4

MODENA Luncurkan Koleksi Perangkat Dapur Minimalis, Estetik & Hemat Energi
5

Pelantikan Apkasi, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Jabat Ketua Bidang Komunikasi Digital