Legislator Minta Camat Panakkukang Batalkan Sporadik Lahan Sengketa

Rabu, 18 Jun 2025 20:09
Legislator Minta Camat Panakkukang Batalkan Sporadik Lahan Sengketa
Suasana RDP Komisi C DPRD Makassar bersama pihak Kecamatan Panakkukang terkait sporadik sengketa tanah di Jalan AP Pettarani, Rabu (18/6/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kecamatan Panakkukang terkait sengketa lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Rabu (18/6/2025).

Dalam RDP tersebut, mengemuka terkait penerbitan surat sporadik atau surat keterangan penguasaan fisik tanah oleh pemerintah Kecamatan Panakkukang. Surat itu terbit disebut tidak berpatokan pada keputusan pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Bahwa Camat Panakkukang itu mengeluarkan sporadik tanpa melihat reverensi dari pengadilan, tanpa melihat reverensi dari BPN," jelas anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, berdasarkan aturan, jika surat sporadik telah terbit, maka tidak dibolehkan tanah tersebut dieksekusi, sebab masih dalam status perkara.

Camat pun, dalam hal ini Muhammad Ari Fadli dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menerbitkan surat sporadik tersebut.

"Terkena Pasal 421 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan, terkhusus adalah tindak pidana yang dikenakan oleh Camat dan beserta Lurah ataupun jajarannya yang lain. Dan ini sangat konkret, Camat ini sepertinya sangat pro ke kanan, sedangkan masyarakat sendiri yang melakukan pengaduan itu tidak pernah didengar," sebut Imam.

Menurut penjelasan Camat, sambung Imam, dirinya tidak mengeluarkan surat sporadik, namun memang sudah terbit. Makanya, ia meminta surat itu tidak dikeluarkan.

"Makanya Komisi C memberikan rekomendasi kepada Camat, jangan sampai sporadik itu telah diberikan atau pun sampai ke tangan-tangan tidak tertentu. Kemudian Pak Camat sudah siap untuk membatalkan sporadik tersebut," imbuhnya.

Merespons hal tersebut, Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli menegaskan bahwa pemerintah berada pada posisi netral. Di sisi lain ia menyinggung terkait ketetapan hukum yang mengikat lahan tersebut.

"Posisi kecamatan ada di tengah-tengah. Sudah ada ketetapan hukum tetap di sana, mulai dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, PK 1 dan PK 2 sudah selesai. Sudah tereksekusi di situ," tuturnya.

Ia pun menegaskan siap membatalkan sporadik tersebut.

"Kalau memang hasil dari RDP ini diminta untuk membatalkan itu, dasar itu lah kami batalkan sporadik itu, tidak ada masalah. Yang perlu dipahami, sporadik itu bukan sertifikat kepemilikan, tetapi memberikan penjelasan bahwa siapa yang menguasai lokasi tersebut," tambah dia.

Ari juga mengatakan bahwa surat sporadik bisa berubah, tergantung hasil dari RDP yang telah disepakati bersama pada hari ini.

"Seandainya kalau hari ini juga ada tetap penghukum tetap yang memenangkan salah satu ahli waris, yang mengaku ahli waris kita bikinkan sporadik juga, tidak ada masalah. Sporadik itu bisa berubah-berubah, secara de facto dan de jure siapa yang menguasai? Tetapi kalau ada hasil RDP ini untuk menahan sporadik tidak masalah, itu menjadi masukan dan landasan kami untuk membatalkan sporadik, tidak ada masalah sebenarnya," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru