Pemkot Makassar Lindungi Pekerja Seni, KPJ Makassar Masuk Skema Jaminan Hari Tua

Selasa, 22 Jul 2025 12:41
Pemkot Makassar Lindungi Pekerja Seni, KPJ Makassar Masuk Skema Jaminan Hari Tua
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan keseriusannya dalam menghadirkan skema perlindungan JHT bagi KPJ Kota Makassar melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepedulian terhadap kelompok pekerja rentan kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar. Kali ini, perhatian khusus diberikan kepada para pelaku seni jalanan yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari wajah budaya kota.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan keseriusannya dalam menghadirkan skema perlindungan jaminan hari tua (JHT) bagi Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Makassar melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Munafri mengatakan, Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal, termasuk mereka yang berkontribusi lewat seni dan musik di ruang publik.

"Tak sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga upaya menjamin masa depan yang lebih aman bagi para pelaku seni," ujar Munafri, saat menerima KPJ di kantor Balai Kota, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut Appi menegaskan, keseriusannya Pemkot Makassar untuk menyiapkan skema bantuan atau kuota jaminan hari tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota KPJ Makassar.

"Pekerja seni adalah profesi yang patut dihargai. Mereka punya kontribusi dalam menjaga ruang seni dan hiburan masyarakat. Pemerintah harus hadir memberi dukungan, termasuk melalui jaminan sosial," jelas Munafri.

Wali Kota menekankan, bahwa profesi penyanyi jalanan bukan sekadar hiburan di ruang publik, melainkan bagian dari ekosistem seni yang perlu dikembangkan dan dilindungi.

Dengan adanya skema perlindungan JHT, anggota KPJ akan memiliki jaminan sosial di masa tua, sebagaimana halnya pekerja formal lainnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari program besar Pemkot Makassar dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan, termasuk. Pekerja sektor informal, Non-ASN, RT/RW, Pengemudi ojek, dan Pedagang kecil.

Tahun 2025 ini, target ditingkatkan menjadi 62 persen, yang berarti masih ada sekitar 45 ribu penerima manfaat tambahan yang harus didorong masuk ke dalam program ini.

Program ini mencerminkan pendekatan humanis Pemerintah Kota Makassar, yang tidak hanya fokus pada infrastruktur dan layanan publik, tetapi juga pada perlindungan martabat dan masa depan warga, tanpa memandang jenis profesi.

"Kita tidak boleh membiarkan ada pekerja yang tidak terlindungi. Kita ingin Makassar menjadi kota yang inklusif dan menjamin kesejahteraan semua warganya, termasuk para pekerja seni," tegasnya.

Dalam kesempatan audiensi bersama Wali Kota Makassar, Ketua KPJ Makassar, Bahar Karca, menyampaikan aspirasi penting mengenai perlindungan sosial, terutama jaminan hari tua (JHT).

Selama ini, mayoritas anggota KPJ belum memiliki akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka adalah pekerja aktif yang menggantungkan hidup dari performa harian di ruang publik.

"Kami apresiasi kepedulian pak Wali Kota, Pak Wali bisa mengakomodir kebutuhan ini. Bagi kami, jaminan hari tua bukan hanya soal masa depan, tetapi juga bentuk penghargaan atas profesi kami sebagai musisi," jelas Bahar.

KPJ Makassar terus menunjukkan eksistensinya sebagai komunitas seni jalanan yang aktif, kreatif, dan berdampak sosial.

Sebagai komunitas yang berbasis di jalanan, KPJ Makassar tak hanya berkarya secara lokal, tetapi juga berjejaring lintas Provinsi.

"Kami ingin membuktikan bahwa musisi jalanan bukan hanya hiburan, tetapi juga ruang ekspresi, perlawanan, dan penyampaian pesan sosial yang tulus dari rakyat," tambah Bahar.

Pada kesempatan ini, ia menuturkan. Menjelang usia yang ke-19 tahun, KPJ Makassar tengah mempersiapkan dua agenda besar: Musyawar…
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru