Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya

Sabtu, 16 Agu 2025 05:49
Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
Pemkot Makassar membuka pendaftaran resmi seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD, Jumat (15/8/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Proses ini dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior, Prof Aswanto, juga empat orang lainya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

"Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan," jelasnya.

Bagi peminat, setelah membuat akun, pendaftar lewat website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dapat memilih posisi yang dilamar, baik Direksi maupun Dewas.

Sistem akan otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, swlaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi. Bagi calon direksi mendaftarakan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id," tambah dia.

Seleksi ini menjadi langkah Pemkot Makassar untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

"Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya," tambah Amri.

Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah. Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang.

Pemkot Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025.

Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.

Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.

Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK). Persyaratan tersebut meliputi.

1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta
5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI
7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah
8. Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah
10. Asli akta kelahiran
11. Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah
12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.
(MAN)
Berita Terkait
DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
News
DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Dinsos Makassar Respons Positif Usulan Program Rumah Singgah Muhammadiyah
Makassar City
Dinsos Makassar Respons Positif Usulan Program Rumah Singgah Muhammadiyah
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menyambut positif usulan program kerja sama yang diajukan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah Kota Makassar, khususnya terkait penanganan anak jalanan melalui program rumah singgah.
Rabu, 22 Apr 2026 14:39
Belum Ada Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Bisa Diulang
Makassar City
Belum Ada Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Bisa Diulang
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil seleksi direksi PDAM. Hingga kini, rekomendasi Kemendagri belum diterbitkan.
Selasa, 21 Apr 2026 05:58
Wali Kota Makassar Minta Penamatan Digelar Sederhana, Larang di Hotel
Makassar City
Wali Kota Makassar Minta Penamatan Digelar Sederhana, Larang di Hotel
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh sekolah, khususnya sekolah negeri, agar menggelar acara penamatan atau perpisahan siswa secara sederhana di lingkungan sekolah.
Selasa, 21 Apr 2026 05:34
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
Makassar City
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menunjuk Andi Syahrum Makkuradde sebagai Plt Direktur Utama PDAM Makassar. Andi Syahrum menggantikan Hamzah Ahmad yang masa jabatannya berakhir.
Senin, 20 Apr 2026 16:57
Berita Terbaru