Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
Jum'at, 12 Sep 2025 19:27

Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Keterangan resmi ini disampaikan untuk membantah isu nepotisme yang sempat mencuat di ruang publik, sekaligus menegaskan komitmen Pemkot dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.
Melalui Bagian Hukum serta Bagian Ekonomi Pembangunan menegaskan klarifikasi atas isu yang beredar terkait dugaan hubungan kekerabatan dalam proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemkot memastikan, seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, serta diawasi secara ketat agar tetap sejalan dengan regulasi.
Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Makassar, Muh Amri Maula, mengatakan pihaknya sudah merumuskan langkah-langkah untuk ditindaklanjuti dan akan dilaporkan kepada Wali Kota selaku pemegang kuasa pengguna mandat.
"Secara aturan memang tidak dibolehkan. Pasal 30 PP 54 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan kekeluargaan sampai derajat ketiga, termasuk hubungan yang muncul akibat perkawinan," jelas Amri, Jumat (12/9/2025).
Ia mencontohkan, apabila seseorang menjabat di PDAM Makassar lalu memiliki keluarga yang bekerja di PDAM Maros, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Namun, jika dalam lingkup BUMD Kota Makassar, meskipun berbeda perusahaan daerah, maka tetap tidak diperbolehkan.
Amri mengungkapkan, hingga saat ini panitia seleksi masih melakukan verifikasi ulang atas seluruh dokumen untuk memastikan saat penetapan nanti semuanya dalam kondisi clear.
"Kami terus memonitor informasi publik yang beredar. Bukan berarti kami mencari-cari siapa saja yang berhubungan keluarga, tapi setiap ada informasi, kami tindak lanjuti," tuturnya.
"Kalau memang ada temuan, kami akan usahakan agar yang bersangkutan tidak sampai ditetapkan. Artinya, kalau ada hubungan keluarga, paling hanya bisa satu orang saja yang lolos," tegasnya.
Terkait jadwal penetapan, Amri menjelaskan proses masih menunggu arahan pimpinan karena hasil seleksi nantinya akan dituangkan dalam bentuk SK Wali Kota.
Menurutnya, beberapa kali jadwal tahapan seleksi mengalami pergeseran, salah satunya karena faktor keamanan di Makassar beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia memastikan hasil akhir seleksi akan menghadirkan sosok direksi yang mampu membawa BUMD Kota Makassar berkembang ke depan.
"Sejak tahap administrasi, kami sebenarnya sudah melakukan verifikasi dokumen yang diminta. Hanya saja, melakukan penelusuran penuh soal hubungan keluarga sangat sulit," ungkapnya.
"Karena itu termasuk dokumen pribadi yang dilindungi. Oleh sebab itu, pada saat penetapan, akan diminta pernyataan dari calon agar benar-benar clear," tambah Amri.
Ia juga menegaskan bahwa isu kekerabatan baru mencuat setelah adanya informasi yang beredar di publik. Pihaknya mengapresiasi perhatian masyarakat karena dapat membantu memperkuat proses seleksi.
"Yang ingin kami tekankan, proses seleksi ini belum selesai. Penetapan resmi baru sah ketika sudah ada SK Wali Kota. Karena itu, kami berharap seluruh isu miring bisa diredam, dan mari bersama-sama menunggu hasil penetapan nanti. Siapa pun yang terpilih, diharapkan itulah yang terbaik untuk kemajuan BUMD Makassar," pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, M Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa secara regulasi hubungan kekerabatan di jajaran pengurus BUMD memang dilarang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 PP 54 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, termasuk hubungan yang timbul akibat perkawinan.
"Terkait informasi dugaan adanya hubungan kekerabatan, kami sudah mengambil langkah-langkah. Saat ini masih dalam proses perumusan keputusan yang nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota selaku pemegang mandat," kata Izhar, menanggapi informasi berkembang.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak dalam posisi mengidentifikasi jumlah calon yang diduga memiliki hubungan keluarga, tetapi terus melakukan monitoring informasi publik serta verifikasi ulang dokumen seluruh peserta seleksi.
"Kalau nanti benar ada temuan, kami usahakan agar yang bersangkutan tidak sampai ditetapkan. Regulasi melarang hal itu, sehingga tentu hanya salah satu yang mungkin bisa lolos," tegasnya.
Izhar mengakui bahwa proses penelusuran hubungan keluarga sejak tahapan administrasi bukan perkara mudah, karena menyangkut dokumen pribadi yang dilindungi.
Karenanya, informasi tambahan dari publik sangat membantu panitia dalam memperkuat proses verifikasi. Sehingga, yang perlu ditekankan, proses seleksi ini belum selesai.
"Penetapan baru sah setelah ada SK Wali Kota. Kami berharap masyarakat tetap menunggu dengan tenang dan tidak terpengaruh isu miring yang beredar. Siapa pun yang ditetapkan nanti, itulah yang terbaik dan sudah clear secara administrasi," pungkasnya.
Keterangan resmi ini disampaikan untuk membantah isu nepotisme yang sempat mencuat di ruang publik, sekaligus menegaskan komitmen Pemkot dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.
Melalui Bagian Hukum serta Bagian Ekonomi Pembangunan menegaskan klarifikasi atas isu yang beredar terkait dugaan hubungan kekerabatan dalam proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemkot memastikan, seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, serta diawasi secara ketat agar tetap sejalan dengan regulasi.
Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Makassar, Muh Amri Maula, mengatakan pihaknya sudah merumuskan langkah-langkah untuk ditindaklanjuti dan akan dilaporkan kepada Wali Kota selaku pemegang kuasa pengguna mandat.
"Secara aturan memang tidak dibolehkan. Pasal 30 PP 54 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan kekeluargaan sampai derajat ketiga, termasuk hubungan yang muncul akibat perkawinan," jelas Amri, Jumat (12/9/2025).
Ia mencontohkan, apabila seseorang menjabat di PDAM Makassar lalu memiliki keluarga yang bekerja di PDAM Maros, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Namun, jika dalam lingkup BUMD Kota Makassar, meskipun berbeda perusahaan daerah, maka tetap tidak diperbolehkan.
Amri mengungkapkan, hingga saat ini panitia seleksi masih melakukan verifikasi ulang atas seluruh dokumen untuk memastikan saat penetapan nanti semuanya dalam kondisi clear.
"Kami terus memonitor informasi publik yang beredar. Bukan berarti kami mencari-cari siapa saja yang berhubungan keluarga, tapi setiap ada informasi, kami tindak lanjuti," tuturnya.
"Kalau memang ada temuan, kami akan usahakan agar yang bersangkutan tidak sampai ditetapkan. Artinya, kalau ada hubungan keluarga, paling hanya bisa satu orang saja yang lolos," tegasnya.
Terkait jadwal penetapan, Amri menjelaskan proses masih menunggu arahan pimpinan karena hasil seleksi nantinya akan dituangkan dalam bentuk SK Wali Kota.
Menurutnya, beberapa kali jadwal tahapan seleksi mengalami pergeseran, salah satunya karena faktor keamanan di Makassar beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia memastikan hasil akhir seleksi akan menghadirkan sosok direksi yang mampu membawa BUMD Kota Makassar berkembang ke depan.
"Sejak tahap administrasi, kami sebenarnya sudah melakukan verifikasi dokumen yang diminta. Hanya saja, melakukan penelusuran penuh soal hubungan keluarga sangat sulit," ungkapnya.
"Karena itu termasuk dokumen pribadi yang dilindungi. Oleh sebab itu, pada saat penetapan, akan diminta pernyataan dari calon agar benar-benar clear," tambah Amri.
Ia juga menegaskan bahwa isu kekerabatan baru mencuat setelah adanya informasi yang beredar di publik. Pihaknya mengapresiasi perhatian masyarakat karena dapat membantu memperkuat proses seleksi.
"Yang ingin kami tekankan, proses seleksi ini belum selesai. Penetapan resmi baru sah ketika sudah ada SK Wali Kota. Karena itu, kami berharap seluruh isu miring bisa diredam, dan mari bersama-sama menunggu hasil penetapan nanti. Siapa pun yang terpilih, diharapkan itulah yang terbaik untuk kemajuan BUMD Makassar," pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, M Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa secara regulasi hubungan kekerabatan di jajaran pengurus BUMD memang dilarang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 PP 54 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, termasuk hubungan yang timbul akibat perkawinan.
"Terkait informasi dugaan adanya hubungan kekerabatan, kami sudah mengambil langkah-langkah. Saat ini masih dalam proses perumusan keputusan yang nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota selaku pemegang mandat," kata Izhar, menanggapi informasi berkembang.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak dalam posisi mengidentifikasi jumlah calon yang diduga memiliki hubungan keluarga, tetapi terus melakukan monitoring informasi publik serta verifikasi ulang dokumen seluruh peserta seleksi.
"Kalau nanti benar ada temuan, kami usahakan agar yang bersangkutan tidak sampai ditetapkan. Regulasi melarang hal itu, sehingga tentu hanya salah satu yang mungkin bisa lolos," tegasnya.
Izhar mengakui bahwa proses penelusuran hubungan keluarga sejak tahapan administrasi bukan perkara mudah, karena menyangkut dokumen pribadi yang dilindungi.
Karenanya, informasi tambahan dari publik sangat membantu panitia dalam memperkuat proses verifikasi. Sehingga, yang perlu ditekankan, proses seleksi ini belum selesai.
"Penetapan baru sah setelah ada SK Wali Kota. Kami berharap masyarakat tetap menunggu dengan tenang dan tidak terpengaruh isu miring yang beredar. Siapa pun yang ditetapkan nanti, itulah yang terbaik dan sudah clear secara administrasi," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
Pemkot Makassar-Jepang Bakal Hadirkan Pabrik Es Pertama di Pulau
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perusahaan asal Jepang, PT Oriental Consultants Indonesia (PT OCI) dan Oriental Consultant’s Global Co., Ltd (OCG).
Jum'at, 12 Sep 2025 14:12

News
Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, telah resmi melakukan serah terima rumah gratis bagi keluarga korban peristiwa demonstrasi Makassar, di Perumahan Grand Sulawesi, Kabupaten Gowa.
Jum'at, 12 Sep 2025 07:14

Makassar City
Jalur Alternatif Bukit Baruga-Leimena Siap Jadi Solusi Kemacetan di Timur Makassar
Bukit Baruga berkolaborasi Pemerintah Kota Makassar dalam mempersiapkan pembangunan akses jalur alternatif Bukit Baruga–Leimena, sebagai solusi kemacetan.
Kamis, 11 Sep 2025 08:24

Makassar City
Pemkot Makassar Dukung Festival Kewirausahaan UMI, Dorong Mahasiswa Mandiri Lewat UMKM
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong penguatan skill dan jaringan kewirausahaan mahasiswa melalui UMKM kampus saat menerima audiensi mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Balaikota Makassar, Senin (9/09/2025).
Selasa, 09 Sep 2025 11:00

Makassar City
Tanggal Istimewa di Bulan 9, Munafri-Aliyah Lantik 9 Pejabat Baru Pemkot Makassar
Suasana penuh khidmat menyelimuti Kantor Balai Kota Makassar pada Selasa (9/9/2025). Di hadapan jajaran pejabat, unsur Forkopimda.
Selasa, 09 Sep 2025 09:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
2

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
3

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
4

Rayakan 52 Tahun, AQUA Bagi-bagi Hadiah Miliaran Tanpa Diundi
5

Waketum Kadin AYP Dorong Polipangkep Cetak Perintis, Bukan Sekadar Pewaris
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
2

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
3

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
4

Rayakan 52 Tahun, AQUA Bagi-bagi Hadiah Miliaran Tanpa Diundi
5

Waketum Kadin AYP Dorong Polipangkep Cetak Perintis, Bukan Sekadar Pewaris