Penataan Pasar Terong Dimulai, 695 Kios Tak Aktif dan Menunggak Disegel
Rabu, 29 Okt 2025 12:38
Sebanyak 695 kios atau lods di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 695 kios atau lods di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya. Langkah ini diambil setelah sejumlah kios diketahui kosong dan tidak lagi beroperasi, sementara sebagian lainnya menunggak jasa sewa tempat dalam waktu yang cukup lama.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala, berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar.
Kepala Pasar Terong, Andi Hilal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.
“Kami menemukan banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli. Ada pula yang tidak melunasi kewajiban retribusi berbulan-bulan. Langkah penyegelan ini kami ambil agar area tersebut bisa dimanfaatkan kembali secara produktif oleh pedagang aktif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh Jaenul, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.
“Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat. Setelah disegel, tempat-tempat tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif,” terangnya.
Adapun rincian lokasi kios yang disegel meliputi:
Kios Dalam Timur Lantai 1: 28 petakHamparan Lama Timur Lantai 1: 148 petakKios Dalam Barat Lantai 2: 199 petakKios Dalam Timur Lantai 2: 86 petakHamparan Barat Lantai Basement: 47 petakHamparan Lama Timur Lantai 2: 187 petakTotal: 695 petak kios atau lods
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor: 000/52/PuD. PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004
Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004
Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan
Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan.
Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap agar para pedagang semakin disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.
“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh Jaenul.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala, berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar.
Kepala Pasar Terong, Andi Hilal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.
“Kami menemukan banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli. Ada pula yang tidak melunasi kewajiban retribusi berbulan-bulan. Langkah penyegelan ini kami ambil agar area tersebut bisa dimanfaatkan kembali secara produktif oleh pedagang aktif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh Jaenul, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.
“Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat. Setelah disegel, tempat-tempat tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif,” terangnya.
Adapun rincian lokasi kios yang disegel meliputi:
Kios Dalam Timur Lantai 1: 28 petakHamparan Lama Timur Lantai 1: 148 petakKios Dalam Barat Lantai 2: 199 petakKios Dalam Timur Lantai 2: 86 petakHamparan Barat Lantai Basement: 47 petakHamparan Lama Timur Lantai 2: 187 petakTotal: 695 petak kios atau lods
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor: 000/52/PuD. PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004
Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004
Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan
Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan.
Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap agar para pedagang semakin disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.
“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh Jaenul.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Walkot Munafri Lantik 6.936 PPPK Tahap II dan Paruh Waktu Formasi 2025
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memimpin Upacara Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Tahun 2024 dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, di Lapangan Karebosi.
Jum'at, 14 Nov 2025 23:28
Makassar City
Respons Cepat Perumda Pasar Atasi Genangan di Pannampu Usai Hujan Deras
Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Kamis (13/11/2025) menyebabkan genangan air di kawasan Pasar Pannampu.
Kamis, 13 Nov 2025 14:32
Sulsel
PDAM Prioritaskan Proyek Sambungan Pipa di Wilayah Timur Kota Makassar
PDAM Kota Makassar berupaya memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada pelanggan, salah satunya dengan cara pembangunan dan perbaikan pipa di wilayah utara dan timur kota.
Kamis, 13 Nov 2025 11:28
Makassar City
Pemkot Makassar Betonisasi Jalan Romang Tangayya, Anggaran Rp4 M Disiapkan
Pemerintah kota menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk membetonisasi jalur Romang Tangayya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Rabu, 12 Nov 2025 19:47
Makassar City
Kominfo Makassar Bimtek Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital melalui SIA SPBE. Berlangsung di Gedung Makassar Government Center lantai 7, Selasa (11/11/2025).
Rabu, 12 Nov 2025 19:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
NH dan Idrus Marham Bahas Dinamika Musda Golkar di Warung Makan Coto Gowa
2
Indah Apresiasi Dukungan DPP Gerindra Bantu Dua Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi
3
Milad ke-21, Siswa SD Terpadu Rama Belajar Peduli Lingkungan
4
Perspektif Paradigma Hukum Moral Justice
5
UMI Dorong Pemberdayaan Keluarga di Selayar Lewat Pemanfaatan Kelapa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
NH dan Idrus Marham Bahas Dinamika Musda Golkar di Warung Makan Coto Gowa
2
Indah Apresiasi Dukungan DPP Gerindra Bantu Dua Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi
3
Milad ke-21, Siswa SD Terpadu Rama Belajar Peduli Lingkungan
4
Perspektif Paradigma Hukum Moral Justice
5
UMI Dorong Pemberdayaan Keluarga di Selayar Lewat Pemanfaatan Kelapa