Penataan Pasar Terong Dimulai, 695 Kios Tak Aktif dan Menunggak Disegel

Rabu, 29 Okt 2025 12:38
Penataan Pasar Terong Dimulai, 695 Kios Tak Aktif dan Menunggak Disegel
Sebanyak 695 kios atau lods di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 695 kios atau lods di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya. Langkah ini diambil setelah sejumlah kios diketahui kosong dan tidak lagi beroperasi, sementara sebagian lainnya menunggak jasa sewa tempat dalam waktu yang cukup lama.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala, berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar.

Kepala Pasar Terong, Andi Hilal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.

“Kami menemukan banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli. Ada pula yang tidak melunasi kewajiban retribusi berbulan-bulan. Langkah penyegelan ini kami ambil agar area tersebut bisa dimanfaatkan kembali secara produktif oleh pedagang aktif,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh Jaenul, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.

“Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat. Setelah disegel, tempat-tempat tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif,” terangnya.

Adapun rincian lokasi kios yang disegel meliputi:

Kios Dalam Timur Lantai 1: 28 petakHamparan Lama Timur Lantai 1: 148 petakKios Dalam Barat Lantai 2: 199 petakKios Dalam Timur Lantai 2: 86 petakHamparan Barat Lantai Basement: 47 petakHamparan Lama Timur Lantai 2: 187 petakTotal: 695 petak kios atau lods

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor: 000/52/PuD. PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar

Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004

Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004

Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan

Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan.

Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap agar para pedagang semakin disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.

“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh Jaenul.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru