Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM di Pesta Parekma 2025
Minggu, 09 Nov 2025 22:56
Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan pendampingan konsultasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM dalam acara South Side Pesta Parekma 2025 di Vaan In Sky.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan pendampingan konsultasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM dalam acara South Side Pesta Parekma 2025 di Vaan In Sky, Baji Minasa, Jumat (7/11/2025)..
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pariwisata Kota Makassar ini menghadirkan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai narasumber sekaligus membuka booth layanan kekayaan intelektual. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kepala Dinas Komunikasi dan Digital, Kepala Dinas Koperasi UKM, serta Direktur Makassar Creative Hub.
Nurul Setiawan, narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, memaparkan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha. "Merek merupakan identitas unik yang membedakan suatu barang atau jasa. Pendaftaran merek sangat penting untuk memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nurul juga menjelaskan bahwa hak eksklusif memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Proses pendaftaran melibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai syarat komitmen pendaftaran dan perpanjangan merek.
Ketua Panitia South Side Pesta Parekma 2025, Rosnia, menjelaskan bahwa Pesta Parekma merupakan singkatan dari Produk Ekonomi Kreatif Makassar. "Kegiatan ini menjadi platform untuk memamerkan dan mengembangkan produk-produk ekonomi kreatif di Kota Makassar. Kami berharap ini menjadi agenda rutin tahunan untuk mendukung Makassar sebagai Indonesia Youth City," ujarnya.
Plt Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Kota Makassar, Erwin, yang mewakili Kepala Dinas Pariwisata, menyampaikan bahwa kontribusi produk dari 17 subsektor ekonomi kreatif Kota Makassar mengalami pertumbuhan signifikan. "Inovasi produk yang selaras dengan perkembangan zaman telah meraih popularitas, dengan kaum muda sebagai konsumen dominan," katanya.
Kabar menggembirakan, Dinas Pariwisata Kota Makassar akan memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM peserta kegiatan ini untuk mendapatkan perlindungan hukum merek. Tercatat sebanyak 16 pemohon atau pelaku UMKM telah mendapatkan pendampingan konsultasi pada hari pertama kegiatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Dalam keterangannya, Minggu(9/11/2025), memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan Pesta Parekma 2025. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berbasis perlindungan hukum.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Dinas Pariwisata Kota Makassar yang tidak hanya memfasilitasi promosi produk UMKM, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual. Ini adalah pendekatan yang komprehensif dan tepat sasaran," ungkap Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus memberikan edukasi dan kemudahan layanan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha.
"Kami akan terus hadir di berbagai kegiatan serupa untuk memastikan pelaku UMKM memahami pentingnya melindungi karya dan produk mereka. Dengan begitu, mereka bisa bersaing secara sehat dan berkembang lebih pesat di era digital ini," pungkasnya
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pariwisata Kota Makassar ini menghadirkan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai narasumber sekaligus membuka booth layanan kekayaan intelektual. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kepala Dinas Komunikasi dan Digital, Kepala Dinas Koperasi UKM, serta Direktur Makassar Creative Hub.
Nurul Setiawan, narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, memaparkan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha. "Merek merupakan identitas unik yang membedakan suatu barang atau jasa. Pendaftaran merek sangat penting untuk memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nurul juga menjelaskan bahwa hak eksklusif memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Proses pendaftaran melibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai syarat komitmen pendaftaran dan perpanjangan merek.
Ketua Panitia South Side Pesta Parekma 2025, Rosnia, menjelaskan bahwa Pesta Parekma merupakan singkatan dari Produk Ekonomi Kreatif Makassar. "Kegiatan ini menjadi platform untuk memamerkan dan mengembangkan produk-produk ekonomi kreatif di Kota Makassar. Kami berharap ini menjadi agenda rutin tahunan untuk mendukung Makassar sebagai Indonesia Youth City," ujarnya.
Plt Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Kota Makassar, Erwin, yang mewakili Kepala Dinas Pariwisata, menyampaikan bahwa kontribusi produk dari 17 subsektor ekonomi kreatif Kota Makassar mengalami pertumbuhan signifikan. "Inovasi produk yang selaras dengan perkembangan zaman telah meraih popularitas, dengan kaum muda sebagai konsumen dominan," katanya.
Kabar menggembirakan, Dinas Pariwisata Kota Makassar akan memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM peserta kegiatan ini untuk mendapatkan perlindungan hukum merek. Tercatat sebanyak 16 pemohon atau pelaku UMKM telah mendapatkan pendampingan konsultasi pada hari pertama kegiatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Dalam keterangannya, Minggu(9/11/2025), memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan Pesta Parekma 2025. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berbasis perlindungan hukum.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Dinas Pariwisata Kota Makassar yang tidak hanya memfasilitasi promosi produk UMKM, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual. Ini adalah pendekatan yang komprehensif dan tepat sasaran," ungkap Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus memberikan edukasi dan kemudahan layanan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha.
"Kami akan terus hadir di berbagai kegiatan serupa untuk memastikan pelaku UMKM memahami pentingnya melindungi karya dan produk mereka. Dengan begitu, mereka bisa bersaing secara sehat dan berkembang lebih pesat di era digital ini," pungkasnya
(GUS)
Berita Terkait
News
DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026
Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026
Rabu, 18 Mar 2026 11:10
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Capai 1.578, Didominasi Hak Cipta
Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Hingga 6 Maret 2026, total permohonan KI yang tercatat mencapai 1.578 permohonan, dengan dominasi pada permohonan hak cipta.
Senin, 09 Mar 2026 17:34
Sulsel
Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 25 Feb 2026 12:17
News
DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Minggu, 22 Feb 2026 14:29
News
POP Merek, Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek
Senin, 09 Feb 2026 21:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler