Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD

Selasa, 13 Jan 2026 18:56
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
Sekwan DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, saat ditemui di ruangannya tadi siang, Selasa (13/1/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyatakan adanya perubahan nomenklatur pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun ini.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut kini berganti menjadi pengawasan DPRD yang fokusnya berhubungan langsung dengan masyarakat atau konstituen.

"Saya kira memang di kegiatan pengawasan ini nanti akan berkolaborasi dengan SKPD terkait, khususnya dalam pengawasan program kerja dan evaluasi program kerja sebelumnya. Insyaallah, memang sentuhannya ini bisa langsung sentuhannya kepada masyarakat terkait dengan program kerjanya tahun berjalan," katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/1/2026).

Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar itu mengungkapkan pihaknya berencana memaksimalkan seluruh agenda tahun ini dengan berkoordinasi bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

"Mudah-mudahan target untuk Propemperda kita tahun ini bisa berjalan maksimal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Olehnya itu, kami sangat berharap dukungan seluruh pihak dan seluruh dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD, apa yang menjadi target realisasi kita untuk 2026 ini kita bisa maksimalkan. Saya kira begitu," harap Rahmat

Saat ditanyakan terkait perubahan mencolok dari sosper ke pengawasan, Rahmat Mappatoba menjelaskan bahwa pada prinsipnya, SKPD kini diwajibkan memaparkan program kerjanya secara langsung di hadapan konstituen anggota dewan.

"Di hadapan konstituennya ini, nanti SKPD itu akan memperlihatkan program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kan? Di situ nanti akan dipaparkan sejauh mana program kerja ini yang notabene bisa bersentuhan langsung di masyarakat dan bisa termanfaatkan oleh masyarakat pada nantinya," jelasnya kepada wartawan.

Dia bilang, hal tersebut juga berlaku bagi program kerja yang telah terealisasi. Melalui mekanisme itu, kata dia, fungsi pengawasan dijalankan untuk memastikan sejauh mana program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan diketahui langsung oleh masyarakat.

Di sisi lain, Rahmat menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pengawasan tetap dilaksanakan di hotel, tetapi pada prinsipnya program tersebut dipaparkan langsung oleh SKPD terkait bersama anggota dewan berdasarkan poin-poin yang telah disampaikan sebelumnya.

"Olehnya itu saya kira dengan adanya ini, masyarakat tidak bertanya-tanya lagi 'oh SKPD ini ternyata ada program kerja ini. Ada program kerja ininya, 'oh ini loh yang kita bisa manfaatkan',"

Rahmat Mappatoba mencontohkan program urban farming Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar sebagai materi yang bisa dipaparkan kepada konstituen agar pesan program tersebut tersampaikan secara lebih efektif.

"Jadi lebih menyentuh supaya ini bisa tersosialisasikan dengan baik, bisa secara masif disampaikan langsung kepada masyarakat supaya masyarakat bisa ketahui betul-betul program kerjanya pemerintah di bawah pengawasan DPRD. Kita maksimalkan sampai 12 kali tahun ini (pengawasan DPRD Kota Makassar)," tuturnya.

Menurutnya, kegiatan pengawasan DPRD perlu ditekankan karena melekat pada tiga fungsi utama dewan sebagao legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

"Nah di pengawasannya inilah yang fungsi DPRD kita harus maksimalkan. Kita harus maksimalkan supaya memang betul-betul dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru