Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek, DPRD Buka Opsi Panggil Pihak Eksternal

Rabu, 01 Jul 2026 20:20
Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek, DPRD Buka Opsi Panggil Pihak Eksternal
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Ex Kantor Perumnas Regional VIl), Jalan Hertasning, Rabu (1/7/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menegaskan pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, DPRD telah merespons isu tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D bersama pelapor dan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

"Pasti kita akan merujuk pada apa yang menjadi hasil rapat di komisi. Terkait hasil rapat komisi untuk sementara ini, salah juga kita di DPRD jika tidak mengambil tindakan atau tidak melakukan sesuatu," katanya, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi D DPRD Makassar mengusulkan kepada Wali Kota Makassar untuk menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Meski demikian, Supratman mengaku belum memperoleh informasi rinci mengenai rekomendasi Komisi D, termasuk terkait kemungkinan keterlibatan pihak eksternal.

Ia juga menyebut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) belum menjadi agenda yang mendesak karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Bagaimanapun, ini baru sebatas isu dan belum ada pembuktiannya. Kita berikan kepercayaan terlebih dahulu kepada teman-teman pemerintah, dalam hal ini Inspektorat, untuk melakukan audit terkait masalah tersebut," tuturnya.

Supratman mengatakan DPRD masih menunggu laporan lengkap dari Komisi D sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil pihak eksternal untuk dimintai keterangan.

"Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan atau hasil rapat dari teman-teman di Komisi D. Namun, jika memang hal seperti itu (pemanggilan pihak eksternal) dibutuhkan, saya pikir wajar saja dilakukan oleh DPRD. DPRD berhak untuk memanggil yang bersangkutan, baik dalam rapat kerja maupun rapat internal komisi," sambung legislator Nasdem itu.

Ia menambahkan DPRD akan memantau tindak lanjut Pemerintah Kota Makassar setelah hasil audit Inspektorat selesai.

"Kita lihat bagaimana perkembangan dari Bapak Wali Kota nanti, serta sikap apa yang akan diambil oleh beliau terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut," tutup Supratman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menyatakan proses pemeriksaan dugaan pungli dalam pengisian jabatan kepala sekolah masih berlangsung di Inspektorat.

Inspektur Daerah Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan karena investigasi masih berjalan.

Eka menjelaskan koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan proses penelusuran telah berjalan dan seluruh pihak terkait sedang dimintai keterangan.

"Semuanya sudah ada di Inspektorat untuk pengambilan keterangan dan sebagainya. Kami pastikan proses ini akan berjalan dengan adil," ungkapnya.

Munafri juga menegaskan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru