KPK dan Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Proyek Strategis 2026

Sabtu, 01 Agu 2026 07:00
KPK dan Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Proyek Strategis 2026
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat diwawancarai di Ruang Rapat Sipakatau, kantor Balkot Makassar, Jumat (31/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program dan proyek strategis tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proyek berjalan sesuai jadwal, mematuhi regulasi, dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan Proyek Strategis yang digelar KPK di Ruang Rapat Tim Ahli, Lantai 2 Balai Kota Makassar, Jumat (31/7/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pendampingan dari KPK merupakan bagian dari upaya pencegahan agar proyek strategis tidak mengalami keterlambatan maupun mangkrak.

"Ini adalah rapat pencegahan yang dilakukan oleh KPK Republik Indonesia untuk memastikan bahwa proyek-proyek dapat berjalan tepat waktu tanpa ada potensi untuk mangkrak dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Munafri, evaluasi difokuskan pada kesiapan jadwal, perencanaan teknis, serta hubungan dengan pihak ketiga agar tidak terdapat indikasi pelanggaran maupun penyedia yang masuk dalam daftar bermasalah (red flag).

Karena itu, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bersama Inspektorat dilibatkan untuk memastikan setiap proyek masih dapat dilaksanakan sesuai target.

"Oleh karena itu, kepala SKPD teknis hadir bersama-sama dengan inspektur untuk memastikan hal ini bisa berjalan atau tidak. Artinya, kalau prosesnya sudah jauh dari jadwalnya, ini kemungkinan besar, apalagi proses pembangunan seperti fisik dan infrastruktur kemungkinan besar akan direvisi," katanya.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menilai pelaksanaan proyek konstruksi dalam waktu yang terlalu singkat berisiko terhadap kualitas pekerjaan sekaligus berpotensi menghamburkan anggaran negara.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparatur pemerintah yang menjalin hubungan khusus dengan penyedia barang dan jasa.

"Ini semuanya dilakukan untuk menata sistem pencegahan dan yang kedua, bagaimana hubungan dengan pihak ketiga. Jangan sampai terindikasi di dalamnya ada para penyedia atau pemenang tender mungkin yang mendapatkan red flag atau ada catatan dari KPK," ucapnya.

"Ini semuanya di-warning, benar-benar ini menjadi warning yang harus kita ikuti. Artinya begini, kalau sudah dikasih tahu, sudah dikasih ingat, lalu masih melanggar, ya salahnya siapa? Kan kira-kira begitu," sambungnya.

Munafri menambahkan, Pemkot Makassar masih mengkaji sejumlah proyek strategis yang progresnya tertinggal dari jadwal. Menurutnya, proyek yang tidak memungkinkan diselesaikan tepat waktu lebih baik ditunda daripada dipaksakan.

"Kalau kita lihat kemungkinan tapi ini terus masih kita akan kaji semuanya. Tetapi, mungkin ada tadi satu bangunan seperti PAUD yang baru bisa terlaksana mungkin di bulan 9 dan batasnya di bulan Desember, bukan 31 Desember, berarti harusnya satu bulan sebelumnya untuk cari amannya, untuk ada yang harus diperbaiki dan sebagainya. Itu menurut saya, kalau bangunan itu, nanti kita lihat seperti apa bentuk bangunannya. Kalau memang tidak memungkinkan untuk dijalankan, ya mungkin kita pindahkan ke tahun depan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan Divisi Pencegahan KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap sejumlah program strategis Pemkot Makassar tahun 2026.

Menurutnya, sekitar tujuh hingga delapan program strategis dibahas secara mendalam untuk melihat perkembangan, hambatan, serta kesesuaiannya dengan regulasi dan jadwal pelaksanaan.

"Dalam pembahasan tersebut, telah dikupas beberapa program strategis, kurang lebih ada tujuh atau delapan program yang kita bedah untuk melihat bagaimana kemajuannya. Pihak dari Divisi Pencegahan KPK melihat apa saja yang menjadi hambatan serta kendala terkait pelaksanaan program-program lintas sektor ini. Kami mengevaluasi apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan regulasi, apakah sudah sesuai dengan jadwal, dan sebagainya," jelasnya.

Program yang dievaluasi meliputi revitalisasi Lapangan Karebosi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, program seragam sekolah gratis dan pembangunan PAUD oleh Dinas Pendidikan, pembangunan stadion di Untia serta pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor Dinas Pendidikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, hingga pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru oleh Dinas Kesehatan.

"Semua program ini dibahas untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan regulasi, sesuai dengan jadwal, serta telah melewati perencanaan yang sesuai dengan mekanisme barang dan jasa. Tentu ada beberapa kendala yang disampaikan. Misalnya, terkait program Karebosi, hal tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Apakah program ini sudah clear and clean? Jika sudah clear, baru kita lanjutkan ke tahapan selanjutnya," sebutnya.

Zulkifly mengatakan, proyek yang belum memenuhi syarat dan memiliki waktu pelaksanaan yang tidak mencukupi berpotensi ditunda hingga tahun anggaran berikutnya.

"Jika program ini belum clear, maka pelaksanaannya akan dipindahkan ke tahun 2027, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Wali. Selain itu, terdapat saran dari pihak Divisi Pencegahan KPK bahwa setiap proyek strategis yang waktu pelaksanaannya tidak cukup serta tidak berimplikasi terlalu urgen, dapat ditunda. Sebagai contoh, pembangunan PAUD saat ini baru masuk pada tahap perencanaan, sementara tahapan pelaksanaannya seharusnya sudah dimulai pada bulan ketujuh," ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan progres membuat waktu pelaksanaan proyek menjadi semakin sempit sehingga perlu dievaluasi kembali.

"Waktu pelaksanaannya menjadi sangat mepet karena belum selesai di bulan kedelapan, dan diperkirakan baru akan selesai pada bulan 9, 10, 11, atau 12. Hal ini tentu perlu dikaji ulang, sehingga menjadi catatan khusus bagi Dinas Pendidikan untuk segera ditindaklanjuti," terangnya.

Di sisi lain, Zulkifly memastikan program seragam sekolah gratis masih berjalan sesuai rencana. Saat ini, prosesnya memasuki tahapan penentuan penyedia jasa jahit.

"Saat ini, program tersebut sudah masuk ke dalam mekanisme penentuan jasa jahit. Ada beberapa penjahit yang ingin dilibatkan, tetapi izin-izin serta KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mereka belum lengkap. Oleh karena itu, hal ini harus disesuaikan terlebih dahulu. Kami meminta Dinas PTSP dan Dinas Koperasi dan UKM untuk membantu serta mensupport proses pelengkapan persyaratan untuk para jasa jahit ini. Kami menargetkan insyaallah pada bulan September mendatang, serah terima sudah dapat dilakukan," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru