Volume Residu di TPA Antang Alami Penurunan Pasca Kebijakan Pemilahan Sampah

Selasa, 04 Agu 2026 16:03
Volume Residu di TPA Antang Alami Penurunan Pasca Kebijakan Pemilahan Sampah
Aktivitas truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar. Sampah residu alami penurunan setelah penerapan kebijakan pemilihan sampah dari Masyarakat. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Penerapan aturan larangan masuknya sampah bercampur ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang mulai berjalan ketat, Selasa (4/8/2026).

Kepala UPTD TPA Antang Makassar, Nasrun, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memberi toleransi bagi kendaraan yang mengangkut sampah tanpa pemilahan sejak 1 Agustus 2026.

"Kalau pemilihannya masih ada yang melakukan pengurangan dan tidak maksimal saya laporkan dulu, karena sebelum surat sampai ke Pak Wali dari Kementerian, saya lebih duluan menyampaikan ke mereka bahwa persatu Agustus tahun 2026 sudah ada surat dari kementerian untuk tidak lagi menerima sampah bercampur ke TPA," tegasnya.

Setelah penerapan pemilahan sampah, ia menilai bahwa sampah yang ditampung di TPA Antang saat ini berkurang dari 400 hingga 500 ton setiap harinya.

"Kalau yang saya lihat, paling ada itu sekitar 0,1%. Saya analisa saja. Saya hitung sampai misalnya masuk dengan perbandingan selama ini hanya sekitar 100 sampai 200 ton masuk sampah residu yang masuk ke TPA. Kalau yang sebelum-sebelumnya itu 700 sampai 800 ton," sebutnya saat dimintai keterangan.

Nasrun menuturkan bahwa dari 1 hingga 4 Agustus, pihaknya telah menolak tujuh mobil sampah yang belum dipilah.

"Yang kami sudah tolak itu kurang lebih tujuh mobil. Saya suruh pulang dulu di wilayahnya masing-masing. Tapi itu pun kami periksa lagi. Jadi, petugas TPA memang 24 jam standby di situ dan memeriksa. Marena kami memang dibackup oleh dari TNI, dari kepolisian, bahkan ada dari kejaksaan," tuturnya.

Terkait tinjauan Wali Kota Makassar di area kolam lindi, Nasrun menyatakan bahwa saat ini proses pembenahan infrastruktur tersebut masih terus berlanjut.

"Karena ini kan masih lanjut pembenahan. Tapi akan segera dibenahi. Ini kan masih tahap pembangunan kan, kita masih mau kembali benahi infrastrukturnya, supaya nanti paling kalau misalnya hujan, air dari warga tidak lewat masuk ke kolam," paparnya.

Nasrun menjelaskan bahwa salah satu program prioritas yang ditegaskan oleh Wali Kota adalah sistem perlakuan terhadap sampah, di mana pihak ketiga sempat tertunda beroperasi akibat fasilitas jaringan listrik yang belum memadai.

"Kemarin kan ada pihak ketiga sudah mau beraksi di sini, tetapi karena fasilitas jaringan lampu belum memadai. Walaupun ada, tidak karena satu air satu aerator itu menggunakan daya, nanti jadi kelompok minimal 24.000. Kalau kita pakai dengan aliran lampu jalan itu tidak mampu. Sehingga harus koordinasi antara Aston dengan PLN dan Kadis kami untuk segera difasilitasi dari pihak Hotel Aston," jelasnya.

Nasrun kembali menegaskan bahwa aturan program tersebut telah diterapkan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolahan sampah.

"Bahwa jelas di situ mengatakan bahwa persoalan sampah harus diawali dari sumbernya. Kemudian, persoalan misalnya sampah campur tidak boleh masuk di TPA, sudah ada perbunya nomor 3 tahun 2013 bahwa sampah bercampur terakhir masuk di tahun 2015. Ini bukan pekerjaan Wali Kota Makassar saja, ini seluruh Indonesia," tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru