Aplikasi M-Paspor Permudah Pengurusan Paspor di Imigrasi Makassar

Tim Sindomakassar
Jum'at, 27 Okt 2023 14:30
Aplikasi M-Paspor Permudah Pengurusan Paspor di Imigrasi Makassar
Aplikasi M-Paspor bikin mudah pengurusan paspor di Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Seiring perkembangan zaman, teknologi juga terus berkembang dan dengan teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Aplikasi M-Paspor diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022. Aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.

Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor. Masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor.

Setelah itu, datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.

Penggunaan aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor elektronik.

Untuk pengajuan permohonan penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui M-Paspor.

Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor

1. Install Aplikasi M-Paspor

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

2. Daftar Akun

Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.

3. Ajukan Permohonan Paspor

Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.

4. Pilih Lokasi

Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.

5. Pilih Jadwal Selanjutnya

Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut. Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.

6. Pembayaran Pengajuan

Permohonan telah berhasil tersimpan. Permohonan dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran. Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.

7. Tahap Pengecekan

Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kanotr Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru