Aplikasi M-Paspor Permudah Pengurusan Paspor di Imigrasi Makassar
Jum'at, 27 Okt 2023 14:30

Aplikasi M-Paspor bikin mudah pengurusan paspor di Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seiring perkembangan zaman, teknologi juga terus berkembang dan dengan teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Aplikasi M-Paspor diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022. Aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor. Masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor.
Setelah itu, datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor elektronik.
Untuk pengajuan permohonan penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui M-Paspor.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor
1. Install Aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Daftar Akun
Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
4. Pilih Lokasi
Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
5. Pilih Jadwal Selanjutnya
Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut. Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
6. Pembayaran Pengajuan
Permohonan telah berhasil tersimpan. Permohonan dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran. Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
7. Tahap Pengecekan
Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kanotr Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
Dengan adanya aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Makassar.
Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Aplikasi M-Paspor diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022. Aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor. Masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor.
Setelah itu, datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor elektronik.
Untuk pengajuan permohonan penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui M-Paspor.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor
1. Install Aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Daftar Akun
Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
4. Pilih Lokasi
Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
5. Pilih Jadwal Selanjutnya
Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut. Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
6. Pembayaran Pengajuan
Permohonan telah berhasil tersimpan. Permohonan dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran. Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
7. Tahap Pengecekan
Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kanotr Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
Dengan adanya aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Bibit Kelapa Serentak
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar turut ambil bagian dalam kegiatan penanaman pohon kelapa serentak yang digelar oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kamis, 11 Sep 2025 12:05

Sulsel
Bertemu Bupati, Kanim Makassar Siap Kawal Pembentukan Imigrasi Bantaeng
Rencana pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Bantaeng memasuki pembahasan serius. Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio bertemu Bupati M Fathul Fauzy Nurdin di Rumah Jabatannya.
Kamis, 04 Sep 2025 14:56

Sulsel
Gelar Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Imigrasi Makassar Layani 129 Pemohon
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyelenggarakan Layanan Paspor Merdeka di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu
Jum'at, 22 Agu 2025 19:00

Sulsel
Kantor Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Bulu Cindea
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Bulu Cindea, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Kamis, 21 Agu 2025 17:30

Makassar City
Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
Kantor Imigrasi segera berdiri di Kabupaten Bone dan Bantaeng. Lahan sudah siap, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Senin, 11 Agu 2025 11:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pagar Pembatas Dibongkar, Warga Perumahan Demo di Kantor Camat Tamalanrea
2

Ketua Bawaslu Soppeng Selalu Hadir Dampingi Pemilihan Ketua OSIS SMAN 1 Watansoppeng
3

Inovasi Dosen FT UNM, Pompa Irigasi Bertenaga Surya Tingkatkan Hasil Pertanian di Bulukumba
4

Bukit Baruga Jadi Kawasan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri di Makassar
5

Makassar Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Awards 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pagar Pembatas Dibongkar, Warga Perumahan Demo di Kantor Camat Tamalanrea
2

Ketua Bawaslu Soppeng Selalu Hadir Dampingi Pemilihan Ketua OSIS SMAN 1 Watansoppeng
3

Inovasi Dosen FT UNM, Pompa Irigasi Bertenaga Surya Tingkatkan Hasil Pertanian di Bulukumba
4

Bukit Baruga Jadi Kawasan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri di Makassar
5

Makassar Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Awards 2025