Aplikasi M-Paspor Permudah Pengurusan Paspor di Imigrasi Makassar
Jum'at, 27 Okt 2023 14:30
Aplikasi M-Paspor bikin mudah pengurusan paspor di Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seiring perkembangan zaman, teknologi juga terus berkembang dan dengan teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Aplikasi M-Paspor diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022. Aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor. Masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor.
Setelah itu, datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor elektronik.
Untuk pengajuan permohonan penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui M-Paspor.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor
1. Install Aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Daftar Akun
Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
4. Pilih Lokasi
Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
5. Pilih Jadwal Selanjutnya
Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut. Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
6. Pembayaran Pengajuan
Permohonan telah berhasil tersimpan. Permohonan dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran. Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
7. Tahap Pengecekan
Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kanotr Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
Dengan adanya aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Makassar.
Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Aplikasi M-Paspor diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022. Aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor. Masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor.
Setelah itu, datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor elektronik.
Untuk pengajuan permohonan penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui M-Paspor.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor
1. Install Aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Daftar Akun
Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
4. Pilih Lokasi
Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
5. Pilih Jadwal Selanjutnya
Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut. Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
6. Pembayaran Pengajuan
Permohonan telah berhasil tersimpan. Permohonan dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran. Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
7. Tahap Pengecekan
Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kanotr Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
Dengan adanya aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Makassar City
Imigrasi Makassar Terapkan Sistem Deteksi Dini di Bandara Sultan Hasanuddin
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar resmi mengimplementasikan Sistem Deteksi Dini sebagai inovasi penguatan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selasa, 09 Des 2025 07:40
Makassar City
Humas Imigrasi Makassar Berbagi Tips Bikin Konten Bermakna di Politeknik STIA LAN
Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Workshop Content Creator yang diselenggarakan oleh Politeknik STIA LAN Makassar.
Rabu, 03 Des 2025 18:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Sulsel, Andi Ina Akui Appi Berhasil Pimpin Golkar Makassar
2
Disdik Bantaeng Keluarkan Edaran Imbau Sekolah Tak Terima MBG Selama Libur
3
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
4
Pantau Infrastruktur Perbatasan, Bupati Luwu Timur Turun Langsung ke Burau
5
Akses Internet Kian Merata, Telkomsel Hadirkan 6 BTS 4G di Bone & Soppeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Sulsel, Andi Ina Akui Appi Berhasil Pimpin Golkar Makassar
2
Disdik Bantaeng Keluarkan Edaran Imbau Sekolah Tak Terima MBG Selama Libur
3
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
4
Pantau Infrastruktur Perbatasan, Bupati Luwu Timur Turun Langsung ke Burau
5
Akses Internet Kian Merata, Telkomsel Hadirkan 6 BTS 4G di Bone & Soppeng