Aplikasi M-Paspor Permudah Pengurusan Paspor di Imigrasi Makassar
Tim Sindomakassar
Jum'at, 27 Okt 2023 14:30
Aplikasi M-Paspor bikin mudah pengurusan paspor di Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seiring perkembangan zaman, teknologi juga terus berkembang dan dengan teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Aplikasi M-Paspor diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022. Aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor. Masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor.
Setelah itu, datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor elektronik.
Untuk pengajuan permohonan penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui M-Paspor.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor
1. Install Aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Daftar Akun
Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
4. Pilih Lokasi
Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
5. Pilih Jadwal Selanjutnya
Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut. Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
6. Pembayaran Pengajuan
Permohonan telah berhasil tersimpan. Permohonan dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran. Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
7. Tahap Pengecekan
Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kanotr Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
Dengan adanya aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Makassar.
Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Aplikasi M-Paspor diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022. Aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor. Masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor.
Setelah itu, datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor elektronik.
Untuk pengajuan permohonan penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui M-Paspor.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor
1. Install Aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Daftar Akun
Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
4. Pilih Lokasi
Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
5. Pilih Jadwal Selanjutnya
Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut. Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
6. Pembayaran Pengajuan
Permohonan telah berhasil tersimpan. Permohonan dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran. Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
7. Tahap Pengecekan
Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kanotr Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
Dengan adanya aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Penanganan Kasus Narkoba, Kanim Makassar Diganjar Penghargaan
Kepolisian Daerah Sulsel menggelar press rilis pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa 28 Mei 2024. Kegiatan itu juga dibarengi pemberian penghargaan.
Rabu, 29 Mei 2024 15:54
Makassar City
Kedapatan Jual Kebab di Gowa, WNA Asal Mesir Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi asal Mesir bernama Moustofa Mohamed Abdellatif atau MMA lantaran kedapatan menjadi juru masak di warung kebab.
Rabu, 03 Apr 2024 13:11
News
Soft Launching MPP Gowa, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tersedia
Layanan Keimigrasian yang semula dilaksanakan pada Unit Layanan Paspor Gowa yang bertempat di Jl. Tumanurung Raya No.14, Kalegowa, akan dipindahkan masuk kedalam MPP.
Senin, 26 Feb 2024 22:16
News
Terlibat Kasus Narkoba, Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Papua Nugini
Kali ini terdapat satu orang warga negara Papua Nugini yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi yang berinisial EM.
Kamis, 22 Feb 2024 20:18
News
Operasi JAGRATARA, Kanim Makassar Mitigasi Risiko Jelang Tahun Baru dan Pemilu
Operasi JAGRATARA merupakan operasi pengawasan WNA yang dilaksanakan serentak di Indonesia dengan arahan terpusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
Kamis, 28 Des 2023 15:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone
7
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih