Kantor Imigrasi Makassar Deporasi 2 Warga Asal Cina

Tim Sindomakassar
Sabtu, 28 Okt 2023 14:06
Kantor Imigrasi Makassar Deporasi 2 Warga Asal Cina
Proses deportasi 2 warga negara asal Cina baru-baru ini. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Lalu lintas orang keluar dan masuk ke negara Indonesia merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Imigrasi. Tidak berhenti di situ, Imigrasi juga memiliki tugas mengawasi orang asing di wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang merupakan salah satu Unit Layanan Teknis di bawah Direktorat Jendral Imigrasi baru-baru ini memberikan tindakan administrasi keimigrasian kepada 2 warga asal Cina.

Kedua orang asing tersebut ditemukan memiliki izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Sehingga Imigrasi mengenakan pasal penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, kedua orang asing tersebut tidak hanya dilakukan proses deportasi saja, tetapi juga masuk dalam daftar cekal, sehingga tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Petugas Imigrasi Makassar kemudian melakukan proses deportasi dengan melalui bandar udara Soekarno Hatta di Cengkareng Jakarta. Mereka diterbangkan langsung ke negara asal mereka, yaitu Cina.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru