KPU Makassar Tak Bisa Langsung Mencoret Pemilih yang Sudah Meninggal
Rabu, 10 Jul 2024 17:46
Petugas Pantarlih saat melakukan Coklit di kuburan untuk TPS 01, Dusun Sunggumanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa. Foto: Dok KPU Gowa
MAKASSAR - KPU Makassar tidak bisa langsung mencoret pemilih yang sudah meninggal saat Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Mereka mengaku berhati-hati, meski keluarganya telah memberikan informasi yang bersangkutan sudah meninggal.
Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat mengatakan pemilih meninggal memang tak bisa langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Harus ada keterangan resmi dari pemerintah setempat.
"Secara administrasi yang bisa TMS (tidak memenuhi syarat) kan yang sudah meninggal dunia, keterangan dari kelurahan dan akta kematian dari Dukcapil. Jadi kalau tidak ada ini, kami tidak bisa TMS kan," kata Yasir pada Rabu (10/07/2024).
Kondisi ini membuat pemilih meninggal yang tidak punya surat keterangan kematian dari kelurahan, tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Yasir menuturkan, proses Coklit berdasarkan format A daftar pemilih, memang sudah mencapai 100 persen. Namun seluruh data tersebut akan diperbaiki, termasuk mencoret pemilih meninggal.
"Jadi tahap pertama sesuai ADP (form A daftar pemilih) dan tahap kedua perbaikan data-data yang sudah meninggal atau data-data orang sudah meninggal. Itu semua akan diperbaiki," bebernya.
Dia menjelaskan sejumlah kendala yang dialami Pantarlih saat melakukan Coklit. Diantaranya ialah sejumlah pemilih tak ingin rumahnya dimasuki, hinggan adanya hewan yang menjadi penjaga rumah.
"Wilayah Pecinan banyak hewannya, (anjing) ada juga tidak terbiasa menerima tamu dan pemilik rumah tidak ada. Tapi pada prinsipnya Pantarlih kami bisa atasi semua," jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih menambahkan 100 persen coklit itu sesuai dengan data yang ada dalam ADP. Hanya saja, ada situasi yang dihadapi Pantarlih ketika datang ke rumah warga.
"Ada warga yang tidak ketemu karena sedang tidak di rumah. Mungkin sedang bekerja atau urusan lain, karena itu pantarlih mengisi ADPnya karena sudah didatangi," ungkapnya.
Kordiv Teknis ini menuturkan, bagi pemilih yang belum bisa ditemui pada kunjungan pertama, maka didatangi kembali oleh pantarlih, atau setelah janjian dengan pemilih yang akan didata.
"Dalam dua Minggu ini pantarlih akan menyelesaikan tugasnya dengan mengecek kembali hasil kerjanya. Mana tau masih ada pemilih yang belum sempat ketemu karena alasan-alasan seperti itu," kuncinya
Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat mengatakan pemilih meninggal memang tak bisa langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Harus ada keterangan resmi dari pemerintah setempat.
"Secara administrasi yang bisa TMS (tidak memenuhi syarat) kan yang sudah meninggal dunia, keterangan dari kelurahan dan akta kematian dari Dukcapil. Jadi kalau tidak ada ini, kami tidak bisa TMS kan," kata Yasir pada Rabu (10/07/2024).
Kondisi ini membuat pemilih meninggal yang tidak punya surat keterangan kematian dari kelurahan, tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Yasir menuturkan, proses Coklit berdasarkan format A daftar pemilih, memang sudah mencapai 100 persen. Namun seluruh data tersebut akan diperbaiki, termasuk mencoret pemilih meninggal.
"Jadi tahap pertama sesuai ADP (form A daftar pemilih) dan tahap kedua perbaikan data-data yang sudah meninggal atau data-data orang sudah meninggal. Itu semua akan diperbaiki," bebernya.
Dia menjelaskan sejumlah kendala yang dialami Pantarlih saat melakukan Coklit. Diantaranya ialah sejumlah pemilih tak ingin rumahnya dimasuki, hinggan adanya hewan yang menjadi penjaga rumah.
"Wilayah Pecinan banyak hewannya, (anjing) ada juga tidak terbiasa menerima tamu dan pemilik rumah tidak ada. Tapi pada prinsipnya Pantarlih kami bisa atasi semua," jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih menambahkan 100 persen coklit itu sesuai dengan data yang ada dalam ADP. Hanya saja, ada situasi yang dihadapi Pantarlih ketika datang ke rumah warga.
"Ada warga yang tidak ketemu karena sedang tidak di rumah. Mungkin sedang bekerja atau urusan lain, karena itu pantarlih mengisi ADPnya karena sudah didatangi," ungkapnya.
Kordiv Teknis ini menuturkan, bagi pemilih yang belum bisa ditemui pada kunjungan pertama, maka didatangi kembali oleh pantarlih, atau setelah janjian dengan pemilih yang akan didata.
"Dalam dua Minggu ini pantarlih akan menyelesaikan tugasnya dengan mengecek kembali hasil kerjanya. Mana tau masih ada pemilih yang belum sempat ketemu karena alasan-alasan seperti itu," kuncinya
(UMI)
Berita Terkait
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
2
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
3
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
4
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB
5
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
2
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
3
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
4
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB
5
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel