KPU Makassar Tak Bisa Langsung Mencoret Pemilih yang Sudah Meninggal

Rabu, 10 Jul 2024 17:46
KPU Makassar Tak Bisa Langsung Mencoret Pemilih yang Sudah Meninggal
Petugas Pantarlih saat melakukan Coklit di kuburan untuk TPS 01, Dusun Sunggumanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa. Foto: Dok KPU Gowa
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Makassar tidak bisa langsung mencoret pemilih yang sudah meninggal saat Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Mereka mengaku berhati-hati, meski keluarganya telah memberikan informasi yang bersangkutan sudah meninggal.

Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat mengatakan pemilih meninggal memang tak bisa langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Harus ada keterangan resmi dari pemerintah setempat.

"Secara administrasi yang bisa TMS (tidak memenuhi syarat) kan yang sudah meninggal dunia, keterangan dari kelurahan dan akta kematian dari Dukcapil. Jadi kalau tidak ada ini, kami tidak bisa TMS kan," kata Yasir pada Rabu (10/07/2024).



Kondisi ini membuat pemilih meninggal yang tidak punya surat keterangan kematian dari kelurahan, tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Yasir menuturkan, proses Coklit berdasarkan format A daftar pemilih, memang sudah mencapai 100 persen. Namun seluruh data tersebut akan diperbaiki, termasuk mencoret pemilih meninggal.

"Jadi tahap pertama sesuai ADP (form A daftar pemilih) dan tahap kedua perbaikan data-data yang sudah meninggal atau data-data orang sudah meninggal. Itu semua akan diperbaiki," bebernya.

Dia menjelaskan sejumlah kendala yang dialami Pantarlih saat melakukan Coklit. Diantaranya ialah sejumlah pemilih tak ingin rumahnya dimasuki, hinggan adanya hewan yang menjadi penjaga rumah.

"Wilayah Pecinan banyak hewannya, (anjing) ada juga tidak terbiasa menerima tamu dan pemilik rumah tidak ada. Tapi pada prinsipnya Pantarlih kami bisa atasi semua," jelasnya.



Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih menambahkan 100 persen coklit itu sesuai dengan data yang ada dalam ADP. Hanya saja, ada situasi yang dihadapi Pantarlih ketika datang ke rumah warga.

"Ada warga yang tidak ketemu karena sedang tidak di rumah. Mungkin sedang bekerja atau urusan lain, karena itu pantarlih mengisi ADPnya karena sudah didatangi," ungkapnya.

Kordiv Teknis ini menuturkan, bagi pemilih yang belum bisa ditemui pada kunjungan pertama, maka didatangi kembali oleh pantarlih, atau setelah janjian dengan pemilih yang akan didata.

"Dalam dua Minggu ini pantarlih akan menyelesaikan tugasnya dengan mengecek kembali hasil kerjanya. Mana tau masih ada pemilih yang belum sempat ketemu karena alasan-alasan seperti itu," kuncinya
(UMI)
Berita Terkait
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43
Berita Terbaru