KPU Makassar Tak Bisa Langsung Mencoret Pemilih yang Sudah Meninggal
Rabu, 10 Jul 2024 17:46

Petugas Pantarlih saat melakukan Coklit di kuburan untuk TPS 01, Dusun Sunggumanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa. Foto: Dok KPU Gowa
MAKASSAR - KPU Makassar tidak bisa langsung mencoret pemilih yang sudah meninggal saat Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Mereka mengaku berhati-hati, meski keluarganya telah memberikan informasi yang bersangkutan sudah meninggal.
Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat mengatakan pemilih meninggal memang tak bisa langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Harus ada keterangan resmi dari pemerintah setempat.
"Secara administrasi yang bisa TMS (tidak memenuhi syarat) kan yang sudah meninggal dunia, keterangan dari kelurahan dan akta kematian dari Dukcapil. Jadi kalau tidak ada ini, kami tidak bisa TMS kan," kata Yasir pada Rabu (10/07/2024).
Kondisi ini membuat pemilih meninggal yang tidak punya surat keterangan kematian dari kelurahan, tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Yasir menuturkan, proses Coklit berdasarkan format A daftar pemilih, memang sudah mencapai 100 persen. Namun seluruh data tersebut akan diperbaiki, termasuk mencoret pemilih meninggal.
"Jadi tahap pertama sesuai ADP (form A daftar pemilih) dan tahap kedua perbaikan data-data yang sudah meninggal atau data-data orang sudah meninggal. Itu semua akan diperbaiki," bebernya.
Dia menjelaskan sejumlah kendala yang dialami Pantarlih saat melakukan Coklit. Diantaranya ialah sejumlah pemilih tak ingin rumahnya dimasuki, hinggan adanya hewan yang menjadi penjaga rumah.
"Wilayah Pecinan banyak hewannya, (anjing) ada juga tidak terbiasa menerima tamu dan pemilik rumah tidak ada. Tapi pada prinsipnya Pantarlih kami bisa atasi semua," jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih menambahkan 100 persen coklit itu sesuai dengan data yang ada dalam ADP. Hanya saja, ada situasi yang dihadapi Pantarlih ketika datang ke rumah warga.
"Ada warga yang tidak ketemu karena sedang tidak di rumah. Mungkin sedang bekerja atau urusan lain, karena itu pantarlih mengisi ADPnya karena sudah didatangi," ungkapnya.
Kordiv Teknis ini menuturkan, bagi pemilih yang belum bisa ditemui pada kunjungan pertama, maka didatangi kembali oleh pantarlih, atau setelah janjian dengan pemilih yang akan didata.
"Dalam dua Minggu ini pantarlih akan menyelesaikan tugasnya dengan mengecek kembali hasil kerjanya. Mana tau masih ada pemilih yang belum sempat ketemu karena alasan-alasan seperti itu," kuncinya
Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat mengatakan pemilih meninggal memang tak bisa langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Harus ada keterangan resmi dari pemerintah setempat.
"Secara administrasi yang bisa TMS (tidak memenuhi syarat) kan yang sudah meninggal dunia, keterangan dari kelurahan dan akta kematian dari Dukcapil. Jadi kalau tidak ada ini, kami tidak bisa TMS kan," kata Yasir pada Rabu (10/07/2024).
Kondisi ini membuat pemilih meninggal yang tidak punya surat keterangan kematian dari kelurahan, tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Yasir menuturkan, proses Coklit berdasarkan format A daftar pemilih, memang sudah mencapai 100 persen. Namun seluruh data tersebut akan diperbaiki, termasuk mencoret pemilih meninggal.
"Jadi tahap pertama sesuai ADP (form A daftar pemilih) dan tahap kedua perbaikan data-data yang sudah meninggal atau data-data orang sudah meninggal. Itu semua akan diperbaiki," bebernya.
Dia menjelaskan sejumlah kendala yang dialami Pantarlih saat melakukan Coklit. Diantaranya ialah sejumlah pemilih tak ingin rumahnya dimasuki, hinggan adanya hewan yang menjadi penjaga rumah.
"Wilayah Pecinan banyak hewannya, (anjing) ada juga tidak terbiasa menerima tamu dan pemilik rumah tidak ada. Tapi pada prinsipnya Pantarlih kami bisa atasi semua," jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih menambahkan 100 persen coklit itu sesuai dengan data yang ada dalam ADP. Hanya saja, ada situasi yang dihadapi Pantarlih ketika datang ke rumah warga.
"Ada warga yang tidak ketemu karena sedang tidak di rumah. Mungkin sedang bekerja atau urusan lain, karena itu pantarlih mengisi ADPnya karena sudah didatangi," ungkapnya.
Kordiv Teknis ini menuturkan, bagi pemilih yang belum bisa ditemui pada kunjungan pertama, maka didatangi kembali oleh pantarlih, atau setelah janjian dengan pemilih yang akan didata.
"Dalam dua Minggu ini pantarlih akan menyelesaikan tugasnya dengan mengecek kembali hasil kerjanya. Mana tau masih ada pemilih yang belum sempat ketemu karena alasan-alasan seperti itu," kuncinya
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

Makassar City
KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menyerahkan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Makassar yang wafat beberapa waktu lalu. Dokumen itu diserahkan ke DPRD pada Rabu (4/6/2025).
Rabu, 04 Jun 2025 19:40

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat